Pelaku curat yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM (23), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (18/05/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (21/05/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Nokia tipe 210 milik korban Mulyadi (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dialaminya terjadi hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu. Mulanya hari Minggu (29/11/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah, B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumah, lalu korban tidur ke dalam kamarnya.
"Hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan sholat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Sekitar pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta," jelas Kapolsek.
Iptu Poniran menambahkan, usai mengalami kejadian curat, korban berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil dan hari Selasa (02/05/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap," imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (Robito/Lampung).