-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?

AESENNEWS.COM
Wednesday, May 10, 2023, 6:21:00 PM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:27Z

AESENENWS.COM - Saat ini, informasi dengan sangat mudah tersebar menggunakan teknologi informasi. Namun berbagai permasalahan muncul akibat penyalahgunaan teknologi tersebut, seperti cybercrime dan penyebaran informasi hoax.

Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?

Salam sejahtera bagi kita semua mahasiswa dan tutor mata kuliah Ilmu Kriminologi, terkait pertanyaan diatas ijinkan saya menjawab diskusi ini, berikut ini adalah pemaparan saya.

Sebelum kita masuk kedalam jawaban dari pertanyaan diatas alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu teknologi, apa itu mazhab positif, cybercrime dan hoax agar pemahaman kita lebih luas terkait pertanyaan diatas. Jadi dengan demikian:

a.      Teknologi.

Teknologi berasal dari bahasa yunani yakni teknhologia yang berasal dari dua kata “Techne” dan “loogos” yang maknanya adalah “Techne” berarti kemampuan sedangkan “logos” adalah ilmu atau sciene of study. Secara sederhana teknologi memiliki arti seluruh sarana yang menyediakan barang-barang yang dibutuhkan untuk kelangsungan kehidupan manusia, menurut ahli; Capra teknologi adalah segaa hal ilmu yang membahas sebuah sistematis atas sebuah seni, selain itu teknologi juga sebuah penerapan ilmu pengetahuan yang praktis disebuah bidang yang mana didalamnya terdapat cara untuk menyelsaikan tugas terutama teknis dan metode.

b.      Cybercrime.

Cybercrime adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dibidang siber dengan menggunakanteknologi komputer dan jaringan internet yang mana tujuannya adalah menyerang melalui sistem informasi korban, biasanya membobol situs-situ milik pemerintah, hack akun media sosial, atau membobol perangkat teknologi lainnya.

c.       Mahzab Positif.

Mahzab positif adalah sebuah aliran pemikiran yang tujuan utamanya adalah terkait dengan pengungkapan fakta-fakta secara objektif diantaranya bukti-bukti empiris dan pengamatan terhadap sesuatu hal yang terjadi di masyarakat.

d.      Hoax.

Hoax adalah serangkaian informasi, kabar atau berita palsu atau bohong, biasanya hoax dibuat dengan dua kemungkinan yang pertama adalah misskomunikasi dan yang kedua adalah memang secara sadar dibuat untuk menyebarkan berita atau infomasi bohong yang mana maksud dan tujuannya adalah untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Makna dari hoax utamanya cenderung pada memutarbalikan fakta.

Setelah kita memahami pemahaman dari masing-masing penjelasan diatas maka jika merujuk kepada pertanyaan “Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?”, maka berikut ini adalah penjelasannya.

Penyebab utama sebuah kejahatan terjadi pada dasarnya adalah ada pada diri seorang penjahat baik dalam penjahat konvensional maupun nonkonvensional, artian konvensional atau nonkonvensional adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari segi konvensional (bukan melalui Teknologi) dan nonkonvensional adalah “menggunakan teknologi”, banyak penyebab kejahatan diantaranya; faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor kebiasaan, dan masih banyak lainnya. Secara lebih teliti jika kita mengamati faktor penyebab terjadinya tindakan kejahatan harus dilihat dari faktor tadi. Jika dikaitkan dengan pertanyaan diatas “penyebab kejahatan akibat teknologi” maka akan kita bahas melalui penyebab kejahatan akibat penggunaan teknologi dari pandangan mahzab positif, maka berikut ini pemaparannya.

Seperti yang dijelaskan diawal dari pengertian mahzab positif memiliki arti  “Mahzab positif adalah sebuah aliran pemikiran yang tujuan utamanya adalah terkait dengan pengungkapan fakta-fakta secara objektif diantaranya bukti-bukti empiris dan pengamatan terhadap sesuatu hal yang terjadi di masyarakat”.

 

Menurut pandangan mahzab positif cara untuk mengatasi permasalahan kejahatan yang diakibatkan oleh sebuah teknologi yang semakin maju dan berkembang dari zaman ke zaman diantaranya adalah:

a.      Meningkatkan pendidikan dan kesadaran sebab dan akibat teknologi.

