Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial AN (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (03/05/2023) sekira pukul 20.15 Wib dengan identitas korban IS (46) kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Rabu tanggal (03/05/2023) sekira pukul 20.15 Wib, Awalnya korban ingin ke desa karya tani untuk mencari baju untuk anaknya kemudian setelah korban selesai membeli baju korban di telpon untuk mampir menjenguk saudaranya kemudian korban langsung menuju ke rumah tersebut sesampainya di sana korban langsung memarkirkan Sepeda Motor Korban di halaman rumah. Kemudian korban langsung masuk kedalam rumah, Ketika korban hendak pulang dan terkejut melihat sepeda motor korban yang dihalaman rumah sudah tidak ada.
Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut akhirnya korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.
Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada minggu (21/05/2023) Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres (ETN/Lampung).