AESENNEWS.COM - Dalam perkara pidana, hakim dapat memutuskan untuk menyatakan “surat dakwaan batal demi hukum” apabila surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Surat Dakwaan adalah dokumen yang berisi tentang tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, meliputi perbuatan yang didakwakan, pasal yang dilanggar, dan alasan mengapa terdakwa dianggap melanggar pasal tersebut.
Ada beberapa alasan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum antara lain:
1. Surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak mencantumkan identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa, perbuatan yang didakwakan, dan pasal yang dilanggar.
2. Surat dakwaan tidak jelas atau kabur, sehingga terdakwa tidak memahami dan mempersiapkan pembelaannya dengan baik. Hal ini diatur dalam Pasal 144 KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan harus jelas dan tidak kabur.
3. Surat Dakwaan tidak didasarkan pada penyelidikan yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 141 KUHAP yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum hanya dapat mengajukan surat dakwaan jika berdasarkan pada hasil penyidikan yang sah.
4. Surat dakwaan diajukan setelah batas waktu penuntasan perkara yang ditentukan oleh hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 138 KUHAP yang menyatakan bahwa jaksa Penuntut harus mengajukan surat dakwaan dalam waktu 14 hari setelah berkas perkara diterima.
Jika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, maka perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim berwenang untuk menilai apakah surat dakwaan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum dan menjatuhkan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum jika ditemukan cacat formil atau materil dalam surat dakwaan tersebut