Sebelum hasil uji kelayakan keluar maka otomatis aktivitas dari tower milik PT. CMI harus diberhentikan sementara, ditakutkan menimbulkan masalah yang tidak diduga, dikarenakan menunggu hasil tim uji.
"Tadi sudah dengar pendapat, jadi keputusannya operasi dari menara telekomunikasi milik PT.CMI yang berada di Kelurahan Sukabumi diberhentikan sementara sampai tim uji kelayakan memperoleh hasil apakah menara itu layak operasi atau tidak. Itu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I tadi. Dan kami mengapresiasi langkah itu," ungkap Sarhani Kuasa Hukum masyarakat Sukabumi, bandar lampung Selasa (23/05/2023).
Selanjutnya, Sarhani juga menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi I DPRD kota bandar lampung sudah tepat. Ia menilai sudah semestinya operasi menara telekomunikasi dihentikan terlebih dahulu karena banyak keluhan dari masyarakat soal keamanan dan keselamatan.
"Penghentian sementara operasi menara telekomunikasi itu sudah tepat. Karena sejak awal warga mengeluhkan soal keselamatan dan keamanan mereka yang tinggal di dekat menara. Karena memang ada yang tidak beres dengan menara ini. Seperti laporan kelayakan menara, sebenarnya mesti ditinjau secara berkala sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Menara Telekomunikasi tapi ternyata belum pernah dilakukan oleh PT. CMI," tambah Sarhani.
Ditempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar lampung Benny H.Nauly Mansyur menyampaikan, pada uji kelayakan nanti harus ada tim dari kami agar tidak ada yang dirugikan dan berjalan secara objektif.
"Kami juga akan menyediakan tim, untuk mendampingin saat uji kelayakan, ketika tidak ada tim dari kami, maka tidak boleh dilakukan uji kelayakan," tutupnya (Putra/Lampung).