-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Mengapa sumber kekuasaan dari JJ Rousseau menjadi tonggak dasar dalam demokrasi yang berkembang hingga saat ini?

AESENNEWS.COM
Saturday, May 6, 2023, 8:53:00 AM WIB Last Updated 2023-05-06T07:50:22Z


AESENNEWS.COM - 
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin berasal dari rakyat berdasarkan suatu perjanjian yang dibuat antara pemimpin dengan rakyat yang dinamakan dengan kontrak sosial. Menurut Hobbes, manusia sebelum adanya negara dalam keadaan anarkis, mementingkan diri sendiri, penuh dendam kesumat, bertindak ganas dan sewenang-wenang. Manusia digambarkan memiliki hak alamiah (natural right) tanpa batas. Kepemilikan hak tanpa batas ini mengakibatkan perselisihan tanpa kesudahan. Tegasnya manusia digambarkan bukan hanya pra sosial akan tetapi juga mengalami pra politik. Jika hal ini dibiarkan berkepanjangan akan mengakibatkan punahnya kehidupan manusia. oleh karena itu mereka bersepakat untuk menyerahkan segala hak mereka kepada individu atau lembaga tertentu yang dinamakan

dengan sovereign body untuk mengatur mereka. Sovereign body tidak membuat perjanjian apapun dengan masyarakat bahkan sebaliknya masyarakatlah yang mengakui dan menjustifikasi serta mengikat janji taat setia kepadanya.

Teori ini berkembang selangkah lagi dengan munculnya John Locke yang beranggapan bahwa manusia pra negara hanyalah manusia pra politik bukannya pra
sosial sebagaimana digambarkan Hobbes. Walaupun tanpa institusi politik, manusia dikatakan hidup dibawah peraturan undang-undang alamiah (law of nature). Permasalahan muncul ketika tidak ada lembaga yang menafsirkan undang-undang tersebut, sehingga masing-masing individu menafsirkan sesuai dengan kehendak masing-masing. Keadaan kacaupun terjadi apabila kepentingan saling bertentangan. Berdasarkan hal ini, maka diperlukan suatu lembaga yang dapat menafsirkan dan mengimplimentasikan undang-undang yang dapat diterima oleh semua kalangan. Dengan demikian maka sebuah masyarakat sipil dirasakan perlu untuk diwujudkan.
Menurut Locke, perjanjian yang dibuat adalah penyerahan kekuasaan kepada masyarakat bukan kepada Negara sebagaimana pandangan Hobbes. Dengan demikian Negara ada demi kepentingan rakyat bukan sebaliknya. Rakyat masih memiliki kebebasan individu sebagaimana sebelum terwujudnya Negara karena yang diserahkan hanya hak untuk melaksanakan undang-undang. Negara hanya boleh memerintah atas persetujuan rakyat untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan rakyat. Pada sisi lain pemerintah tidak memiliki hak untuk berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat. Apabila tujuan yang disepakati-menjaga kesejahteraan rakyat- tidak tercapai maka hak rakyat untuk menentang tidak boleh dibelenggu. Teori Locke yang menyatakan pemerintahan ada dengan restu rakyat merupakan dasar sistem demokrasi perwakilan yang dianut sekarang.

Teori kontrak sosial berkembang lebih jauh dengan kehadiran pemikir politik Perancis Jean Jaques Rosseuau yang berpandangan bahwa manusia sebelum adanya Negara berada dalam keadaan tenteram dan aman. Bagaimanapun keadaan ini berubah dengan bertambah banyak jumlah masyarakat sehingga terjadi pergesekan yang mengakibatkan huru-hara dan pertumpahan darah akibat mempertahankan kepemilikan pribadi (private property). Persengketaan dalam mempertahankan hak peribadi dan
konflik antara golongan kaya dengan miskin membuat manusia mencari jalan keluar dengan mengikat suatu perjanjian bersama. Dalam perjanjian tersebut semua hak individu diserahkan kepada masyarakat. Penyerahan ini membuat masyarakat berdaulat dan berkuasa, disinilah masyarakat sipil (civil Society) lahir.

J.J. Rosseuau memperkenalkan suatu konsep baru dalam kontrak sosial yang berbeda dengan konsep Hobbes dan Locke yang berupa konsep “kehendak umum” (general Will). Berasaskan konsep ini maka segala bentuk undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kehendak umum, dan pemimpin Negara hanya pelaksana keputusan rakyat. Dengan demikian Rosseuau dapat dikatakan cenderung menyokong sistem demokrasi langsung, dimana jika perlu semua orang turut dilibatkan dalam mengamil keputusan sebelum dilaksanakan oleh kepala Negara.

Konsep yang dikemukakan oleh Rosseuau jelas menjadi penguat konsep demokrasi dan asas kedaulatan rakyat. Dengan demikian kehendak rakyat merupakan penentu dalam setiap apa yang dilakukan oleh kepala Negara, bukannya kekerasan. Penekanan kepada konsep kehendak umum memperlihatkan betapa Rosseuau mendukung ciri-ciri demokrasi langsung yang berupa pemilihan umum dan jajak pendapat (referendum) sebagai unsur penting dalam membuat keputusan. Besarnya kekuasaan yang dimiliki rakyat juga memberikan justifikasi kebolehan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan analisa teori-teori yang ada, dapat disimpulkan Negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, karena teori ini menggambarkan bahwa kekuasaan ada pada rakyat yang diwakilkan oleh seseorang yang dipilih langsung oleh rakyat. Adapun struktur lembaga negara di Indonesia seperti DPR bersifat menampung setiap aspirasi dari masyarakat dan bertujuan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh J.J. Rousseau bahwa kedaulatan rakyat itu adalah cara atau sistem yang bagaimana pemecahan suatu soal memenuhi kehendak umum. Itulah mengapa sumber kekuasaan sesuai teori J.J. Rousseau menjadi tonggak dasar dalam demokrasi yang berkembang hingga saat ini.
Komentar

Tampilkan

  • Mengapa sumber kekuasaan dari JJ Rousseau menjadi tonggak dasar dalam demokrasi yang berkembang hingga saat ini?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x