AESENNEWS.COM, PANDEGLANG-- Kejari ,Polres dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberikan penyuluhan sosialisasi bidang hukum di wilayah Kecamatan Cisata. Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Bidang Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari .
Acara ini langsung oleh Ibu Kejari Helena Octavianne S.H., M.H. ,dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Drs.Doni Hermawan (Kepala Dinas), dihadiri pula perwakilan dari Polres Pandeglang AKP Shilton Kasat Reskrim, Kapolsek setempat beserta jajarannya, Camat Cisata dan jajarannya, perangkat desa dan warga masyarakat. Penyuluhan Bidang Hukum ini dilakukan di masing masing desa di wilayah Kecamatan Cisata dan
di bagi 3 tim di selenggarakan secara serentajk. Tim 1 di Desa Cibarani ,Desa Cisereh, Desa Kubangkondang. Tim 2 di Desa Kondangjaya, Desa Pasireurih, Desa Rawasari. Tim 3 di Desa Kaduronyok Desa Ciherangjaya ,Desa Palembang. Hari ini, Selasa 23/05/2023
Camat Cisata Asep Setia Permana membuka acara ini dan memberikan sambutannya, "kegiatan penyuluhan di bidang hukum semoga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar hukum dan taat hukum." Jelasnya
Dan hal yang di ungkap Cecep Muhidin kepala Desa Cibarani sekaligus Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang mengatakan, "Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya dan menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. " Tutup nya.
Reporter : Nunaesih -Tim