Artinya adalah pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sebuah bahaya sebab dan akibat dari penggunaan teknologi yang melampaui batas dan sebuah tindakan tanggungjawab dari penggunaan teknologi tersebut, dilain sisi juag pemerintah harus memfasilitasi pemahaman pendidikan tersebut melalui semianar, pendidikan formal, atau edukasi lainnya yang mampu menunjang hal tersebut terkhususnya didalam bidang siber.

b.      Membuat kelas khusus ditingkat pendidikan terkait kejahatan teknologi

Saya rasa membuat kelas didalam tingkat pendidikan SMP, SMK/A atau Perguruan tinggi terkait dengan kejahatan teknologi akan mampu membuka paradigma pemikiran siswa atau mahasiswa dan mengetahui sebab dan akibat yang diakibatkan oleh teknologi saat ini dari segi negatifnya. Mungkin dari segi positifnya teknologi memang mengubah peradaban namun dari sisi negativnya justru menjadi bumerang bagi kita sendiri jika tidak difahamai lebih jauh sebab dan akibatnya.

c.       Memperkuat sistem keamanan data

Beberapa waktu lalu indonesia heboh dengan kemunculan seorang hacker kemudian terkenal dan banyak mengakses situs-situs pemerintahan indonesia dengan membocorkan data-data penting sehingga publik tau, dari hal-hal seperti ini perlunya sistem database harus ditingkankan agar tidak mudah diretas, baik itu sistus maupun kemanan didalam aplikasi lain dengan sebuah sistem yang lebih canggih dari enkrispi data.

d.      Memperkuat Undang-undang tentang kejahatan siber.

Peraturan mengenai kejahatan siber atau cyber crime telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diharapkan dapat mengendalikan dan menegakan ketertiban segala bentuk kegiatan pemanfaatan teknologi yang memanfaatkan perangkat komputer dan segala peralatan elektronik.
Teknologi kini terus berkembang secara pesat dengan memunculkan berbagai respons positif maupun negatif. Undang-undang ITE seiring waktu memiliki tantangan tersendiri dalam beradaptasi pada zaman, sehingga tantangan UU ITE di era ini adalah untuk mencapai kepastian hukum yang tetap sejalan dengan undang-undang positif lainnya. Namun kenyataannya adalah UU ini dibuat tapi tidak terlaksana dengan baik, mengapa demikian? Karena kejahatan siber tidak mudah ditemukan apalagi pelaku kejahatan tersebut sudah memiliki kemampuan kecerdasan yang diluar batas sehingga sulit untuk ditemukan dan dipidanakan.

e.       Membuat sistem baru selain IP Adress

Undang-undang sudah diberlakukan terkait UU ITE dan siapapun yang melakukan tindakan kejahatan yang berbasis IT akan dipidanakan jika tertangkap, jika tidak tertangkap ya tidak bisa dipidanakan, Maka dari itu point pentingnya adalah selain diberlakukannya Undang-undang maka juga harus diterapkan sebuah sistem lain selain IP Addres untuk mengetahui lokasi orang tersebut, misalnya membuat duplikast IP Adress yang lain sehingga ketika pelaku kejahatan sedang melakukan aksinya walaupun IP adress sudah tidak terlacak maka ada software atau sistem lain yang mendeteksi yang tanpa disadari oleh pelaku. Sederhananya adalah dibuat sistem bug yang direkayasakan.

 

 

Kejahatan berbasis teknologi memang sebuah hal yang memang sulit untuk dicegah karena pada dasarnya teknologi ini diciptakan untuk sebuah tujuan yakni agar setiap orang tidak terbatasi dengan sebuah tembok pemisah, maka dari itu dibuat sistem teknologi untuk melengkapi hal tersebut namun dampaknya ternyata ada sebuah kejahatan dibalik teknologi tersebut, kehajatan yang paling sering terjadi dikenal dengan Cybercrime, Cybercrime sendiri adalah sebuah tindakan yang ilegal terhadap sesuatu yang dasarya manipulasi transmisi data, artian lain adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok masyarakat yang aktivitasnya tidak sah secara hukum. Sasaran utama dari kejahatan siber ini adalah sebuah komputer yang tersambung dengan jaringan internet. Adapun penyebab kejahatan yang diakibatkan oleh teknologi atau Cybercrime diantaranya:

-         Akses internet yang tidak dibatasi baik secara komersial atau nonkomersial.

-         Adanya sebuah kelalaian dalam mempergunakan internet.

-         Adanya keinginan untuk merusak sistem data milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

-         Pelaku pada umumnya adalah orang yang memiliki kecerdasan terkait IT

-         Rasa ingin tahu yang tinggi.

Cara mencegah terjadinya Cybercrime diantaranya:

-         Membentuk sebuah hukum tegas tentang kejahatan cyber agar tidak mudah terjerumus.

-         Membentuk sebuah lembaga khusus yang mana didalamnya dilakukan sebuah edukasi terkait cybercrime.

-         Memperkuat sistem keamanan dari setiap software yang ada.

 

 

 

Sumber referensi :

1.       https://www.cermati.com/artikel/jenis-cyber-crime#:~:text=Cyber%20crime%20adalah%20tindakan%20ilegal,perangkat%20teknologi%20serta%20data%20korban.

2.      https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/42985-pengertian-hoax-dan-cara-menangkalnya

3.      https://tekno.kompas.com/read/2023/05/04/05552157/5-kejahatan-siber-yang-paling-berbahaya-dan-merugikan

4.      https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/14020

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x