AESENNEWS.COM , PANDEGLANG --Bantuan Sosial dari Kementrian Sosial RI yang di salurkan lewat POS di masing masing desa untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program BPNT Sembako Tunai di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Perlu di jelaskan peruntukannya oleh PT.Pos Indonesia kepada warga KPM yang mendapatkan.
Dan hal tu seharusnya PT. Pos memberikan arahan nya ketika kpm menerima uang dari pihak pos, penggunan bansos tersebut supaya program bantuan sesuai harapan pemerintah.
Dalam persoalan ini antara bantuan bansos yang pencairan nya melalui PT.Pos Indonesia dan boleh di sembako kan atau tidak ,Telah di paparkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Melalui Whas App nya setelah awak media upaya meng Konfirmasi beliau menjelaskan ,Bahwa untuk Dinsos Pandeglang kita tidak di libat kan untuk berikan arahan ataupun lainya
Karena jangan kan untuk ikut turun ke lapangan kita saja tidak diberikan surat dan data jumlah kpm untuk penerima bantuan sembako tunai karena untuk penyaluran tunai sembako langsung ke PT.Pos Indonesia khusus kabupaten pandeglang tuturnya .Hj.Nuriah "Minggu (22-05-2023)
Masih dilanjut karena hal bansos ini adalah program pusat,yang punya anggaran juga pusat, Data penerimanya juga pusat dan tidak melibatkan Dinsos langsung ke Pos ,jadi silahkan dengan pihak pos pungkasnya ,H..Nuriah"
Disisi lain alam hal ini dikatakan pihak pendamping / TKSK di wilayah kabupaten pandeglang salah satu nya di Kecamatan Mandalawang ,Ucu' Memaparkan bahwa program ini sebetulnya dalam permensos no 5 tahun 2021 pasal 22 ayat 2 sudah sangat jelas bahhwa bantuan BPNT Sembako harus di belanjaka ke sembako.
Karena tujuan pemerintah melalui Kemensos RI, Bantuan program BPNT sembako masyarakat harus sehat dan terpenuhi kebutuhan pokoknya.
Kalo di tunaikan KPM tidak ter kontrol penggunannya... tegas nya .
Masih dilanjut padahal sudah jelas tertulis dalam aturan Kemesos RI bahwa untuk program sembako itu harus di belanjakan ke sembako bahan pangan yang penuh Nabati /Bervitamin agar keluarga kpm sehat dan sejahtera.
Walaupun dengan cara tunai melalui PT.Pos Indonesia dan seharusnya pihak PT.Pos Indonesia itu memberikan arahan kepada KPM baik PKH maupun Ke KPM Sembako untuk membelajakan uangnya ke kebutuhan pokok sesuai Aturan Kemendes dengan No.22 dan 2$ dimna arahan nya : Bilamana para KPM sudah mendapatkan uang / dana bantuan itu harus dibelanjakan kepada pangan ,sembako dengan mekanisme disesuai kan dengan wilaya kecamatan masing-masing
Awak media pun sudah upaya konfirnasi kepada piha PT Pihak Pos Indonesia seperti di katakan oleh Kepala Cabang Pos Saketi,Ida 'Beberapa hari yang lalu.Mengatakan bahwa pihak nya hanya sebagai penyalur dalam pencairan dana program bansos tunai dan PKH ada pun hal untuk pembelanjaan itu dikembalikan kepada KPM nya sendiri tegasnya.
Reporter Abro -Nunaesih