Pada keterangan persnya Selasa (23/5/23), LSM Gamapela meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan menyelidiki dan membongkar sejumlah temuan pemenang tender perbaikan Ruas Jalan di Provinsi Lampung, yang diduga menggunakan alamat - alamat palsu.
Menurut Ketua Umum LSM Gamapela, Toni Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah,SE, praktik menggunakan alamat palsu sudah pasti ada pemufakatan jahat dan untuk itu harus ada efek jera agar tidak lagi terulang.
"Harusnya, Gubernur Arinal Evaluasi Kepala Dinas BMBK Febrizal Levi Sukmana, Banyaknya Jalan Provinsi di Provinsi Lampung rusak Parah. Terkait alamat perusahaan ia mengindikasikan, penggunaan alamat fiktif yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan pemenang tender Proyek Infrastruktur di Provinsi Lampung, sebagai bentuk tindak pidana karena sudah melakukan pembohongan," ucap Toni Bakri, Selasa (23/5/23).
"Ini sudah tindak pidana, artinya pembohongan, kinerja di dinasnya atau lembaga lelangnya yang patut dipertanyakan. Makanya, penegak hukum KPK harus bongkar ini, ini uang negara, kan sudah viral dan banyak temuannya, bukan satu dua perusahaan saja," tegasnya kepada awak media.
Selain itu, Gamapela meminta Gubernur Lampung harus turun tangan dan menindak bawahannya yang dinilai tidak menjalankan proses tender yang benar, sesuai perundangan yang berlaku. "Tolong Pak Gubernur, diproses. Gubernur harusnya yang memerintahkan Inspektorat Provinsi Lampung untuk mengaudit pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di Dinas BMBK dan LPSE, apalagi Gubernur kan birokrat asli, penjarakan saja siapapun yang terlibat, karena harus ada efek jera, dan segera ganti pejabat - pejabat ASN yang tidak mampu bekerja mendukung kinerja Gubernur, sehingga Gubernur Arinal tidak menjadi ejekan masyarakat, malu lah kita," pungkasnya.
Diketahui, pemenang tender perbaikan Ruas Jalan di Provinsi Lampung diduga menggunakan alamat palsu, yang diketahui milik Surono yang di Jalan Pulau Damar Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat kantor CV. Gunung Emas Rajabasa. Adapun perusahaan CV tersebut memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan. Dalam situs LPSE, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp.5.000.779.880,- (lima miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Sementara, harga negosiasi dari proyek tersebut tercantum senilai Rp.4.899.424.000,- (empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Namun, setelah ditelusuri alamat dari CV yang tercantum di LPSE tersebut, ternyata bukan sebuah kantor melainkan rumah milik warga bernama Surono. Dirinya mengaku kaget, mendengar informasi alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender Proyek Jalan milik Provinsi.
Menurut Surono, dia dan keluarganya sudah tinggal di alamat rumah tersebut sejak tahun 1988. Selama tinggal di rumah tersebut, Surono mengaku tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan. Dia pun menjelaskan, bahwa sehari-hari dia adalah kepala keluarga yang berprofesi sebagai panglong kayu.
Sementara, Nusantara, SH, selaku kuasa hukum CV. Gunung Emas Rajabasa, menyatakan bahwa alamat kantor kontraktor tersebut benar di Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
"Kantor kami (CV. Gunung Emas Rajabasa) tepat berada di samping rumah yang di foto tersebut," kata Nusantara dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media seperti dikutip dari Kupas Tuntas, Selasa (23/5/2023).
Kemudian, Proyek Jalan Kota Gajah - Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah, hingga ruas Wates - Kota Metro dan ruas Kota Metro - Kota Gajah. (link 018) memiliki pagu anggaran sebesar Rp5,09 miliar.
Kolom pemenang tercantum nama CV. Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) beralamat, Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandar Lampung dengan nilai negosiasi Rp.4,9 miliar.
Dari penelusuran pada alamat-alamat perusahaan pemenang tender tersebut, CV. BAP selaku pemenang tender rekonstruksi Jalan ruas Metro - Kota Gajah (link 018) pagu anggaran Rp.5,09 miliar. Lokasi tercantum sebagai alamat CV merupakan sebuah rumah tua di dalam gang kecil (Putra/Lampung).