Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, WD (32) seorang IRT warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, mengaku telah menjadi korban pembegalan olah dua pria tak dikenal.
Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi Selasa (23/5/2023).
Menurut AKP Edi Qorinas IRT yang masih dalam proses percerayan dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalan pulang dari Balam menuju rumahnya dikejar lalu dipepet oleh dua orang pria mengendarai motor Yamaha Meo G warna Biru. Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).
"Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal, " ujar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan dari WD, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke polisi.
"Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkrong dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," terang AKP Edi Qorinas.
Meskipun demikian kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
"Setelah kita dalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas pemeriksa akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar lesing.
Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD di jerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara (Putra/Lampung).