AESENENWS.COM - Saat ini, informasi dengan sangat mudah tersebar menggunakan teknologi informasi. Namun berbagai permasalahan muncul akibat penyalahgunaan teknologi tersebut, seperti cybercrime dan penyebaran informasi hoax.
Jelaskan,
bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi
tersebut menurut pandangan mazhab positif?
Salam sejahtera
bagi kita semua mahasiswa dan tutor mata kuliah Ilmu Kriminologi, terkait
pertanyaan diatas ijinkan saya menjawab diskusi ini, berikut ini adalah
pemaparan saya.
Sebelum
kita masuk kedalam jawaban dari pertanyaan diatas alangkah baiknya kita
memahami terlebih dahulu apa itu teknologi, apa itu mazhab positif, cybercrime
dan hoax agar pemahaman kita lebih luas terkait pertanyaan diatas. Jadi dengan
demikian:
a. Teknologi.
Teknologi
berasal dari bahasa yunani yakni teknhologia yang berasal dari dua kata
“Techne” dan “loogos” yang maknanya adalah “Techne” berarti kemampuan sedangkan
“logos” adalah ilmu atau sciene of study. Secara sederhana teknologi memiliki
arti seluruh sarana yang menyediakan barang-barang yang dibutuhkan untuk kelangsungan
kehidupan manusia, menurut ahli; Capra teknologi adalah segaa hal ilmu yang
membahas sebuah sistematis atas sebuah seni, selain itu teknologi juga sebuah
penerapan ilmu pengetahuan yang praktis disebuah bidang yang mana didalamnya
terdapat cara untuk menyelsaikan tugas terutama teknis dan metode.
b. Cybercrime.
Cybercrime
adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan
dibidang siber dengan menggunakanteknologi komputer dan jaringan internet yang
mana tujuannya adalah menyerang melalui sistem informasi korban, biasanya membobol
situs-situ milik pemerintah, hack akun media sosial, atau membobol perangkat
teknologi lainnya.
c. Mahzab Positif.
Mahzab
positif adalah sebuah aliran pemikiran yang tujuan utamanya adalah terkait
dengan pengungkapan fakta-fakta secara objektif diantaranya bukti-bukti empiris
dan pengamatan terhadap sesuatu hal yang terjadi di masyarakat.
d. Hoax.
Hoax adalah serangkaian informasi,
kabar atau berita palsu atau bohong, biasanya hoax dibuat dengan dua
kemungkinan yang pertama adalah misskomunikasi dan yang kedua adalah memang
secara sadar dibuat untuk menyebarkan berita atau infomasi bohong yang mana maksud
dan tujuannya adalah untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Makna dari hoax
utamanya cenderung pada memutarbalikan fakta.
Setelah
kita memahami pemahaman dari masing-masing penjelasan diatas maka jika merujuk
kepada pertanyaan “Jelaskan, bagaimana
upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut
menurut pandangan mazhab positif?”, maka berikut ini adalah penjelasannya.
Penyebab
utama sebuah kejahatan terjadi pada dasarnya adalah ada pada diri seorang penjahat
baik dalam penjahat konvensional maupun nonkonvensional, artian konvensional
atau nonkonvensional adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari segi
konvensional (bukan melalui Teknologi) dan nonkonvensional adalah “menggunakan
teknologi”, banyak penyebab kejahatan diantaranya; faktor ekonomi, faktor keuangan,
faktor kebiasaan, dan masih banyak lainnya. Secara lebih teliti jika kita
mengamati faktor penyebab terjadinya tindakan kejahatan harus dilihat dari faktor
tadi. Jika dikaitkan dengan pertanyaan diatas “penyebab kejahatan akibat
teknologi” maka akan kita bahas melalui penyebab kejahatan akibat penggunaan
teknologi dari pandangan mahzab positif, maka berikut ini pemaparannya.
Seperti yang dijelaskan diawal dari pengertian mahzab
positif memiliki arti “Mahzab positif
adalah sebuah aliran pemikiran yang tujuan utamanya adalah terkait dengan pengungkapan
fakta-fakta secara objektif diantaranya bukti-bukti empiris dan pengamatan
terhadap sesuatu hal yang terjadi di masyarakat”.
Menurut pandangan mahzab positif cara untuk mengatasi
permasalahan kejahatan yang diakibatkan oleh sebuah teknologi yang semakin maju
dan berkembang dari zaman ke zaman diantaranya adalah:
a. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran sebab dan akibat
teknologi.
