-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apakah yang menjadi pertimbangan mengapa diterapkannya kebijakan sertipikat elektronik bagi para pemegang hak atas tanah? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pemegang hak atas tanah apabila diterapkanya sertipikat secara elektronik?

AESENNEWS.COM
Monday, May 8, 2023, 10:11:00 PM WIB Last Updated 2023-05-08T15:11:00Z

AESENNEWS.COM - Kita ketahui bahwa pada dasarnya sertifikat merupakan sebuah bukti otentik yang harus dimiliki setipa orang yang memiliki tanah dan didalamnya terdapat keabsahan terkait hak atas tanah tersebut. hal tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah pasal 32 no 24 tahun 1997 tentang “pendaftaran tanah” yang ditegaskan harus melalui PPAT sebagai pejabat yang berwenang yang dinaungi oleh badan ATR/BPN Republik indonesia. Dalam perkembagan tenologi yang semakin maju dari tahun-ke tahun yang mana saat ini memasuki era digitalisme revolusi 4.0 dan digitalis berbagai sektor pemerintahan termasuk sektor pertanahan, yang dimana badan pertanahan nasional no 1 tahun 2021  mengenai “sertifikat elektronik” mana  yang hal tersebut mengesahkan sertifikat berupa elektronik dan ditandatangani menteri agraria, Sofyan Djalil pada tanggal 12 januari 2021.

  1. Apakah yang menjadi pertimbangan mengapa diterapkannya kebijakan sertipikat elektronik bagi para pemegang hak atas tanah?

Yang menjadi pertimbangan atau latar belakang mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan sertipikat menjadi e-sertipikat, diantaranya :

a.      Dalam rangka transformasi digital dalam segala sektor

Hal ini menjadi dasar utama dimana sebelumnya ATR/BPN sudah memberlakukan kebijakan digital yaitu empat layanan elektronik diantaranya:

1.      Pengecekan sertifikat

2.      Surat keterangan pendataran pertanahan.

3.      Hak tanggungan elektronik dan digital

4.      Zona nilai tanah.

Empat hal inilah yang menjadi latar belakang utama dalam transformasi digital dalam segala sektor pemerintahan diindonesia dan termasuk diberlakukannya sertipikat elektronik pada tahun 2021 lalu.

b.      Adanya jaminan kepastian hukum - Dengan transformasi menjadi serba digital maka diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hak atas tanah tersebut, dimana pada masa sebelumnya masih berupa surat biasa dan masih bisa diduplikasi atau dipalsukan, sedangkan menggunakan digital maka bisa meminimalisir hal tersebut.

c.       Efisiensi waktu dan biaya - Mengcaku kepada data tahun 2020 mengenai pendaftaran pertanahan PHPT masih terdapat 35% yang masih belum terdaftar dari 126 juta tanah yang ada diindonesia. Hal tersebut dikarenakan masih kurang efisiensinya waktu pendaftaran secara manual. Jika diberlakukan secara elektronik dan komputerisasi akan menghemat waktu dan biaya.

d.      Mengurangi Konflik – menurut data yang diperoleh tahun 2020 terdapat 241 konflik yang terjadi dibeberapa daerah yang ada diindonesia, hal ini juga yang mendasari diberlakukannya e-sertipikat agar meminimalisir konflik yang terjadi, biasanya konflik terjadi karena macam-macam hal diantaranya; sertipikat ganda, sengketa tanah, adanya mavia tanah dan pemalsuan sertipikat.

e.      Keaslian Sertipikat lebih terjamin.

Keaslian sertipikat terjamin karena hal tersebut dibuat semacam barcode, dan satu barcode digunakan untuk satu sertipikat.

f.        Mudah dibawa kemana-mana karena karena sifatnya digital – artinya ada didalam database yang dapat diakses oleh pemegang hak atas tanah melalui genggaman.

-          Tidak mudah rusak

-          Tidak mudah sobek

-          Hilang/terbakar

g.      Mengurangi penggunaan kertas.

 

2.      Bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pemegang hak atas tanah apabila diterapkanya sertipikat secara elektronik?

Jika kita mengacu kepada hukum acara pidana pasal 184 ayat 1 tentang “alat bukti yang sah dapat berupa keterangan dari saksi, keterangan ahli surat, dan keterangan terdakwa dan bukti ini dianggap sah secara undang-undang”. Sehingga secara limitaitf bukti yang sah dalam perkembangan teknologi 4.0 sertipikat elektronik dinyatakan sah secara undang-undang. Aturan ini juga termuat didalam pasal 5 Peraturan Menteri ATR/BPN E-sertipikat dinyatakan sah sebagai alat bukti dalam persidangan jika terjadi sebuah kasus sengketa yang harus melalui persidangan.  Sedangkan secara hukum acara pidana dasar hukumnya diatur didalam pasal 1866 HAP dan diperkuat dengan pasal 164 HIR dan pasal 284 B.Bg yang menjelaskan lima jenis alat bukti yang berupa:

a.      Kesaksian

b.      Tulisan

c.       Pengakuan

d.      Sangkaan

e.      Dan sumpah jika diperlukan.

Sehingga pengambilan keputusan oleh hakim atau jaksa e-sertipikat sah dimata hukum yang juga ditegaskan dalam peraturan agraria pasal 5 tahun 2021, peraturan pemerintah no 18 tahun 2021 e-sertipikat dinyatakan sah secara hukum dan elektronik. peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagai aturan teknis UU ITE yang terdapat dalam pasal 1 ayat 4 dan 5 bahwa penyelenggaraan elektronik adalah hak bagi setiap orang dan merupakan sebuah kewenangan pemerintah yang dilindungi oleh hukum.

Sementara itu sebelum perubahan pada Peraturan Presiden 71 tahun 2019. Pasal  5 UU Nomor 11 Tahun 2008 telah menegaskan  tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur, bahwa Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Kesimpulan :

Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju maka diperlukannya reformasi dibidang pertanahan hal ini selaras dengan pasal 14 peraturan menteri ART/BPN nomor 1 tahun 2021 yang mengganti sertipikat analog menjadi e-sertipikat. Hal tersebut diharapkan agar lebih menjamin kepastian hukum, efisiensi waktu, mengurangi konflik, dan lebih utama adalah adanya perlindungan hukum terkait hak atas tanah yang bersifat elektronik lebih kuat. Dimana didalamnya e-sertipikat sudah dilengkapi dengan barcode/QR  Code yang bisa di scan kapan saja dan tidak bisa dipalsukan, karena satu QR code digunakan untuk satu sertipikat.

 


Sumber-sumber:


2.       https://heylawedu.id/blog/sertifikat-tanah-elektronik-ditunda-ada-apa (Diakses 27 November 2022) 

3.       http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14585#:~:text=Sertifikat%20tanah%20elektronik%20yang%20menjadi,dikuatkan%20dengan%20Pasal%205%20Peraturan (Diakses 27 November 2022)

4.       https://money.kompas.com/read/2021/02/05/110600226/ternyata-ini-alasan-pemerintah-terapkan-sertifikat-tanah-elektronik

5.       https://publika.rmol.id/read/2021/02/03/473554/menelaah-kebijakan-sertifikat-tanah-elektronik

6.       https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55907277

7.        

 

 


Komentar

Tampilkan

  • Apakah yang menjadi pertimbangan mengapa diterapkannya kebijakan sertipikat elektronik bagi para pemegang hak atas tanah? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pemegang hak atas tanah apabila diterapkanya sertipikat secara elektronik?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x