AESENNEWS.COM - Klasifikasi negara adalah sebuah bentuk dasar negara yang mencerminkan suatu pemisahan atau pembedaan atas negara tersebut, klasifikasi lebih menekankan kepada sebuah latar belakang atau sejarah, susunan dan tata tertib dari suatu negara. Jika Negara yang mendasarkan klasifikasinya menurut ajaran triaspolitika, maka ada yang namanya eksekutif yang mana hal tersebut dijalankan oleh presiden bersama menterinya baik dalam segi Yudikatif atau Legislatif.
Menurut seorang sarjana dari Amerika yakni Mac
Iver menuliskan dalam bukunya yang berjudul “The web of Goverment dan The
Modern State”, “bahwa negara terbentuk dari pertumbuhan suatu keluarga dan
pertumbuhan tersebut terus berlangsung sehingga terbentuklah suatu negara yang
mana proses terbentuknya melalui banyak fase.
Jika merujuk kepada pertanyaan diatas “berdasarkan klasifikasi negara
oleh Sinha beserta contohnya. Berikut penjelasannya.
1. Demokrasi
Republik Kesatuan
Demokrasi
Repbulik Kesatuan adalah sebuah kedaualatan yang dianut oleh negara yang mana
kedaulatan tersebut bersifat tunggal dan didalamnya tidak ada negara bagian. Negara
kesatuan menempatkan posisi pemerintah pusat sebagai yang memiliki kekuasaan
atau otoritas tertinggi. Contoh negara demokrasi republik kesatuan:
a.
Vietnam
Vietnam adalah negara yang dijajah prancis yang
merdeka pada tahun 2 september 1945 menganut asas demokrasi dan sosialisme. Kepala
negara dipimpin dan diotorisasi oleh presiden dan kepala pemerintahannya adalah
menteri. Semua bagian dari pemerintahkan secara besar dan legalnya dikontrol
oleh sebuah partai komunis.
b.
Filipina
Filipina adalah negara yang memiliki bentuk
pemerintahan republik kesatuan karena mengikuti sistem pemerintahan yang diambil
dari amerika serikat. Filipina menjadi negara ASEAN karena bentuk pemerintahan
tersebut. alasan utama Filipina mengikuti pemerintahan amerika serikat adalah
karena lain tidak lain adalah selama 250 tahun dijajah oleh amerika dan akhirnya merdeka pada 4 Juli 1946.
2. Demokrasi
Republik Federal.
Kedaulatan
sebuah negara yang menganut sistem serikat atau federal asalnya adalah dari
negara bagian, negara tersebut memiliki sebuah sistem yang mana jenis
pemerintahannya bersifat nasional serta memiliki wewewng untuk mendelegasikan anggota
negara yang dipilihnya. Contoh negara yang menganut Republik Federal:
a.
Austria
Austria merupakan sebuah negara yang menganut
sistem republik federasi yang juga sebagai negara yang dari negara bagian. Negara
ini yang menjadi pertamakali menerapkan demokrasi dengan sistem parlementer yang
mana seorang presiden dipilih secara langsung sebagai kepala negara. Selain menjadi
negara republik, austria juga memiliki 9 negara bagian.
b.
India
India juga merupakan negara republik federasi
yang jumlah penduduknya paling terbanyak ke dua di dunia, hingga saat ini
populasi manusia dinegara tersebut mencapai 1 milyar jiwa. India sendiri
memiliki 28 negara bagian dengan tujuh sektor teoriti yang mana ibukotanya jgua
termasuk didalamnya.
3. Demokratis
Kerajaan Terbatas Federal
Kerajaan
berasal dari Kata “Raja” yang mana didalam sebuah negara yang terbentuk maka
kekuasaan raja lah yang menjadi tolak ukur dalam konstitusinya, Raja sendiri berasal
dari kata Monarch yang mana raja atau ratu memiliki otoritas tertinggi dalam
negara (kerajaan). Pada sistem monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa
kekuasaan tersebut dipegang oleh satu tangan agar menciptakan kefektifan dan
kestabilan dalam pembuatan kebijakan. Negara yang menganut sistem Kerajaan
Terbatas Federal adalah:
a.
