AESENNEWS.COM - Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Keduanya memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
1. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Keputusan Presiden digunakan untuk menyelesaikan masalah tertentu yang memerlukan keputusan cepat dan sementara. Biasanya, keputusan Presiden dikeluarkan untuk menanggapi situasi darurat atau keadaan yang memerlukan tindakan segera dari pemerintah.
Keputusan Presiden hanya memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak yang diatur dalam keputusan tersebut dan hanya memiliki kekuatan hukum sementara. Artinya, keputusan Presiden tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.
2. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur pelaksanaan undang-undang atau peraturan pemerintah. Peraturan Presiden biasanya dikeluarkan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang-undang atau peraturan pemerintah dan untuk mengatur masalah yang tidak diatur secara rinci dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Peraturan Presiden memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Dalam hal terjadi pertentangan antara keputusan Presiden dan Peraturan Presiden, maka Peraturan Presiden yang berlaku.
o Contoh kasus mengenai kekuatan hukum mengikat antara keputusan Presiden dan Peraturan Presiden adalah dalam kasus Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia. Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional KB 2017-2019. Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan aksi nasional KB yang terintegrasi dan terkoordinasi.
Namun, pada tahun yang sama, Menteri Kesehatan juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Berencana. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pelaksanaan program KB di Indonesia.
Dalam kasus ini, Peraturan Presiden yang mengatur tentang pelaksanaan program KB di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada keputusan Presiden mengenai rencana aksi KB. Artinya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 yang mengatur tentang pelaksanaan program KB di Indonesia yang berlaku.