AESENNEWS.COM -
1. Perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek.
A. Sistem pemerintahan negara kesatuan - Sistem pemerintahan negara kesatuan adalah sebuah pemerintahan yang melakat pada sebuah negara yang memiliki kekuatan tunggal atau jamak serta dapat mengendalikan keseluruhan dari pemerintahannya, pada sistem pemerintahan ini semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara ada pada tempat yang utama. Hampir keseluruhan negara didunia menganut sistem pemerintahan negara kesatuan salah satu contohnya adalah indonesia, jepang, belanda dan inggris. Kendati demikian ada ciri-ciri negara kesatuan yang paling menonjol diantaranya:
- Memiliki satu kepala negara, undang-undang dasar, dewan maupun menteri.
- Kedaulatan negara bersifat kedalam dan keluar yang mana hal tersebut ditangani oleh pemerintah pusat.
- Kebijakannya hanya satu yang medasar pada sosial, ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan.
B. Sistem negara pemerintahan Federal - Sistem negara pemerintahan Federal adalah sebuah sistem pemerintahan yang berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan kesatuan, sistemnya yaitu pemerintahan nasional yang pemerintahannya memiliki kewenangan dalam mendeklarasikan wewenang keapda salah satu anggota negara yang terpilih. Terdapat dua tingkat pemerintahan federal dalam satu negara yakni institusi umum atau kekuasaan yang ditentukan oleh konstitusi negara. Contoh yang menganut sistem ini; india, amerika serikat, malaysia, dan australia.
Ciri-ciri negara yang menganus sistem federal diantaranya:
- Kepala negara dipilih oleh rakyat.
- Kepala negara memiliki hak veto yang mana hal tersebut diajukan oleh badan parlementer.
- Negara bagian mempunyai kekausaan namun tidak memiliki kedaulatan.
- Setiap negara bagian memiliki wewenang menyusun undang-undang sendiri asalkan sesuai dengan sistem pusat.
- Kedaulatan berpusat pada pemerintahan pusat.
Dari pengertian dan ciri-ciri dari negara sistem pemerintahan Kesatuan dan Federal diatas maka kita bisa menelaah bahwa terdapat perbedaan-perbedaan dari kedua sistem ini, perbedaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini:
a. Aspek Kekuatan sistem pemerintahan.
- Negara Kesatuan : keputusan/wewenang terhadap peraturan pemerintahan berpusat pada pemerintahan pusat.
- Federal : kekuasaan tidak harus pemerintah pusat yang menentukan, melainkan negara bagian juga bisa merancangnya asalkan sesuai atau berlandaskan dari pemerintahan pusat.
b. Aspek Bentuk pemerintahan.
- Negara Kesatuan : pemerintahannya bersifat pusat atau center.
- Negara Federal : terdapat dua pemerintahan yakni sentral atau pusat dan tingkat bagian atau provinsi.
c. Aspek Konstitusi.
- Negara Kesatuan : negara yang menganut sistem konstitusi ada dua kemungkinan yakni; boleh memiliki konstitusi atau tidak memiliki konstitusi.
- Negara Federal : negara yang menganus sistem konstitusi harus memiliki sebuah konstitusi, tidak boleh tidak ada.
d. Aspek Apabila terjadi problem/masalah
- Negara Kesatuan : negara kesatuan memiliki kewenangan terhadap pengadilan tinggi untuk memberikan penghakiman yang berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh parementer.
- Negara Federal : neagra federal kewenangannya diberikan kepada pengadilan serta pengadilan akan turut ikut campur didalam menangani permasalahan tersebut, termasuk membuat perundang-undangan yang dinyatakan oleh hakim.
e. Aspek Kekuasaan
- Negara Kesatuan : kekuasaan dari negara kesatuan terbagi dalam dua kelompok yakni kelompok pemerintahan atas dan bawah, kelompok pemerintahan bawah akan difungsikan apabila memang diperlukan.
- Negara Federal : negara federal dibatasi dengan adanya sebuah hirarki kekuasaan yang asalnya dari sebuah tingkat federal hingga tingkat negara bagian serta tingkat lokal.
f. Aspek Sistem Peraturan.
- Negara Kesatuan : peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sama halnya dan berlakunya diseluruh negeri baik pusat maupun daerah yang ada dinegara tersebut.
- Negara Federal : ada beberapa variasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut yakni dibagi dengan dua varian diantaranya; Pusat dan Bagian, kedua aturan tersebut berbeda namun negara bagian harus berdasarkan pusat dalam membuat peraturan.
g. Aspek kesepakatan.
- Negara Kesatuan : kesepakatan yang dibuat oleh negara kesatuan pada dasarnya harus mendapatkan ijin dari pemerintah pusat apabila daerah yang membuat, dan kapanpun bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
- Negara Federal : pemerintahan daerah dan pusat keduanya bisa membuat kesepakatan yang dijalankan bersama-sama.
h. Aspek Anggaran
- Negara Kesatuan : adanya sebuah rantai komando yang cukup sempit yang mana akhirnya punya kebebasan untuk membangun kebutuhan publik dan kantor pemerintahan, namun sejauh ini masih dalam golongan rendah. Anggaran semuaya didapat dari masyarakat baik pajak dll.
