Aesennews.com - Tangerang ~ Adanya aktifitas pengurugan tanah yang diduga melanggar jam operasional di Jalan Raya Parung Panjang RT 001 RW O2 Desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Minggu 21/5/2024
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Dari hasil Pantauan awak media, nampak truk bermuatan tanah beroperasi melintasi Jalan umum di siang bolong, kemungkinan truk yang berlalu-lalang melakukan pengurukan tanah di lokasi desa Malang Nengah.
Salah satu juru parkir yang di lokasi tersebut menyampaikan ini punya Dewan Supriyadi.
"Ini penanggung jawab Dewan Supriyadi dan pelaksana lapangan Yani Semok dan Gugun ponakan dari pak Dewan" ucapnya.
Gugun di temui Awak Media terkesan menghindar dan malah pergi, untuk di konfirmasi adanya pengurugan.Sedangkan Yani Semok sedang istirahat makan siang
"Pak Yani Semok sedang istirahat makan pak tunggu ajah kalo mau ketemu" ucap pekerja
Sampai berita ini di tayangkan, Instansi terkait belum di konfirmasi
Aesennews.com - Dedi Suprayitno