-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?

AESENNEWS.COM
Saturday, May 13, 2023, 9:53:00 PM WIB Last Updated 2023-05-13T14:53:57Z



AESENNEWS.COM - Mazhab positif dipelopori oleh Cesare Lombrosa yang dikenal dengan biological criminal yang menyebutkan bahwa faktor penyebab kejahatan yaitu faktor alami dan pengaruh lingkungan, dan ini merupakan yang pertama kali mendekati kategori "ilmiah" dalam upaya memahami masalah kejahatan. Melalui studi ilmiah tentang kejahatan yang dipandang sebagai gejala sosial, para positivis mencoba menemukan hubungan sebab akibat (cause and effect relationship) Dengan cara melakukan analisis terhadap perilaku kriminal yakni dengan mempelajari karakteristik fisik para pelanggar hukum (pelaku kejahatan). Mazhab Ini berkeyakinan bahwa perilaku manusia ditentukan sebagian oleh faktor faktor biologis, tetapi sebagian besar merupakan pencerminan karakteristik dunia sosiokultural di mana ia hidup. Aliran ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda, yaitu:


Determine biologic : Organisasi sosial yang berkembang sebagai hasil individu dan perilakunya dapat dipahami dan diterima sebagai perencanaan umum dari warisan biologik.
Determine cultural : Menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspek nya selalu berkaitan dengan mencerminkan ciri-ciri dunia sosiokultural yang selengkapnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif Adalah dengan cara mencari faktor alami dan pengaruh lingkungan serta mempelajari karakteristik fisik para pelanggar hukum (pelaku kejahatan), karena manusia bukan makhluk yang bebas untuk berbuat menurut dorongan keinginannya dan Inteligensi nya tetapi makhluk yang dibatasi dan ditentukan oleh perangkat biologis dan situasi kultural nya. Manusia berubah dan berkembang bukan semata mata karena Inteligensi nya, akan tetapi melalui proses yang berjalan secara pelan pelan dari aspek biologis nya atau evolusi kultural.

Menurut Gregory (2015) cyber crime Adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat Mengeksploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet.

Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cyber crime antara lain:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan perawatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh di atas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Berikut upaya untuk mencegah terjadinya cyber crime dapat berupa:
•Educate User (Memberikan pengetahuan baru terhadap cyber crime dan dunai internet)
•Use hacker's perspective (Menggunakan pemikiran dari Sisi hacker untuk melindungi sistem anda)
•Patch System (Menutup lubang lubang kelemahan pada sistem)
•Policy (Menentukan kebijakan kebijakan dan aturan aturan yang melindungi sistem anda dari orang orang yang tidak berwenang)
• IDS (Intrusion Detection System) bundled with IPS (Intrusion Prevention System) 6. Firewall Antivirus.1

Dan cara penanggulangan cyber crime, yaitu:
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan Pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntut perkara perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber crime Serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

Di Indonesia terdapat hukum yang dapat dijadikan oleh aparat penegak hukum untuk menjaring cyber crime diantaranya:
- Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 KUHP ayat (1), Pasal 282 KUHP

- Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pengaturan cyber crime dengan hukum pidana saat ini sudah tertuang dalam UU ITE yang berkaitan dengan masalah kriminalisasi.
Komentar

Tampilkan

  • Jelaskan, bagaimana upaya pencarian sebab musabab kejahatan akibat penggunaan teknologi tersebut menurut pandangan mazhab positif?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x