Artinya
adalah pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sebuah
bahaya sebab dan akibat dari penggunaan teknologi yang melampaui batas dan
sebuah tindakan tanggungjawab dari penggunaan teknologi tersebut, dilain sisi
juag pemerintah harus memfasilitasi pemahaman pendidikan tersebut melalui
semianar, pendidikan formal, atau edukasi lainnya yang mampu menunjang hal
tersebut terkhususnya didalam bidang siber.
b. Membuat kelas khusus ditingkat pendidikan terkait kejahatan
teknologi
Saya rasa
membuat kelas didalam tingkat pendidikan SMP, SMK/A atau Perguruan tinggi terkait
dengan kejahatan teknologi akan mampu membuka paradigma pemikiran siswa atau
mahasiswa dan mengetahui sebab dan akibat yang diakibatkan oleh teknologi saat
ini dari segi negatifnya. Mungkin dari segi positifnya teknologi memang
mengubah peradaban namun dari sisi negativnya justru menjadi bumerang bagi kita
sendiri jika tidak difahamai lebih jauh sebab dan akibatnya.
c. Memperkuat sistem keamanan data
Beberapa
waktu lalu indonesia heboh dengan kemunculan seorang hacker kemudian terkenal
dan banyak mengakses situs-situs pemerintahan indonesia dengan membocorkan
data-data penting sehingga publik tau, dari hal-hal seperti ini perlunya sistem
database harus ditingkankan agar tidak mudah diretas, baik itu sistus maupun kemanan
didalam aplikasi lain dengan sebuah sistem yang lebih canggih dari enkrispi
data.
d. Memperkuat Undang-undang tentang kejahatan siber.
Peraturan mengenai kejahatan siber
atau cyber crime telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah
menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diharapkan dapat mengendalikan dan
menegakan ketertiban segala bentuk kegiatan pemanfaatan teknologi yang
memanfaatkan perangkat komputer dan segala peralatan elektronik.
Teknologi kini terus berkembang secara pesat
dengan memunculkan berbagai respons positif maupun negatif. Undang-undang ITE
seiring waktu memiliki tantangan tersendiri dalam beradaptasi pada zaman,
sehingga tantangan UU ITE di era ini adalah untuk mencapai kepastian hukum yang
tetap sejalan dengan undang-undang positif lainnya. Namun kenyataannya
adalah UU ini dibuat tapi tidak terlaksana dengan baik, mengapa demikian? Karena
kejahatan siber tidak mudah ditemukan apalagi pelaku kejahatan tersebut sudah
memiliki kemampuan kecerdasan yang diluar batas sehingga sulit untuk ditemukan
dan dipidanakan.
e.
Membuat sistem baru selain IP Adress
Undang-undang sudah diberlakukan terkait
UU ITE dan siapapun yang melakukan tindakan kejahatan yang berbasis IT akan
dipidanakan jika tertangkap, jika tidak tertangkap ya tidak bisa dipidanakan, Maka
dari itu point pentingnya adalah selain diberlakukannya Undang-undang maka juga
harus diterapkan sebuah sistem lain selain IP Addres untuk mengetahui lokasi
orang tersebut, misalnya membuat duplikast IP Adress yang lain sehingga ketika
pelaku kejahatan sedang melakukan aksinya walaupun IP adress sudah tidak
terlacak maka ada software atau sistem lain yang mendeteksi yang tanpa disadari
oleh pelaku. Sederhananya adalah dibuat sistem bug yang direkayasakan.
Kejahatan berbasis
teknologi memang sebuah hal yang memang sulit untuk dicegah karena pada
dasarnya teknologi ini diciptakan untuk sebuah tujuan yakni agar setiap orang
tidak terbatasi dengan sebuah tembok pemisah, maka dari itu dibuat sistem
teknologi untuk melengkapi hal tersebut namun dampaknya ternyata ada sebuah
kejahatan dibalik teknologi tersebut, kehajatan yang paling sering terjadi dikenal
dengan Cybercrime, Cybercrime sendiri adalah
sebuah tindakan yang ilegal terhadap sesuatu yang dasarya manipulasi transmisi
data, artian lain adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu
atau kelompok masyarakat yang aktivitasnya tidak sah secara hukum. Sasaran utama
dari kejahatan siber ini adalah sebuah komputer yang tersambung dengan jaringan
internet. Adapun penyebab kejahatan yang
diakibatkan oleh teknologi atau Cybercrime diantaranya:
-
Akses internet yang tidak dibatasi
baik secara komersial atau nonkomersial.
-
Adanya sebuah kelalaian dalam
mempergunakan internet.
-
Adanya keinginan untuk merusak sistem
data milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri.
-
Pelaku pada umumnya adalah orang yang
memiliki kecerdasan terkait IT
-
Rasa ingin tahu yang tinggi.
Cara mencegah terjadinya Cybercrime
diantaranya:
-
Membentuk sebuah hukum tegas tentang kejahatan
cyber agar tidak mudah terjerumus.
-
Membentuk sebuah lembaga khusus yang
mana didalamnya dilakukan sebuah edukasi terkait cybercrime.
-
Memperkuat sistem keamanan dari
setiap software yang ada.
Sumber referensi :
2. https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/42985-pengertian-hoax-dan-cara-menangkalnya
4. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/14020