-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

saat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara, dan bagaimana pendapat saudara mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia

AESENNEWS.COM
Tuesday, May 30, 2023, 10:59:00 AM WIB Last Updated 2023-05-30T04:00:06Z

AESENNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat.


Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antara lembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan.

Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Sehingga ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum yuridis-normatif, penulis mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis. Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia.

UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun inti dari konsep pemisahan Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

Bentuk negara serta sistem pemerintahan yang ada pada dewasa ini hanyalah berkisar diantara tiga bentuk negara (Muchsan,1982: 51), yaitu:

1. Monarki Absolut.
2. Monarki Konstitusional/Republik Konstitusional.
3. Monarki Parlementer/Republik dengan (Negara Kesejahteraan).

A. Negara Monarki Absolut.

Dalam sistem pemerintahan sentralisasi dan konsentrasi ini, raja
sekaligus menjadi pembuat Undang-Undang, menjalankan, dan
mempertahankan Undang-Undang. Biasanya dalam melaksanakan tugas, raja dibantu oleh para pembantunya yang bersifat birokratis. Akan tetapi, dalam pemerintahan yang bersifat birokratis ini belum dikenal sistem pembagian kekuasaan, seperti yang kita kenal sekarang ini, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga aparat pemerintah tersebut merupakan pegawai raja yang berbuat dan bertindak selalu atas nama raja. Untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka raja mengeluarkan peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang harus dilaksanakan oleh aparat pembantu raja tersebut. Para aparat pemerintah tidak dapat berbuat lain kecuali apa yang telah digariskan oleh raja harus dilaksanakan. Hal inilah yang menyebabkan dalam satu negara yang berbentuk monarki absolut, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara) berupa instruksi-instruksi saja yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan tugasnya. Instruksi-instruksi ini merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat perlengkapan negara melaksanakan fungsinya.

B. Negara Monarki Konstitusional.

Pada abad ke-17 sampai dengan abad ke-18 muncullah beberapa ahli negara dengan hukum dan ajaran-ajarannya, yang pada dasarnya menghendaki perombakan sistem pemerintahan monarki absolut menjadi monarki konstitusional. Ajaran-ajaran tersebut antara lain berasal dari:

1. John Locke (1632-1704)

Di Inggris ajaran monarki konstitusional ini pertama kali dikembangkan oleh John Locke pada tahun 1690, dalam buku karangannya yang berjudul “Two Treatises on Civil Government” yang mengajarkan ajaran tentang pembagian kekuasaan: distribution of power atau macthen scheiding ke
dalam tiga macam kekuasaan, yang masing-masing harus diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara yang berdiri sendiri, terlepas satu sama lain. Ketiga pembagian kekuasaan tersebut ialah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kekuasaan federatif.

a. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

b. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni kekuasaan pengadilan (yudikatif).

c. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan mengadakan hubungan antara alat-alat aparat negara, baik intern maupun ekstern.

2. C.H. De Monstequieu (Tahun 1689-1755)

Ajaran-ajaran yang dikenal dengan Teori Montesquieu menghendaki pula adanya pemisahan kekuasaan (separation du pouvoir) dalam suatu negara, kekuasaan mana diserahkan pada lembaga-lembaga yang terpisah dengan tugas berbeda satu sama lainnya. Kekuasaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang menjalankan peraturan perundangan.

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan legislatif dijalankan oleh parlemen (Lembaga Perwakilan
Rakyat), kekuasaan eksekutif oleh raja, dan kekuasaan yudikatif oleh pengadilan (hakim). Dengan adanya desentralisasi kekuasaan pada tiga
lembaga yang terpisah-pisah ini kemerdekaan individu akan terjamin dari tindakan raja yang sewenang-wenang. Ajaran Monstesquieu akan terjamin dari tindakan raja yang sewenang-wenang. Ajaran Monstequieu ini dikenal dengan istilah trias politica yang berasal dari Immanuel Kant. Ajaran trias politica menuntut adanya kebebasan individu yang terjamin dan dilindungi
oleh hukum. Tujuan pertama dari negara ialah membuat hukum dan mempertahankan hukum sehingga para warga negaranya mempunyai
kemerdekaan yang dijamin oleh hukum dan masyarakat tetap teratur. Tujuan dari negara bukanlah menjadi suatu alat kekuatan melainkan menjadi suatu alat hukum.

C. Negara Monarki Parlementer/Republik Dengan Tipe Welfare State.

Sebagaimana diketahui bahwa konsepsi trias politica dalam perkembangannya menghasilkan negara dengan tipe klasik liberal, di mana alat perlengkapan negara hanya diperbolehkan mencampuri sesuatu bilamana ada gangguan keamanan dan ketertiban. Kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik dalam bidang sosial, ekonomi, kebudayaan terlepas dari campur tangan negara. Lama-kelamaan rupanya sistem yang demikian menimbulkan kekacauan dalam negara. Untuk mengatasi hal ini, muncul lah suatu teori baru, yaitu Teori Negara Kesejahteraan. Dalam teori ini, dituntut kepada pemerintah untuk mencampuri segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal ini menimbulkan konsekuensi yuridis, di mana fungsi Hukum Tata Usaha Negara bertambah karena justru hukum inilah yang sangat erat dan peka sekali terhadap keadaan politik. Mulailah diadakan tindakan-tindakan dengan mengadakan Undang-Undang untuk mengatur kehidupan ekonomi, misalnya undang-undang tentang perdagangan yang meliputi impor dan ekspor. Sebagai akibatnya muncullah paham baru yang dikenal dengan sebutan sosialisme. Dengan berkembangnya sosialisme ini terciptalah suatu tipe negara baru yang disebut welfare state (Negara Kesejahteraan).
Komentar

Tampilkan

  • saat ini hanya pembagian kekuasaan merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara, dan bagaimana pendapat saudara mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x