-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

AESENNEWS.COM
Thursday, May 18, 2023, 8:55:00 PM WIB Last Updated 2023-05-18T13:55:19Z

AESENNEWS.COM - Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa "tidak ada tindakan pidana dan hukuman kecuali berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya". Asas legalitas dalam hukum pidana mengacu pada prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, asas legalitas dikenal sebagai prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege, yang berarti tidak ada kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak. Berikut adalah 3 fakta yang dapat membuktikannya:


1. Adanya Pasal Karet atau Lex Generalis
Pasal Karet atau Lex Generalis adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada ketentuan hukum yang bersifat umum dan ambigu, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang bervariasi oleh aparat penegak hukum dan hakim dalam memutuskan suatu kasus. Dalam prakteknya, Pasal Karet sering digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana dengan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatannya. Contohnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, seringkali pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, meskipun sebenarnya perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

2. Penegakan hukum yang tidak adil
Kadang-kadang, penegakan hukum di Indonesia tidak adil dan tidak selalu memenuhi prinsip asas legalitas. Contohnya adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap orang yang diduga melanggar hukum, tetapi tidak didukung oleh bukti yang cukup atau tanpa prosedur yang benar.

3. Adanya asas Kepentingan Umum atau Utilitarianisme
Asas Kepentingan Umum atau Utilitarianisme adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pemikiran bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam prakteknya, asas ini sering digunakan untuk membenarkan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan asas legalitas mutlak. Misalnya, dalam kasus terorisme, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang belum ada sebelumnya, dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam kesimpulannya, meskipun asas legalitas dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, namun fakta empiris menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak selalu menganut asas legalitas mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perbaikan yang perlu dilakukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua orang.

Sumber :
BMP ISIP4131 Modul 7
https://media.neliti.com/media/publications/284752-asas-legalitas-dalam-hukum-pidana-nasion-3f51eae8.pdf
https://hukumonline.com/klinik/a/apakah-asas-legalitas-hanya-berlaku-di-hukum-pidana-cl6993/
https://id.quora.com/Mengapa-hukum-pidana-Indonesia-tidak-menganut-asas-legalitas-mutlak
Komentar

Tampilkan

  • Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x