Thailand
Thailand adalah negara yang posisinya keempat
diasia tenggara dengan sistem pemerintahannya menganut sistem monarki yang mana
sistem tersebut dipimpin oleh Raja. Selain itu Thailand menganut sistem Monarki
Konstitusional Parlementer yang mana kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana
menteri.
b.
Malaysia
Malaysia juga dibentuk dengan sistem demokrasi
monarki yang mana sistem tersebut juga menganut kepemerintahannya bersifat
kerajaan yang memeiliki otoritas tertinggi. secara demokrasi masyarakat malaysia
memiliki kekuasaan penuh artinya, rakyat berkuasa atas kerajaan yang dipilih
oleh rakyat untuk sebuah negara demokrasi.
4.
Anti Demokrasi Republik.
Anti Demokrasi Republik lebih berfokus
kepada sebuah pemahaman yang menganus sistem Komunis yang mana sistem tersebut negara
kesatuannya dipegang oleh anggota garis keturunan, negara yang menganut sistem
ini adalah:
a.
Korea Utara
Korea utara adalah sebuah negara yang menganut sistem komunis
yang mana Republik Demokrasi dan Majelis Tertinggi Rakyat (SPA) serta Majelis
Provinsi Rakyar (PPA) dipilih oleh pemerintah secara sembunyi-sembunyi atau
rahasia yang mana hak untuk dipilih minimal umur 17 tahun.
b.
China
China juga termasuk kedalam sistem pemerintahan yang komunis
atau Anti Demokasi Republik namun pada sistem sosialis dimana semua kekuasaan
ditangan rakyat china dan bentuknya adalah kesatuan.
5. Anti Demokaris Kerajaan Kesatuan.
Banyak orang berfikiran bahwa negara
republik adalah asalnya dari negara monarki
namun padahal jika ditelaah lebih teliti maka dapat saya simpulkan
tergatung siapa yang memegang kendali sebuah otoritas negara tersebut. dari
sebagian besar negara monarki, raja
hanyalah sebagai sebuah simbol atau lambang dalam sebuah kedaulatan negara.
a.
Brunei Darusallam
Brunei darusallam sebuah negara kecil yang manju dan
independen dalam segi kepemerintahannya menganut sistem kesultanan, kemerdekaan
pada tahun 1984 kesultanan brunei darusallam diraih dari jajahan inggris,
kesultanan brunei darusallam memiliki otoritas tertinggi sebagai pemegang
kekuasaan dinegara tersebut. dan sistem ini dianut dari garis keturunan selama
600 tahun dan terus menerus.
b.
Oman
Oman adalah negara yang menganut sistem kepemerintahan
monarki absolut yakni pemerintahan yang mana kepala nehara adalah seorang
sultan yang mana hal tersebut masuk kedalam anti demokrasi kerajaan kesatuan.
Kesimpulan :
Terbentuknya sebuah negara diklasifikasikan dengan
beberapa jenis yakni kesatuan, serikat, dan juga kerajaan. Negara yang menganut
sistem kesatuan memiliki arti bahwa negara tersebut berdaulat atas dasar
kesatuan dan tunggal dalam menjalankan kenegaraan. Syarat utama untuk
mengklasifikasian negara memang haruslah adanya sebuah kriteria untuk
mengaturnya baik monarki, aristokrasi ataupun demokrasi. Dalam pemahaman sistem
demokrasi juga dibagi menjadi lima bagian yakni Demokrasi Republik
Kesatuan, Demokrasi Republik Federal, Demokratis Kerajaan Terbatas Federal, Anti Demokrasi Republik,
dan Anti Demokaris Kerajaan Kesatuan. Pada intinya adalah setiap negara yang
dibentuk memiliki keunikan tersendiri dan hal tersebut tidaklah terlepas dari
histori negara tersebut bagaimana sehingga untuk menjalani hal tersebut
dilakukan dari sejaharnya.
Referensi :
1. HKUM4209,
Modul 4, hal. 4.1, 4.2, 4.5, 4.10,
2. https://ardiptamblang.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-negara-menurut-mac-iver.html#!
3. https://www.kompasiana.com/www.ellydwirahayu.com/54f348167455137d2b6c6ef7/negara-demokratis