Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (24/4/23) sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik korban RY (40) kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya di tutupi dengan Plastik, setelah itu Pelaku mengambil 2(dua) unit Handphone.
Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.
Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada minggu (21/05/23) Sekira Pukul 01.00 Wib Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres (ETN/Lampung).