-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apapun Alasannya Penjualan LKS dan Seragam Tetap Menyalahi Aturan Pemendiknas

Tuesday, May 30, 2023, 1:45:00 PM WIB Last Updated 2023-05-30T06:45:42Z

Aesennews.com, Tangerang | Maraknya penjualan buku lembar kerja siswa LKS, seragam dan kegiatan study tour di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang, belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan.Senin, 29/05/2023.

Aktifitas dugaan penjualan puluhan ribu buku LKS, seragam dan biaya study tour ke pihak SMPN 4 Cikupa. Dinilai memberatkan dan sangat meresahkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.

Mengacu pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Jo Pasal 11, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Jo Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No. 303/420.DP/TK.SD/2012 

Saat di konfirmasi Awake Media, Humas membenarkan adanya penjualan LKS agar membantu belajar para murid.

"Kalo saya sebagai guru, terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku LKS sangat membantu karena anak - anak lebih bisa mengerjakan tugas dirumah. Saya juga gak ngerti nih pemerintah maksudnya apa?" Ucapnya.

Terkait larangan pungutan dan penjualan LKS, ditegaskan bahwa guru tidak dibenarkan memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa.

Tidak tanggung-tanggung, diduga harga keseluruhan buku yang harus dibayar oleh wali murid mencapai jutaan rupiah, sepaket dengan seragam dan study tour.

Menurut keterangan salah satu orang tua wali murid, dia membenarkan, bahwa dirinya membeli buku LKS, Seragam dan biaya study tour ke pihak SMPN 4 Cikupa.

“Iya betul, anak kami beli buku LKS dari sekolah, selain itu kami juga di minta biaya study tour dan biaya kelulusan tahun 2023 yang nilainya cukup besar, hampir Dua Juta Rupiah,” Terang orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Jadi kebijakan pemerintah ini kata Haji Agus, tidak melihat kondisi dibawah itu seperti apa, harusnya dinas pendidikan mempertimbangkan hal tersebut.

“Saya pikir kalau cara – caranya itu dibicarakan dengan orang tua wali murid, setuju atau tidak itu kan lebih baik dan biar lebih demokratis,”pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang, Slamet memaparkan bahwa dirinya turut prihatin dengan adanya pihak sekolah yang masih melakukan bisnis jual buku LKS.

“Apapun alasannya, penjualan buku Lembar Kerja Siswa itu tidak diperbolehkan, itu sudah diatur oleh pemerintah, apalagi meminta iuran kepada orang tua wali murid dengan nominal yang cukup besar,” Jelas Slamet, Sekjen GNP Tipikor Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SMPN 4 Cikupa ini, GNP Tipikor akan segera melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk ditindak lanjuti.

“Ini sudah menyalahi aturan, keinginan orang tua selama ini untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dengan harapan biaya sekolah yang ringan, mungkin itu menjadi isapan jempol belaka, kenyataanya mereka masih dibebankan bermacam-macam iuran,” pungkas Slamet kepada Awak Media.

Sedangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Cikupa belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, dikarenakan beliau ada kegiatan rapat. Sehingga beliau belum bisa ditemui.

Aesennews.com ~ Yitno
Komentar

Tampilkan

  • Apapun Alasannya Penjualan LKS dan Seragam Tetap Menyalahi Aturan Pemendiknas
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x