-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ? Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di PN ?

AESENNEWS.COM
Monday, May 15, 2023, 10:06:00 PM WIB Last Updated 2023-05-15T15:06:37Z


AESENNEWS.COM - Berkaitan dengan hukum, dimana indonesia sendiri merupakan negara hukum yang mana setiap tingkah laku masyarakat baik yang melanggar dan tidak melanggar hukum dengan cara perbuatan atau perkataan sudah diatur dalam KAUHP Perdata, Pidana yang hasil akhirnya ditentukan oleh pengadilan sebagai lembaga Yuridis.

Kemudian terkait dengan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ini dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam hal ini subjek hukum baik itu orang atau badan dengan sengaja atau tidak sengaja yang akibatnya menyebabkan suatu kerugian untuk pihak lain, yang bisa juga dikatakan melanggar hak orang lain dan kewajibannya sehingga diharuskan memberikan ganti rugi kepada dalam hal ini pihak yang dirugikan.


Untuk itu negara menjamin dan melindungi yang menjadi kepentingan para pihak-pihak yang dirugikan atau korban dengan berupa Undang-Undang dimana mengatur dari konsekuensi dan akibat dari perbuatan yang bertentangan atau melawan hukum. Sehingga kewajiban dari pihak yang merugikan orang lain dituntut untuk mengganti rugi atau berupa penjara.


Pebuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad) jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
• adanya suatu perbuatan yang dikelompokan sebagai perbuatan melawan hukum,
• adanya suatu kesalahan dari pihak pelaku,
• kemudian adanya suatu kerugian bagi korban,
• adanya hubungan kausal terkait dengan perbuatan dan kerugian.

Kemudian Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ini diartikan sebagai suatu perbuatan yang yang melanggar hukum yang subjeknya adalah badan dan atau pejabat pemerintah, penguasa yang didalamnya mengandung tuntutan dalam menyatakan tidak sah atau batal dari tindakan pejabat pemerintah dan tidak mempunyai tindakakan hukum yang mengikat dengan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan melawan hukum ini oleh penguasa berkaitan dengan pemerintah bisa dikategorikan jika melanggar hukum positif dan kepatuhan yang ada dalam masyarakat.


Jika kita mengacu pada aspek pemerintah atau negara baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai berikut :

  • perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dari aspek Eksekutif - memiliki bobot dimana pemerintah melakukan kesalahan baik itu dolus (kesengajaan) atau kolpus (kelalaian) atau secara jelas dikatakan sebagai adanya tindakan sewenang-wenangnya pemerintah terhadap rakyatnya. Tindakan ini dalam bidang eksekutif dikelompokan menjadi; pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Kejahatan perang, Genosida, Tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum misalnya perampasan tanah tanpa ganti rugi.
  • perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) legislatif - kemudian dalam bidang legislatif adalah perbuatan pembuatan peraturan atau perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif, misalnya dalam pembuatan aturan yang merugikan dan menyudutkan suatu kelompok sehingga sifatnya hanya mementingkan suatu kelompok tertentu sehingga ini bisa dikategorikan sebagai Onrechtmatige Daad di bidang legislatif.
  • perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yudikatif - dalam bidang yudikatif ini Onrechtmatige Daad mengacu pada pengambilan suatu putusan dalam perkara yang bersifat melawan hukum. Dalam hal ini penerapan aturan hukum positif atau undang-undang yang hanya memandang dari sifat normatif saja dan tidak melihat pada aspek tujuan hukum yang mengedepankan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Kemudian terkait apakah sama antara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam ketentuan dan dasar hukum keduanya sama termasuk dalam perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Namun yang membedakan dari keduanya adalah subjek yaitu :

  • dalam perbuatan melawan hukum Onrechtmatige Daad subjek pelaku dan korbannya berupa badan atau orang yang dirasa merugikan dan dirugikan oleh salah satu pihak.
  • Kemudian dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa Onrechtmatige Overheidsdaad yang menjadi subjeknya adalah penguasa dalam hal ini bisa (pemerintah, pejabat baik pusat, daerah). Yang mana jika mengacu pada Undang-Undang PTUN haruslah tergugat adalah pihak pemerintah atau pejabat yang dalam hal ini melakukan kesalahan dan penyalah gunaan wewenang yang bisa di gugat oleh rakyat atau badan yang merasa dirugikan.

Jadi secara sederhana bisa dikatakan keduanya sama dalam hal aspek pelanggaran melawan hukum hanya saja subjeknya yang berbeda.

kemudian terkait dengan kebijakan apa yang bisa di gugat di Pengadilan, yang mana dengan terbitnya Perma No. 2 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili terkait dengan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/atau Pejabat Pemerintah yaitu Onrechtmatige Overheidsdaad diputuskan dan dilimpahkan pada PTUN. Dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan juga kepada PTUN untuk mengadili terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Kebijakan penguasa yang bisa dilimpahkan atau digugat di PTUN berdasarkan pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :

a. Keputusan tata usaha negara yang mana penetapan tertulis yang dalam hal ini dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mana sifatnya kongkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan.

Sehingga dengan ini yang bisa di gugat di PTUN adalah Keputusan misalnya contoh kasus Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kemudian yang menjadi dasar kebijakan yang bisa digugat di PTUN yaitu:

  • Keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Keputusan yang sifatnya bertentangan dengan asas negara atau pemerintah yang sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 1999.

 

Rangkuman :

Pada dasarnya perbuatan melawan hukum adalah salah baik itu oleh orang atau penguasa, pemerintah yang mana konsekuensinya diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum yaitu dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam hal gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan ke PTUN dengan ketentuan penggugat harus orang atau badan dan tergugat adalah penguasa atau pejabat, pemerintah.


Sumber referensi:

 

Komentar

Tampilkan

  • Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ? Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di PN ?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x