-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dalam hal apa dapat dilakukan penemuan hukum (dalam bentuk konstruksi hukum, dan interpretasi atau penfasiran hukum)?

AESENNEWS.COM
Friday, May 19, 2023, 11:44:00 AM WIB Last Updated 2023-05-19T04:44:41Z

AESENNEWS.COM - Mazhab atau biasa kita kenal dengan aliran-aliran hukum merupakan sebuah pandangan mengenai hukum tersebut oleh para ahli. Kita harus ketahui pula bahwa hukum adalah sesuatu yang sangat abstrak sehingga banyak ahli yang menggolongkan hukum dalam aliran yang berbeda-beda, dari setiap aliran yang dijabarkan oleh para tokoh filsuf atau ahli hukum memiliki pemikiran yang berbeda satu sama lain dan zamannya juga berbeda. Pemikiran zaman dulu mungkin akan berbeda dengan pemikiran zaman selanjutnya sehingga pemikiran yang ada pada zaman lama akan dikaji ulang dengan pemikiran-pemikiran yang baru dan tentunya di zaman yang baru. Dari aliran-aliran yang ada aliran tersebut diantaranya :

a.    Aliran Hukum Alam

Hukum Alam merupakan hukum yang awalmulanya datang dari Tuhan dan sifatnya lebih ke arah universal serta abadi, mahzab hukum alam ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno,serta penganut aliran hukum alam ini berpedapat bahwa hukum dan moral tidak dapat dipisahkan.

-       Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa hukum alam sesungguhnya tidak pernah mati, dan lebih dari sekedar hidup dan bangkit.

-       Thomas Aquinas berpendapat bahwa hukum alam datangnya dari Tuhan yang bertujuan untuk kebaikan umat manusia. Beliau juga mengemukakan empat komponen diantaranya Lex Aeterna, Lex Divina, Lex Naturalis, dan Lex Humana.

b.    Aliran Hukum Positivisme dan Utilitarinisme.

Aliran hukum positivisme dan Utilitarinisme memandang bahwa hukum dibuat oleh manusia sebagai pemegang hak kekuasaan dari masyarakat  tersebut dan hukum atau kaidah ini bersumber dari negara yang tertinggi.

c.    Alirah Hukum Sejarah atau Historis

Aliran ini memandang bahwa hukum harus dilihat dari  perkembangan sejarahnya.

Von Savigny berpendapat bahwa hukum historis adalah cerminan dari jiwa masyarakat yang memajukan dan mengembangkan hukum, dan hukum tersebut ditilik dari sejarahnya dan hukum tersebut ditemukan oleh masyarakat.

Jika kita menilik pada Pasal 10 ayat 1 UU nomor 48 Tahun 2009 tentang “Kekuasaan Kehakiman” atau yang lebih dikenal dengan “UU Kehakiman”, hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara. Dengan begitu berlandaskan pada isi UU tersebut apabila hukum diikuti oleh hakim selanjutnya maka menjadi hukum Yurisprudensi.

Ketika sebuah undang-undang yang dipakai untuk memutuskan sebuah perkara dinyatakan tidak lengkap, maka seorang hakim harus mencari dan menemukan hukumnya tersebut atau (rechtsviding).

1.    Dengan begitu penemuan hukum harus dilakukan dengan cara mencari, menemukan dan menggali nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat saat ini. Kontruksi hukum dapat dilakukan dengan menggunakan logika dan fikiran. Dengan begitu pengertian dari Kontruksi Hukum adalah cara kerja atau sebuah proses berfikirnya seorang hakim ketika dalam menentukan sebuah hukum dan menerapkannya yang sesuai dengan perundang-undangan yang sesuai. Dalam melakukan kontruksi hukum harus memperhatikan prinsip Objektivitas, Prinsip kesatuan, prinsip penafsiran genesis, prinsip penafsiran perbandingan, dan prinsip perbandingan. Dengan begitu kontruksi hukum ini dapat dilakukan dengan logika berfikir diantaranya :

a.    Argumentum a centrario yang artinya adalah menafsirkan atau menjelaskan perundang-undangan yang konkrit dan menemukan perbedaan dari yang dimaksud (anonim) misalnya Hitam dan Putih, Gelap dan Terang, Pria dan Wanita. Dan sebagainya.

b.    Argumen peranalogiam atau analogi, hal ini berpatokan kepada yang berbeda namun terlihat seolah-olah serupa danmirip dan diatur dalam perundang-undangan dan diperlakukan secara sama hukum tersebut.

c.    Penyempitan Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya lebih umum dan hukum tersebut diterapkan atas sebuah peristiwa atau hubungan antara hukum dengan kontruksi hukum atau penafsiran hukum tersebut.

d.    Fiksi Hukum – adalah sebuah rekaan atau sebuah khayalan yang dilakukan oleh seorang hakim untuk menentukan peradilan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

e.    Metode Hermeneutika Hukum – adalah sebuah aliran kefilsafatan yang mengkaji sebuah hukum yang dimana didalamnya terdapat banyak sebuah aliran pemikiran.

