AESENNEWS.COM - Korupsi adalah sebuah tindakan yang menyimpang dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengorbankan banyak orang dengan menguntungkan diri sendiri atau memeprkaya diri sendiri, menuru kamus besar bahasa indonesia (KBBI) korupsi adalah sebuah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan dan badan lain sebagainya yang mana tujuannya untuk kepentingan diri sendiri. Tindakan korupsi yang dimaksud adalah sebuah ketidakjujuran seseorang atas kepercayaan yang diberikan oleh orang yang lebih tinggi jabatan diatasnya namun kepercayaan tersebut disepelekan. Tindakan korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat terlebih lagi yang menjadi objek korupsi adalah uang negara, yang mana kita ketahui bahwa uang negara adalah hasil dari perkumpulan dari uang-uang rakyat yang dipungut dari pajak baik PBB, kendaraan, makanan, dan lain sebagainya. maka dari itu tindakan korupsi dikategorikan sebagai tindakan kejahatan, dan hal tersebut dituangkan didalam Pasal 15 Undang-Undang no 31 tahun 1999 dengan frasa “Tindak Pidana Korupsi” yang mengatakan “tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan UUD NRI.
Teori durkheim tentang anomi yang telah diadopsi oleh Robert K. Merton yang menjelaskan sebuah perilaku penyimpangan dalam masyarakat, kemudian juga dikenal sebagai teori ketegangan, Dengan demikian beliau menganggap bahwa teori ini sebagai sebuah kejahatan tercipta karena seseorang individu tidak mampu mencapai sesuatu yang ditujunya, sehingga untuk mencapainya menggunakan dengan cara yang ilelgal. Terlebih lagi didalam kehidupan bermasyarakat memang pada dasarnya tidak semua sarana berjalan seimbang dan rata, terdapat perbedaan-perbedaan cara orang untuk menggapai sesuatu yang ditujunya sehingga ada orang yang memang lemah mental sehingga frustasi dalam menjalaninya, ketidakmerataan sarana prasarana tersebut membuat orang cepat frustasi dan didalam keadaan frustasi tersebut akibatnya menghalalkan segara cara walaupun hal tersebut dinilai ilegal dan melanggar hukum.
Robert Merton berpendapat tentang ketidakselarasan yang mengakibatkan seseorang frustasi yang terjadi dikalangan masayarakat tertentu mengakibatkan keadaan orang tersebut berada didalam ketidakpastian sebuah ikatan yang kuat didalam mencapai tujuan yang selaras dengan budayanya. Keadaan ini dinamakan teori anomie, artian dari kata anomie adalah keadaan seseorang yang berada didalam sebuah proses untuk mencapai sesuatu yang kemudian bermasalah, dan cara mengatasi masalah tersebut dengan melakukan beberapa bentuk yang dinilai menyeleweng dari norma-norma dan justru malah melanggar hukum perundang-undangan.
Kendati demikian, dari pemaparan diatas tentang sebuah konsep teori anomi yang kemudian dipopulerkan oleh Robert K Merton yang beliau adalah seorang ahli sosiolog yang mengemukakan lima cara adaptasi yang sangat mungkin dilakukan oleh seorang individu untuk mengatasi keadaan anomi diantaranya; Konformitas, inovasi, ritualisme, penarikan diri, dan pemberontakan. Jika kita menilik pertanyaan diatas tentang “Jelaskan minimal 5 contoh faktor kriminogen dari kejahatan korupsi akibat pengaruh globalisasi dengan mengacu pada Teori Anomie yang diadopsi oleh Robert K. Merton! Maka dibawah ini pemaparannya.
Kriminogen adalah sebuah faktor yang mempengaruhi atau yang dapat menimbulkan sebuah kejahatan didalam individu seseorang yang diakibatkan oleh sesuatu hal misalnya frustasi terhadap pencapaian yang tidak tercapai sehingga melakukan sesuatu yang melanggar norma dan perundang-undangan. Seperti yang disinggung pada pemaparan diatas bahwa Terdapat lima faktor kriminogen dari kejahatan korupsi akibat pengaruh globalisasi yang mengacu kepada Teori Anomie yang diadopsi oleh Robert K Merton dianataranya:
- Konformitas - Adalah sebuah keadaan individu seseorang menerima tujuan kebudayaan yang buruk dari individu lain misalnya didalam pemaparan diatas adalah sebuah kebiasaan pemimpin rakyat yang melakukan tindakan korupsi dan hal tersebut pasti didasari oleh kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan pemeimpin sebelumnya sehingga kebiasaan buruk ini terus menerus bersirkulasi terhadap pemimpin baru. Jadi konformitas lebih menekankan kepada sesuatu yang sifatnya budaya “kebiasaan” yakni kebiasaan “Korupsi”.
- Inovasi - Inovasi adalah keadaan dimana seorang individu melakukan sesuatu yang berbanding terbalik dengan konformitas, maksudnya adalah seorang individu yang menerima kebiasaan atau budaya yang sifatnya korupsi dari lembaga tersebut namun memilih untuk menjalankan sesuatu dengan jujur dan legal serta tidak melanggar huku. Contohnya adalah apabila didalam kepemimpinan sebelumnya melakukan korupsi maka didalam kepemimpinan yang baru memilih untuk tidak korupsi dan meningalkan budaya korupsi tersebut.
- Ritualisme - Ritualisme adalah sebuah cara yang dilakukan oleh seorang individu yang mana cara tersebut menolak apa yang menjadi tujuan dari korupsi yang telah ditetapkan individu terdahulu, namun walaupun menolak tapi tetap mempertahankan kebiasaan tersebut. artian lain adalah individu tersebut menolak tujuan tapi tetap mempertahankan kebiasaannya.
- Penarikan diri - Penarikan diri adalah sebuah keadaan dimana individu menolak tujuan maupun kebudayaan sebelumnya dengan cara-cara yang telah tersedia. Namun penarikan diri ini bisa terjadi karena adanya rasa yang sudah tidak peduli terhadap keadaan orang lain sehingga menolak.
- Pemberontakan - Pemberontakan adalah sebuah keadaan individu yang menolak cara-cara, kebudayaan yang telah tersedia dalam individu sebelumnya dengan cara mengubahnya secara menyeluruh, pemberotakan biasanya bisa menyebabkan masyarakat semkain menolak pada kebudayaan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah secara menyeluruh, pemberontakan ini biasanya terjadi kerusakan pada sistem pemerintahan yang terjadi di kongo yang mana pemerintahnya terus-terusan korupsi.
Rangkuman :
Kriminogen merupakan sesuatu faktor yang mempengaruhi serta dapat menimbulkan tindakan kejahatan didalam individu atau masyarakat yang diakibatkan akibatkan oleh keinginan untuk mencapai sesuatu namun melakukannya dengan cara yang ilegal dan melanggar hukum, dalam hal ini ada lima faktor yang menyebabkan orang melakukan kejahatan atau korupsi menurut teori anomie yang dikemukakan oleh Robert K Merton diantaranya; konformitas, inovasi, ritualisme, penarikan diri dan pemberontakan.
Referensi :
- BMP SOSI4302/MODUL 7, Hal. 7.10, 7.11, 1.12
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999#:~:text=Frasa%20%22tindak%20pidana%20korupsi%22%20dalam,Korupsi%20bertentangan%20dengan%20UUD%20NRI