-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kebun Kosong di Pinggir Gunung Dago, Menjadi Pengoplosan Gas Bersupsidi

Tuesday, May 30, 2023, 11:42:00 AM WIB Last Updated 2023-05-30T04:42:10Z

Aesennews.com, Bogor ~ Sebidang tanah kosong yang berada di kaki lereng Gunung Dago, tepatnya di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor diduga dijadikan sarang mafia migas.  

Dari hasil penelusuran Awak Media, nampak bekas tutup tabung gas LPG atau segel yang terlihat berserakan, selain itu ada tumpukan Es balok yang diduga sebagai komponen untuk pemindahan gas subsidi ke non subsidi. 21/05/2023. 

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pemilik dari kegiatan praktek ilegal tersebut ialah seseorang berinisial M. 

Saat dikonfirmasi, M mengakui bahwa praktek pengoplosan gas LPG itu memang miliknya.

"Iya itu punya saya, baru beberapa hari berjalan, kenapa saya pindah ke daerah dago, karena yang di sana sudah tidak boleh buka lagi," Ucap M melalui sambungan whattshapp. 19/05.

Jika mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) belum dikonfirmasi.
( red. dedi )
Komentar

Tampilkan

  • Kebun Kosong di Pinggir Gunung Dago, Menjadi Pengoplosan Gas Bersupsidi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x