 

2.    Interpretasi atau penafsiran hukum

Penafsiran hukum adalah sebuah cara yang dilakukan oleh seorang hakim untuk mencari dan memperoleh hubungan antara hukum satu dengan yang lainnya jika dalam hukum tersebut terdapat sebuah ketimpangan atau ketidaksesuaian, sehingga ditafsirkan untuk dapat memperoleh hukum yang pasti dan sesuai. Diantaranya sebagai berikut:

a.    Penafsiran tata bahasa (gramatikal)- Penafsiran ini berfokus kepada sebuah ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan dan ditafsirkan dengan berpatokan kepada tatabahasa yang menurut kebiasaan masyarakat.

b.    Penafsiran sahih (autentik/resmi). - Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berpatokan kepada sebuah pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang tersebut.

c.    Penafsiran historis – penafsiran ini berfokus kepada penafsiran sejarah dari hukum tersebut dan dijadikan patokan untuk membentuk undang-undang.

d.    Penafsiran a contrario (menurut peringkaran). - Penafsiran a contrario merupakan sebuah penafsiran yang didasarkan kepada perlawanan antara masalah yang sedang dihadapi dengan masalah yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

e.    Penafsiran analogis.
Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya,

f.     Penafsiran sistematis – penafsiran sistematis dapat dilakukan untuk meninjau sesuatu yang berhubungan dengan pasal satu dengan yang lainnya, entah itu dalam undang-undang yang sama antara satu dengan yang lainnya pula.

g.    Penafsiran nasional – penafsiran nasional adalah sebuah proses penafsiran yang berdasarkan kepada kesesuaian suatu sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

h.    Penafsiran teleologis (sosiologis) – penafsiran ini merupakan sebuah penafsiran yang berfokus memperhatikan dari maksud, tujuan dari undang-undang tersebut, penasiran ini dilakukan karena dinilai adanya dapat perubahan dari masyarakat sedangkan bunyinya tidak dapat dirubah.

i.      Penafsiran ekstensif – penafsiran ini dilakukan untuk dapat memperluas kata yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

j.      Penafsiran restriktif – penafsiran ini dilakukan dengan cara mempersempit kata yang ada didalam peraturan-peraturan perundangundangan yang sudah ada.

k.    Penafsiran Futuristis – penafsiran ini bersifat antisipasi yaitu menjelaskan sebuah ketentuan undang-undang dapat berpedoman kepada undang-undang yang belum mempunyai sebuah kekuatan hukum yang sifatnya tetap.

 

Kesimpulan :

Mahzab adalah aliran-aliran sebuah hukum yang dimana didalamnya terdapat banyak pandangan mengenai hukum tersebut yang dikemukakan oleh para ahlihukum atau filsuf hukum dan didalamnya mengandung airan-aliran yang berbeda dari setiap pemikiran masing-masing ahli. Hukum dapat dikatakan sesuatu yang abstrak sehingga sulkit dijelaskan karena banyak perspektif dan sifatnya sangat luas untuk mengemukakanya.  Kita perlu ketahui bahwa setiap zaman hukum itu akan berubah dan perlu adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Maka dari itulah para ahli hukum mengemukakan aliran-aliran tersebut, aliran-aliran tersebut dipandang dari hukum alam, Hukum positivisme dan Ultiliarinisme serta hukum sejarah atau historis.

 

Referensi :

1.    ISIP4130.Modul 8 dan 9. Hal. 8.4, 8.5, 8.9, 8.10, 8.11, 8.12, 8.20, 9.26, 9.27, 9.28, 9.29, 9.31.

2.    https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/06/penafsiran-hukum-secara-terbalik.html

3.    http://www.ememha.com/2018/05/interpretasi-dan-penalaran-hukum.html

4.    https://www.hukum-hukum.com/2017/07/analogi-sebagai-pembentuk-hukum.html


Komentar

Tampilkan

  • Dalam hal apa dapat dilakukan penemuan hukum (dalam bentuk konstruksi hukum, dan interpretasi atau penfasiran hukum)?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x