-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

AESENNEWS.COM
Sunday, May 7, 2023, 9:44:00 PM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:26Z

AESENNEWS.COM - Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden adalah dua objek hukum yang keduanya sama-sama dibuat dan dikeluarkan oleh presiden yang memiliki wewenang penuh, walaupun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh presiden namun kedunya memiliki perbedaan yang signifikan. Peraturan Presiden (Perpres) adalah sebuah kaidah atau aturan-aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh seorang presiden yang fungsinya untuk menjalankan sebuah perintah diatasnya dasar hukumnya ada didalam UU No 10 Tahun 2004, sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) merupakan sebuah aturan perundang-undangan yang sifatnya hanya sementara saja dan bisa dicabut dalam waktu yang sudah ditentukan. Perbedaannya adalah Peraturan Presiden sifatnya berlaku secara terus menerus sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) berlaku satu kali saja.

Perbandingan kekuatan Hukum keduanya.

Dari pemaparan diatas terlihat jelas bahwa peraturan presiden dan keputusan presiden sangatlah berbeda, Keputusan Presiden bersifat konkret, individual dan sekali selesai misalnya “Keputusan Untuk diadakannya PSBB/PPKM pada waban covid-19 lalu yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan peraturan presiden sifatnya tetap, abstak, umum dan terus menerus seperti yang di jelaskan diatas. Misalnya Perpres No 64 Tahun 2012 tentang “penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM untuk transportasi umum/jalan”. Dengan demikian jika merujuk kepada pertanyaan diatas “Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden” maka berikut ini perbandingannya diantaranya adalah :

1.    Kekuatan Hukum yang mengikat pada Peraturan Presiden.

a.    Dasar Hukum - UU No 10 Tahun 2004 tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.

b.    Sifat

-       Berlaku secara Terus menerus jika tidak ada perubahan atau pencabutan secara seksama.

-       Umum yang artinya adalah dibuat untuk umum dan tidak ditunjukan terhadap hukum/aturan tertentu. dan

-       Abstrak

c.    Jenis Perpres

-       Peraturan presiden sebagai sebuah pelaksanaan wewenang atas presiden hal tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UUDNRI 1945.

-       Peraturan Presiden dibentuk berdasarkan pada delegasi, artinya delegasi adalah digunakans ebagai pelaksanaan undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan pemerintah. Jadi pada intinya adalah peraturan presiden dibuat untuk bisa melaksanakan tugas dan wewenang atau menindaklanjuti peraturan yang berada diatasnya.

d.    Proses Pembentukan.

-        Pemraksa Membentuk kepanitiaan antara kementrian maupun nonkementrian agar kegunaannya untuk merancang atau menyusun Peraturan Presiden.

-        Sembari menyusun peraturan presiden yang memiliki sifat darurat atau mendesak, maka pemraksa langsung membahas rencana pembentukan peraturan presiden. Apabila sudah selesai dibahas maka pemraksa menyerahkan berkas kepada presiden agar ditetapkan.

-        Jika sudah selesai terkait rancangan peraturan presiden tersebut maka langkah selanjutnya adalah untuk mengharmonisasikan atau membulatkan rancangan tersebut.

e.    Fungsi

-        Atribusi adalah aturan yang dikeluarkan memilikis ebuah fungsi yang atribusi yang mana presiden sebagai pemilik kekuasaan dinegara membuah peraturan yang secara umum, dengan demikian presiden harus memastikan peraturan tersebut dikeluarkan kegunaannya untuk menjamin agar kekuasaan dapat berjalan dengan baik.

-        Delegasi adalah sebuah arturan yang dibuat oleh presiden dalam sebuah tujuan untuk menjalankan pengaturan tersebut didalam pemerintahan yang jelas misalnya undang-undang dasar atau ketetapan MPR , artinya adalah peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan undang-undang.

f.     Contoh

-        Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja yang tertuang dalam Perpres No 36 Tahun 2020 yang isinya adalah “mengeluarkan peraturan tentang adanya kartu prakerja untuk meningkatkan kompetensi kerja”

-        Peraturan Presiden terkait pengadaan tanah tertuang dalam Perpres No 66 Tahun 2020 tentang “ pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum”.

2.    Kekuatan Hukum yang mengikat pada Keputusan Presiden.

a.    Dasar Hukum

-        Dasar hukum Keputusan Presiden tertuang didalam surat keputusan MPRS No XX/MPRS/1996 yang mana didalam surat tersebut menjelaskan bahwa Keppres berisi sebuah keputusan yang bersifat Khusus.

-        Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 “Keputusan Presiden/Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dan pejabat lainnya yang dimaksud dalam pasal 97 yang sifatnya mengatur yang mana sebelum undang-undang ini berlaku.

b.    Sifat Keputusan Presiden

-        Sementara atau sekali selesai artinya adalah keputusan presiden tidak selamanya berlaku namun akan ada masanya berakhir atau dicabut dengan alasan sudah tidak diperlukan.

-        Konkret artinya adalah aturan hukum yang dibuat oleh presiden benar-benar nyata dan terarah. Selain konkret sifat dari Kerpres adalah Individual

c.    Contoh Keputusan Presiden.

-        Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2015 tentang “Pengangkatan anggota dewan pertimbangan presiden”

-        Keputusan Presiden No 9 Tahun 2015 tentang “pengangkatan kepala badan ekonomi legislatif”.

-        Keputusan Presiden No No 5 Tahun 2015 tentang “dewan kawasan-kawasan ekonomi provinsi kalimantan timur.

 

Rangkuman :

Peraturan presiden dan keputusan presiden pada prosedurnya memanglah berbeda baik dari sifat, bentuk dan jenis peraturannya, walaupun memang pada dasarnya sama sama dibentuk untuk mengatur/membentuk sebuah aturan baru.  Perihal dengan sebuah kekuatan hukum baik dari peraturan presiden maupun keputusan presiden, Peraturan presiden (regels) memiliki sifat yang abstrak, umum dan tetap akan tetapi berbeda dengan keputusan presiden yang mana bersifat individual, konkret dan sementara atau sekali (enmahlig)

Referensi :

1.       https://dosenppkn.com/peraturan-presiden/

2.       https://www.hukumonline.com/klinik/a/keputusan-presiden-lt4ffce5b9240c9

  1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/peraturan-presiden-nomor-66-tahun-2020
  2. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176158/Perpres_Nomor_74_Tahun_2020.pdf
  3. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf

 

Komentar

Tampilkan

  • Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x