Aesennews.com, Lampung - Pada Sabtu (20/05/23) Kepolisian Sektor Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menerima serahan senjata api jenis revolver 6 silinder dari melalui salah seorang anggota DPRD Tulang Bawang Barat Bapak Sudirwan, S.Sos., setelah mendengar himbauan dari Polsek Lambu Kibang prihal Operasi Sikat Krakatau 2023 agar bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk segera di serahkan kepada pihak yang berwajib supaya terhindar dari proses Hukum.
Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin, S.Pd., mengatakan ”Kami telah menerima penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (SENPIRA) melalui dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat Sudirwan, S.Sos. Penyerahan 1 (satu) pucuk Senpira tersebut atas kesadaran masyarakat, adapun jenis SENPIRA bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi," ujarnya.
Lanjut Kapolsek Lambu Kibang “Penyerahan langsung kepada Saya dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, S.H untuk identitas yang menyerahkan adalah masayarakat kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tentunya kami mengucapkan terimakasih atas kesadaran masyarakat bahwa bahaya nya menyimpan senjata api serta itu melanggar hukum,” Jelas Kapolsek Lambu Kibang.
Kapolsek Lambu Kibang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan senjata api karena melanggar Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 yang mana ancaman hukumannya cukup tinggi yaitu 20 tahun penjara (Robito/Lampung).