AESENNEWS.COM - Pada dasarnya, hukum di Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh narapidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tindakan korupsi dapat diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Sedangkan menurut Koesnoen asal kata penjara adalah penjoro (Bahasa Jawa) yang berarti tobat. Dengan demikian arti dari rumah penjara adalah rumah tempat untuk membuat orang jera/bertobat dan hukuman penjara berarti hukuman untuk membuat orang jera/tobat
Sementara itu, pembinaan terhadap narapidana korupsi dilakukan melalui program pemasyarakatan dan rehabilitasi yang bertujuan untuk mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai warga yang bermanfaat dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, terdapat beberapa kritik terhadap efektivitas program pembinaan narapidana di Indonesia, termasuk kurangnya fasilitas dan tenaga ahli yang memadai.
Untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum dan pembinaan narapidana, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah:
1. Peningkatan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dan penegakan disiplin terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
2. Peningkatan alokasi anggaran untuk fasilitas dan tenaga ahli dalam program pembinaan narapidana.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
4. Peningkatan kualitas pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya moralitas dan integritas.
5. Penerapan teknologi digital untuk mempercepat proses peradilan dan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.
6. Memberikan insentif kepada narapidana yang berhasil direhabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan baik.
Namun, solusi ini tidak dapat diimplementasikan secara instan dan perlu waktu dan usaha yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk mencapai tujuan ini.
Pada dasarnya hukuman penjara ini memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. harus lama
2. harus merupakan derita
3. harus berwujud suatu beban sebagai pengganti kerugian yang diderita masyarakat.
Hukuman penjara harus berlangsung dalam waktu yang lama, hal ini terutama dimaksudkan sebagai contoh bagi mereka yang belum melakukan tindak pidana agar takut untuk melakukannyaDengan demikian hukuman juga berfungsi sebagai pencegahan umum. Pemidanaan yang lama ini juga merupakan imbalan dari kepuasan- kepuasan ataupun kesenangan-kesenangan yang diharapkan dari perbuatan melanggar hukum atau perbuatan jahat.
Reaksi sosial formal terhadap kejahatan korupsi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa contoh seperti:
1. Penuntutan dan vonis terhadap pelaku korupsi. Setiap kali terjadi kasus korupsi, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian menuntut pelaku korupsi di pengadilan. Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi akan dijatuhi vonis dan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Pembentukan lembaga antikorupsi. Pemerintah Indonesia telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia. KPK memiliki wewenang yang luas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, dan telah berhasil menindak beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
3. Kampanye anti-korupsi. Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat di Indonesia sering mengadakan kampanye anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan membangun budaya anti-korupsi di Indonesia.
4. Pembentukan lapas khusus untuk narapidana korupsi. Salah satu contoh adalah Lapas Sukamiskin yang dijadikan sebagai lembaga pemasyarakatan khusus untuk narapidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk memisahkan narapidana korupsi dari narapidana lain dan memberikan program pembinaan khusus yang sesuai dengan karakteristik mereka.
5. Penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi. Tidak hanya pelaku korupsi biasa, tetapi juga pejabat atau anggota parlemen yang terlibat dalam tindak korupsi dihukum dan diproses secara hukum. Sebagai contoh, mantan Ketua DPR Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Semua contoh di atas adalah bentuk reaksi sosial formal terhadap kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana harus diberikan perlakuan yang sama dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Jika terdapat narapidana yang mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum dan menunjukkan adanya praktik korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah Indonesia telah menindak tegas praktik tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan fasilitas mewah tersebut. Pada tahun 2019, terungkap bahwa sejumlah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin memperoleh fasilitas mewah seperti saung mewah, jacuzzi, dan televisi layar datar. Setelah terungkap, pemerintah Indonesia langsung melakukan tindakan tegas dengan mengevakuasi narapidana korupsi tersebut ke Lapas lain yang memiliki standar yang lebih ketat.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti memberikan sanksi administratif dan pemecatan terhadap petugas Lapas yang terbukti terlibat dalam memberikan fasilitas mewah tersebut.
Secara umum, pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukumnya telah memberikan respon yang tegas terhadap praktik korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dan membantu memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sumber :
BMP., SOSI4302.,Teori Kriminologi., oleh M.Kemal Darmawan., Penerbit Universitas Terbuka., Hal 4.18-4.29.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/15432471/cari-oknum-yang-berikan-fasilitas-mewah-pada-narapidana-di-sukamiskin
https://news.detik.com/berita/d-4120273/setelah-kasus-sukamiskin-menkumham-ancam-pindahkan-pejabat-di-lapas
Home / Tanpa label / Bagaimana tanggapan anda terhadap penghukuman dan pembinaan sebagai perwujudan reaksi sosial formal atas kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini dan apa solusi yang ditawarkan ?
Bagaimana tanggapan anda terhadap penghukuman dan pembinaan sebagai perwujudan reaksi sosial formal atas kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini dan apa solusi yang ditawarkan ?
AESENNEWS.COM
Sunday, May 7, 2023, 10:02:00 PM WIB
Last Updated
2023-05-07T15:02:38Z
Komentar
- Bagaimana tanggapan anda terhadap penghukuman dan pembinaan sebagai perwujudan reaksi sosial formal atas kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini dan apa solusi yang ditawarkan ?
- 0
Terkini
Iklan
layang
.
!doctype>