-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimana tanggapan Sdr terhadap aset yang tercatat, tetapi setelah ditelusuri ternyata bukan milik Pemda, dan bagaimana perlakuannya?

AESENNEWS.COM
Saturday, May 6, 2023, 8:48:00 AM WIB Last Updated 2023-05-06T01:48:35Z

AESENNEWS.COM - Berdasarkan kasus seperti ini diterbitkan pula peraturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Semangat itu kemudian diteruskan ke unit kerja pemerintahan di daerah dengan diterbitkannya Permendagri No 61 Tahun 2007 dengan dibentuknya BLUD. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pada umumnya SKPD dalam menyusun neraca aset menunggu dan menyesuaikan dengan neraca aset yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan karena neraca dari Biro/Bagian Keuangan dianggap benar. Faktanya sering kali neraca yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan berbeda baik volume maupun nilainya dengan aset yang dimiliki oleh SKPD. Apabila terjadi seperti ini SKPD harus menyesuaikan nilai aset sesuai dengan angka neraca Biro/Bagian Keuangan. Situasi ini menyulitkan SKPD untuk membuat neraca yang benar, karena tanpa rekonsiliasi dahulu dengan neraca aset dari Biro/Bagian keuangan.

Hal yang dapat dilakukan yaitu :
1. Melakukan penataan aset dengan mengikuti Permendagri nomor 17 tahun 2007.
2. Menetapkan saldo awal aset tetap berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan tahun 2003 dan nilai aset menggunakan nilai aset yang sudah dinilai kembali.
3. Inventarisasi aset pada akhir tahun 2008 digunakan sebagai acuan dalam melakukan validasi aset.
4. Menelusuri mutasi penambahan aset dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dengan menggunakan data dari DPA, SPJ, kontrak-kontrak pengadaan aset dan laporan mutasi aset yang dibuat oleh penyimpan barang, pengurus barang dan seksi akuntansi.
5. Menelusuri mutasi pengurangan aset dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dan dapatkan bukti pendukungnya. Apabila ada penghapusan perlu dipisahkan antara aset yang masih tercantum di daftar inventaris atau tidak sebelum ada penghapusan.
6. Lakukan rekonsiliasi dengan Biro/Bagian Keuangan.
7. Buat jurnal penyesuaian.
8. Buat Daftar Inventaris dan Kartu Inventaris Barang.
9. Laporan Barang Milik Daerah SKP dijadikan sebagai rujukan neraca Pemerintah Daerah.
Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana tanggapan Sdr terhadap aset yang tercatat, tetapi setelah ditelusuri ternyata bukan milik Pemda, dan bagaimana perlakuannya?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x