AESENNEWS.COM - Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden adalah dua objek hukum yang keduanya sama-sama dibuat dan dikeluarkan oleh presiden yang memiliki wewenang penuh, walaupun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh presiden namun kedunya memiliki perbedaan yang signifikan. Peraturan Presiden (Perpres) adalah sebuah kaidah atau aturan-aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh seorang presiden yang fungsinya untuk menjalankan sebuah perintah diatasnya dasar hukumnya ada didalam UU No 10 Tahun 2004, sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) merupakan sebuah aturan perundang-undangan yang sifatnya hanya sementara saja dan bisa dicabut dalam waktu yang sudah ditentukan. Perbedaannya adalah Peraturan Presiden sifatnya berlaku secara terus menerus sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) berlaku satu kali saja.
Perbandingan kekuatan
Hukum keduanya.
Dari pemaparan diatas terlihat
jelas bahwa peraturan presiden dan keputusan presiden sangatlah berbeda, Keputusan
Presiden bersifat konkret, individual dan sekali selesai misalnya “Keputusan
Untuk diadakannya PSBB/PPKM pada waban covid-19 lalu yang saat ini sudah tidak
berlaku lagi. Sedangkan peraturan presiden sifatnya tetap, abstak, umum dan
terus menerus seperti yang di jelaskan diatas. Misalnya Perpres No 64 Tahun
2012 tentang “penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM untuk
transportasi umum/jalan”. Dengan demikian jika merujuk kepada pertanyaan diatas
“Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan
Presiden” maka berikut ini perbandingannya diantaranya adalah :
1. Kekuatan Hukum yang
mengikat pada Peraturan Presiden.
a. Dasar Hukum - UU No 10
Tahun 2004 tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.
b. Sifat
-
Berlaku secara Terus menerus jika tidak ada perubahan atau
pencabutan secara seksama.
-
Umum yang artinya adalah dibuat untuk umum dan tidak ditunjukan
terhadap hukum/aturan tertentu. dan
- Abstrak
c. Jenis Perpres
-
Peraturan presiden sebagai sebuah pelaksanaan wewenang atas
presiden hal tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UUDNRI 1945.
- Peraturan Presiden
dibentuk berdasarkan pada delegasi, artinya delegasi adalah digunakans ebagai
pelaksanaan undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan pemerintah. Jadi pada
intinya adalah peraturan presiden dibuat untuk bisa melaksanakan tugas dan
wewenang atau menindaklanjuti peraturan yang berada diatasnya.
d. Proses Pembentukan.
-
Pemraksa Membentuk kepanitiaan antara kementrian maupun
nonkementrian agar kegunaannya untuk merancang atau menyusun Peraturan
Presiden.
-
Sembari menyusun peraturan presiden yang memiliki sifat darurat
atau mendesak, maka pemraksa langsung membahas rencana pembentukan peraturan
presiden. Apabila sudah selesai dibahas maka pemraksa menyerahkan berkas kepada
presiden agar ditetapkan.
-
Jika sudah selesai terkait rancangan peraturan presiden tersebut
maka langkah selanjutnya adalah untuk mengharmonisasikan atau membulatkan rancangan
tersebut.
e. Fungsi
-
Atribusi adalah aturan yang dikeluarkan memilikis ebuah fungsi
yang atribusi yang mana presiden sebagai pemilik kekuasaan dinegara membuah
peraturan yang secara umum, dengan demikian presiden harus memastikan peraturan
tersebut dikeluarkan kegunaannya untuk menjamin agar kekuasaan dapat berjalan
dengan baik.
-
Delegasi adalah sebuah arturan yang dibuat oleh presiden dalam
sebuah tujuan untuk menjalankan pengaturan tersebut didalam pemerintahan yang
jelas misalnya undang-undang dasar atau ketetapan MPR , artinya adalah peraturan
presiden dibuat untuk melaksanakan undang-undang.
f. Contoh
-
Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja yang tertuang dalam
Perpres No 36 Tahun 2020 yang isinya adalah “mengeluarkan peraturan tentang
adanya kartu prakerja untuk meningkatkan kompetensi kerja”
-
Peraturan Presiden terkait pengadaan tanah tertuang dalam
Perpres No 66 Tahun 2020 tentang “ pemerintah mengeluarkan peraturan terkait
pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum”.
2. Kekuatan Hukum yang
mengikat pada Keputusan Presiden.
a. Dasar Hukum
-
Dasar hukum Keputusan Presiden tertuang didalam surat keputusan MPRS
No XX/MPRS/1996 yang mana didalam surat tersebut menjelaskan bahwa Keppres
berisi sebuah keputusan yang bersifat Khusus.
-
Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 “Keputusan
Presiden/Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dan pejabat lainnya yang dimaksud
dalam pasal 97 yang sifatnya mengatur yang mana sebelum undang-undang ini berlaku.
b. Sifat Keputusan Presiden
-
Sementara atau sekali selesai artinya adalah keputusan presiden tidak
selamanya berlaku namun akan ada masanya berakhir atau dicabut dengan alasan
sudah tidak diperlukan.
-
Konkret artinya adalah aturan hukum yang dibuat oleh presiden
benar-benar nyata dan terarah. Selain konkret sifat dari Kerpres adalah
Individual
c. Contoh Keputusan
Presiden.
-
Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2015 tentang “Pengangkatan
anggota dewan pertimbangan presiden”
-
Keputusan Presiden No 9 Tahun 2015 tentang “pengangkatan kepala
badan ekonomi legislatif”.
-
Keputusan Presiden No No 5 Tahun 2015 tentang “dewan
kawasan-kawasan ekonomi provinsi kalimantan timur.
Rangkuman :
Peraturan presiden dan
keputusan presiden pada prosedurnya memanglah berbeda baik dari sifat, bentuk
dan jenis peraturannya, walaupun memang pada dasarnya sama sama dibentuk untuk
mengatur/membentuk sebuah aturan baru. Perihal
dengan sebuah kekuatan hukum baik dari peraturan presiden maupun keputusan
presiden, Peraturan presiden (regels) memiliki sifat yang abstrak, umum dan tetap
akan tetapi berbeda dengan keputusan presiden yang mana bersifat individual, konkret
dan sementara atau sekali (enmahlig)
Referensi :
1. https://dosenppkn.com/peraturan-presiden/
2.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/keputusan-presiden-lt4ffce5b9240c9
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/peraturan-presiden-nomor-66-tahun-2020
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176158/Perpres_Nomor_74_Tahun_2020.pdf
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf