AESENNEWS.COM, PANDEGLANG ---
Dengan adanya dugaan Rentenir yang mengatas namakan perusahaan Koprasi, seperti bank keliling,dan koprasi mekar ,Bank Emok,Bank syariah,Mekar yang beroprasi di wilayah desa yang ada di Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Di keluhkan beberapa warga selaku nasabah dari bank ter sebut dengan cara penagihannya yang dengan cara memaksa kan nasabah itu harus bisa membayar angsuran tersebut,
Di katakan oleh warga kadu melati an Aab' Dari kewajiban angsuran yang harus saya cicil ada kekurangan sebesar Rp. 4000 itu dari pinjaman tapi sepeserpun harus dibayar jika tidak petugas tersebut marah hingga sampai memaki- maki,bahkan ada dari pihak bank pun sempet meludahi dan ketika me nagih pun sampe jam 9 malam.itu kadang masih di rumah nasabah apalagi ketika nasabah belum bisa bayar ucapnya,Aab kepada awak media Senin (8-05-2023).
Dikatakan oleh Ketua Ormas Perpam Picung ,Sohib" Telah melakukan pembelaan ke pada warga dan nasabah ,Hingga melarang keras untuk rentenir masuk ke wilayah picung husus nya desa bungur copong dan kadu melati,dengan cara pihak bank tersebut yang tidak punya Etika dan Tatak rama ucap ucapnya ,Sohib.
Masih dilanjut bahkan Pemerintahan Desa pun sangat mendukung dengan ada nya kegiatan pemasangan spaduk yang bertuliskan di larang menasuki area desa bungurcopong segala jenis koprasi yang tertulis di lakukan oleh ketua ormas Perpam ,Pungkasnya .
Sementara awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak terkait dan masih menggali informasi dan hak jawabnya untuk di publikan kembali lewat pemberitaan di media .
Reporter : Abro -Tim