AESENNEWS - Semarang - Gus Leman Ketua Koalisi Bersama Pembela Advokat Indonesia hari ini Rabu 24 mei 2023 melalui siaran persnya menyatakan siap untuk mewujudkan Hak Imunitas bagi seluruh Advokat di Indonesia .
Ya ,kami akan kawal terus dan perjuangkan Hak Imununitas bagi rekan –rekan advokat ,Gus Leman menjelaskan Advokat itu masih belum terjamin Hak Imunitasnya disaat menjalankan profesinya masih banyak Advokat yang diproses hukum dan digugat saat menjalankan profesinya.
Semestinya sesuai dengan aturan hukum seorang Advokat itu memiliki hak istimewa berupa hak imunitas,.
Advokat nyata-nyata jelas tidak dapat dituntut sebagaimana sesuai dan sejalan dengan Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Yang mana mengenai Hak Imunitas seorang advokat juga dipertegas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Gus Leman menjelaskam, seharusnya sebagaimana sesuai aturan hukum diatas jika ada Oknum Advokat yang menjalankan profesinya dan melaksanakan tugasnya tidak dengan itikad baik maka langkahnya adalah Oknum Advokat tersebut dilaporkan ke Kode Etik melalui Organisasi Advokat yang menaungi Oknum Advokat tersebut,'jelasnya.
Setelah keluar hasilnya dari Dewan Etik maka baru bisa ditentukan nasib Oknum Advokat tersebut ,jika Putusan Dewan Etik Advokat adalah diputus diberhentikan atau dipecat sebagai Advokat maka baru pihak yang merasa dirugikan bisa memproses hukum, karena yang dianggap merugikan tidak lagi seorang Advokat .
Namun jika putusan dewan etik tidak memecat Oknum Advokat tersebut ya tetap tidak bisa diproses hukum ,ini kami bicara secara riil aturan hukumnya kemudian diharapkan jika ada Oknum Advokat yang dipecat oleh salah satu Organisasi Advokat maka Organisasi Advokat lainnya harusnya jangan menerima Oknum advokat tersebut ,kan sudah dipecat.
berarti bukan Advokat lagi ,ini baru fair juga dan adil untuk masyarakat ,jika Oknum Advokat tersebut yang telah dipecat mau jadi Advokat lagi ya harus ikut tahapan lagi sebagai layaknya seseoang yang mau jadi Advokat ,Hukum tu harus tegak jadi masyarakat juga mendapatkan keadilan .
Untuk itu bagi seluruh Advokat dan aktivis hukum yang ingin bergabung untuk mengawal Hak Imunitas bagi seorang advokat di Koalisi Bersama Pembela Advokat Indonesia bisa langsung hubungi kami di 085866882478 ,dan bagi Advokat yang menjalankan profesinya tidak dengan itikad baik mulai sekarang dirubah karena Advokat itu profesi yang mulia.
Dan seorang Advokat itu tidak perlu pamer kekayaan dan prestasi biarkan saja publik yang menilai,yang terpenting kita banyak berbuat kebaikan supaya kelak jika kita meninggal dunia masuk surga ,'tutur Gus Leman yang sekarang ingin belajar menjadi Ustad.24-05-2023(Endang-Almaning)