AESENNEWS.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa tanah merupakan objek yang seringkali menjadi permasalahan terkhususnya dalam persengketaan, entah itu double sertifikat, jual beli yang tidak sah secara hukum, atau disebabkan oleh faktor-faktor lain yang mencari keuntungan dibalik penderitaan orang lain semisalnya mafia tanah. Hal tersebut didasari karena tanah menjadi barang yang primer atau utama dan setiap tahun harganya terus melambung, dari situlah banyak orang berbondong-bondong membeli tanah, namun dalam pembelian tersebut tidak dilakukan secara selektif apakah tanah tersebut sengketa atau tidak dan harus pintar-pintar dalam membeli tanah terlebih lagi dalam kondisi yang saat ini terjadi diindonesia.
1.
Dari uraian kasus diatas, bagaimana seharusnya proses jual beli tanah
sehingga dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum!
Dari kasus yang terjadi antara tokoh
publik figur Rocky Gerung dan PT. Sentul City TBK pada tahun 2021 lalu sangat menghebohkan
dan menjadi sorotan utama pemberitaan media elektronik maupun cetak. Dilansir dari
www.kompas.com “Rocky Gerung membeli tanah pada 2009
lalu dari seorang warga setempat dengan harga Rp. 13.500.000, dengan luas 800M²”,
Rocky Gerung saat itu mendirian sebuah villa permanen ditanah tersebut, sendati
demikian PT Sentul City Tbk mensomasi Rocky Gerung dengan rentan waktu 7x24 jam
agar mengosongkan tanahnya karena alasan tanah tersebut adalah milik PT Sentul
City Tbk secara sah, namun Rocky Gerung melawan karena beranggapan bahwa beliaupun
pemilik hak atas tanah tersebut dan ada bukti jual beli atas tanah tersebut. walaupun
berjalan alot hingga pada akhirnya PT Sentul City Tbk lah yang menjadi pemilik
asli dari tanah tersebut dan dinyatakan menang di persidangan.
Dari uraian kasus diatas seharusnya
perlu diperhatikan beberapa komponen penting dalam jual-beli tanah agar tidak menimbulkan
permasalahan dikemudian hari, berikut ini adalah komponen-komponen yang harus
diperhatikan diantaranya:
a.
Memperhatikan ketentuan UUPA No 5 pasal 16 ayat(1) Tahun 1960, tentang kepemilikan hak atas tanah yang
dikelompokan dalam beberapa kelompok yakni; hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan, hak guna pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil
hutan.
Dari ketentuan UUPA
tersebut kita harus selektif tanah yang akan kita beli berupa tanah apa? Hak
milik, hak guna bangun, hak guna usaha atau apa? Jika kita sudah mengetahuinya dan
mempelajarinya alangkah baiknya kita meminta bukti keabsahan atas hak tersebut.
b.
Melakukan pengecekan lokasi tanah atau meneliti tahan dengan bertanya
kepada warga setempat apakah tanah tersebut sengketa atau tidak.\
c.
Melakukan crosscek ke kantor BPN terkait tanah yang akan kita beli.
d.
Melakukan pengecekan letak koordinat tanah tersebut di kantor BPN.
e.
Jika tanah adalah HGB maka perlu di cek keabsahan dokumen HGB tersebut.
f.
Membuat AJB (Akta Jual Beli) tanah di kantor PPAT (Notaris setempat).
g.
Adanya kesepakatan surat jual beli tanah yang dilakukan kedua belah pihak.
h.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa entah dengan bank atau
perorangan.
i.
Jika tanah tersebut hak milik maka perlu di buat balik nama pada sertifikat
tersebut yang dapat dilakukan di kantor BPN.
j.
Menyelidiki tanda bukti tanah.
2. Dokumen apa saja yang harus ada saat
proses jual beli tanah serta apabila tanah tersebut bukan merupakan hak milik,
melainkan hak pakai, hak guna bangunan maupun hak guna usaha, bagaimana
sebaiknya keputusan dalam jual beli tanah tersebut, berikan analisa hukumnya!
Dalam
proses jual beli tanah yang bukan merupakan hak milik, yakni diantaranya
seperti kasus di atas HGB, HGU, dan Hak Pakai.
a.
