-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Analisislah mekanisme penyelesaian pertentangan antara peraturan gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya.

AESENNEWS.COM
Thursday, May 18, 2023, 8:52:00 PM WIB Last Updated 2023-05-18T13:52:31Z

AESENNEWS.COM - Mekanisme penyelesaian pertentangan antara peraturan gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya, berdasarkan bacaan tersebut diatas maka, disebutkan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, ada aturan hierarki tentang peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwasanya sebuah produk perundang-undangan dapat dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah materi produk perundang-undangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau bertentangan dengan peraturan yang lainnya.


Pengujian produk perundang-undangan tersebut dapat dilakukan oleh MA untuk Undang-Undang Dasar dan MK untuk Peraturan Perundang-undang dibawah Undang-undang (Peraturan Pemerintah sampai tingkat Peraturan Daerah). Pada kasus diatas, maka pengujian Undang-undang dilakukan oleh MA yang terdapat pada Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Mekanisme penyelesaian Peraturan Gubernur yang diduga bertentangan dengan Pertauran Perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya adalah dengan dilakukannya pengujian terhadap materi muatan Peraturan Gubernur tersebut di Mahkamah Agung.

Adapaun langkah-langkah uji materiil peraturan gubernur di MA, adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
3. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1). materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2). pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
3). hal-hal yang diminta untuk diputus.
4. Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
5. Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan MA menyatakan permohonan tidak diterima.
6. Jika permohonan beralasan, amar putusan MA menyatakan permohonan dikabulkan dan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. MA kemudian dalam putusannya menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera pencabutannya.
8. Sedangkan jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
9. Putusan MA dimuat dalam Berita Negara paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan serta dikirimkan salinannya kepada para pihak.
10. Dalam hal 90 hari setelah putusan MA dikirimkan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Maka, setelah dilakukan uji materiil, jika peraturan gubernur bertentangan dengan peraturan perundang-undang diatasnya, dapat dilakukan pembatalan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Hal senada pun ditegaskan di Pasal 251 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan: “Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri”.
Komentar

Tampilkan

  • Analisislah mekanisme penyelesaian pertentangan antara peraturan gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x