- Negara Federal : negara federal membutuhkan banyak biaya anggaran dalm pembangunan fasilitas negara dan hal tersebut dijaga dengan baik oleh seseorang yang bertanggung jawab. Anggaran dana didapat dari masayarakat baik pajak dll.
2. Bagaimana pula terdapat daerah yang daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?
Didalam negara kesatuan terdapat pelaksanaan sistem kebijakan otonomi daerah, otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah hak, kewenangan dan kewajiban pemerintah darah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pelaksanaan otonomi daerah ditandai dengan adanya sebuah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada daerah, alasan utama adalah agar pemerintahan daerah mampu mengelola pemerintahannya secara mandiri namun harus tetap terus berlandaskan kepada undang-undang yang juga diberlakukan pusat dan tidak bertentangan.
Tujuan utama dibentuknya sebuah otonomi daerah dari negara kesatuan adalah:
- Menciptakan pelayanan publik agar kesejahteraan masyarakat membaik.
- Kewenangan yang diciptaka secara demokratis.
- Pelayanan publik bersifat fundamental.
- Pemerintah pusat menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah.
- Memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala daerah untuk membuat, merancang dan menentukan peraturan yang berpatokan kepada perundang-undangan dan tetap berfokus pada pemerintahan pusat atau tidak tumpang tindih.
Dari pemaparan diatas apabila dikaitkan dengan pertanyaan “Bagaimana pula terdapat daerah yang daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?”
Dengan adanya sebuah otonomi khusus didalam negara kesatuan itu tidaklah sama sekali menyalahi aturan didalam hakikat negara kesatuan, mengapa demikian? Alasannya adalah karena negara kesatuan sendiri menerapkan sebuah sistem otonomi daerah khusus yang selarang dengan negara baik aturan dan pelaksanaan.
Kendati demikian segala kewenangan yang dimiliki atau dibuat oleh pemerintahan daerah mengikuti dasar-dasar atau berlandaskan daripada peraturan pusat yang sesuai dengan pasal 18B UUD 1945 dengan tidak adanya sebuah kedaulatan baru seperti halnya Papua dan papua barat. Dari kedua daerah tersebut memiliki kewenangan tersendiri pasalnya hal tersebut didasari oleh faktor desentralisasi asismentri dari politik. Ketentuan otonomi daerah tertuang didalam UU nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi daerah bagi papua.
Daerah yang ada diindonesia yang menganut asas desentralisasi memang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintahan daerah otonom atau sebuah delegasi yang diberikan kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mengambil keputusan peraturan.
Maka dapat saya jelaskan secara sederhana bahwa pada dasarnya tidaklah menyalahi sebuah hakikat negara kesatuan alasannya adalah:
- Perundang-undangan yang dibuat atau diberlakukan oleh pemerintahan daerah secara otomon harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pusat.
- Tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat, Artinya adalah segala hak kewenangan dalam pembuatan peraturan jangan bertentangan dengan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintahan pusat, apabila terdapat penyelewengan atau tidak sesuai dan bertentangan maka pemerintah pusat wajib mengkaji dan jika menyalahi aturan harus dicabut.
Rangkuman :
Negara kesatuan dan negara federal adalah dua jenis sistem negara yang memang keduanya memiliki keunikan dari setiap sistemnya hal tersebut didasari dari histori terbentuknya negara tersebut, indonesia misalnya yang dijajah belanda sehingga menerapkan hal yang sama dari penajajahnya tersebut baik sistem hukum, negara dll. Secara umum negara kesatuan memang memberikan sebuah kewenangan kepada kepala daerah untuk menjalankan sistem pemertintahan yang tidak tumpang tindih dengan pusat. Kendati demikian otonomi khusus seperti di papua memang diberikan kewenangan yang berbeda daripada daerah lain sebabnya adalah karena faktor politik pada jaman dahulu terbentuknya indonesia, jadi hal tersebut menjadi bahan pertimbangan, walaupun demikian daerah lain juga diberlakukan otonomi daerah yang diimpahkan kepada Gubernur untuk mengurus rumah tangganya asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat, apabila bertentangan maka pemerintahan pusat bisa saja mencabut peraturan yang dibuat.
Sumber referensi :
- HKUM4209, Modul 5, Hal. 5.1, 5.5, 5.8, 5.14, 5.15, 5.18.
- https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/01450081/perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-federal#:~:text=Negara%20kesatuan%20adalah%20negara%20yang,wilayahnya%2C%20pemerintahan%2C%20maupun%20kekuasaannya.&text=Sedangkan%20negara%20federal%20adalah%20negara,efektif%2C%20sehingga%20terbentuk%20negara%20baru.
- https://www.merdeka.com/sumut/perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-serikat-beserta-contohnya-kln.html
- https://www.sonora.id/read/423650939/7-perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-serikat-mapel-ppkn-kelas-7
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6116318/otonomi-daerah-pengertian-jenis-dan-tujuannya
- https://www.warganegara.org/blog/antara-negara-kesatuan-dan-otonomi-daerah/