Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (20/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AT (37) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian tersangka yang berstatus sebagai residivis tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan curanmor ini, diduga terlibat aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dirumah NT warga Kecamatan Marga Tiga, pada 18 Mei 2023.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengancam korban serta keluarganya, menggunakan senjata tajam, dan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Para korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah, saat barang-barang berharganya, digasak oleh tersangka dan rekannya.
"Pada peristiwa kejahatan tersebut, para tersangka membawa kabur 2 unit telepon genggam, uang tunai 4 juta rupiah, berbagai merk rokok, dan dompet," terangnya.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, dan celana yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejahatannya (ETN/Lampung).