Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers hari Senin (08/05/2023), pukul 09.30 WIB, di Mapolres setempat.
"Pelaku berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik korban Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, dengan modus operandi menggunakan kunci duplikat," ucap AKBP Jibrael.
Lanjutnya, korban kenal dengan pelaku karena sama-sama tinggal di Mess PT ILP. Sepuluh hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per harinya.
"Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menelponi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat tersebut dahulu sebelum mobil dikembalikan kepada korban," papar perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.
Pelaku lalu mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban. Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan messnya yang berada di PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.
Kapolres menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng.
"Usai ditangkap, petugas kami melakukan interograsi kepada pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan mobil hasil curiannya. Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," terangnya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, untuk barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, usai menggelar konferensi pers langsung diserahkan kepada korban untuk dipinjam pakaikan. Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku sehingga mobil miliknya bisa kembali.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh AKBP Jibrael (Putra/Lampung).