Hak
Pakai
Dalam
pasal 41 UUPA Hak pakai dapat diartikan sebagai hak untuk menggunakan/memungut
hasil dari tanah tersebut namun kepemilikan hak atas tanah tersebut dikuasai
oleh negara atau tanah milik orang lain, pemilik kekuasaan atas tanah tersebut memberikan
wewenang dan kewajiban dalam menentukan pemberiannya dengan perjanjian yang
tertulis.
Dalam
pasal 1458 KUH Perdata tentang “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua
belah pihak jika kedunya telah mencapai pada kesepakatan atas barang tersebut
termasuk harga dan barang”. Maka dari itu perlu
kita mengetahui dokumen apa saja yang harus ada pada saat jual-beli
tanah dengan status Hak Pakai dari tanah negara diantaranya :
b.
Hak
Guna Bangunan
Dalam
pasal 35 ayat 1 UUPA Hak Guna Bangunan atau HGU adalah hak untuk mendirikan
sebuah bangunan diatas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu selama 30
tahun. Tanah tersebut bisa dikuasai oleh pemerintah, semisal mendirikan
bangunan di atas tanah milik desa atau tanah dipinggir jalan untuk digunakan
sebagai usaha.
c.
Hak
Guna Usaha
Jika
menilik dari pasal 28 UUPA Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah
namun kekuasaan atas tanah tersebut dikuasai oleh pemerintah atau negara, hak
guna usaha biasanya berlaku selama 25-30 tahun, HGU akan tidak sah jika masa
berlakunya telah berakhir, HGU bisa diperjual-belikan kepada pihak lain namun
ststusnya harus WNI.
Berikut
ini adalah dokumen yang harus diperhatikan ketika jual-beli tanah :
- Adanya kesepakatan jual-beli tanah
secara tertulis antara kedua belah pihak.
- Adanya akta jual beli sementara yang
di saksikan oleh kepala desa setempat sebelum dibuat di PPAT menjadi AJB.
- Membuat akta jual beli tanah (AJB) di
kantor PPAT (ada orang ketiga)
- Adanya surat/sertpikat Hak
Pakai/HGB/HGU yang menyatakan keabsahan data pemilik dari tanah tersebut yang
tertulis secara sah.
- Kwitansi pembayaran atas tanah
tersebut dengan jumlah uang yang sudah disepakati dengan total luas tanah.
- KTP dari penjual atas nama tercantum
didalam sertipikat HGU, HGB dan Hak Pakai.
- Membuat dokumen denah lokasi atau
patokan-patokan dari tanah tersebut.
- Surat atau biaya Pajak PBB Tahunan
terkait tanah yang dibeli.
- NPWP Jika peralihan haknya ke Badan
Hukum
(Hal
ini agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
atas tanah, dan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang No 18 Tahun 2021 tentang penetapan dan pengelolaah hak
atas tanah).
- Persetujuan suami istri (jika
perorangan)
Jika
sudah menikah dan berkeluarga alangkah baiknya membuat surat persetujuan penjualan
dari suami/istri agar meminimalisir penggugatan.
Jika
melakukan transaksi jual beli tanah terkait tanah yang sifatnya bukan hak milik
misal HGU, HGB atau Hak Pakai sebaiknya proses jual beli hak atas tanah
tersebut berpatokan kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tentang “peraturan dasar
pokok-pokok agraria”, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 37 ayat 1
tentang “peralihan hak atas tanah”, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996
pasal 16 ayat 1 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah.
Kesimpulan
:
Pada
dasarnya jika kita melakukan transaksi jual beli tanah yang bukan merupakan hak
milik perlu diselidiki lebih jauh dan melakukan pengecekan dengan teliti apakah
tanah tersebut bersengketa atau tidak, bukan berlaku hanya untuk HGU atau HGB
saja melainkan jenis tanah yang sifatnya apa saja wajib kita melakukan lebih
teliti terkait tanah tersebut, agar tidak ada terjadinya persengketaan tanah di
kemudian hari.
Referensi
:
1.
ADPU4335.Modul
7, Hal. 7.18, 7.19, 7.20, 7.21
2. https://www.rumah123.com/panduan-properti/contoh-hak-pakai/
3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-meningkatkan-hak-pakai-menjadi-hak-milik-lt530d4405a3ea4