AESENNEWS.COM - Reforma agraria
atau landreform adalah sebuah konsep yang dilakukan oleh pemerintah yang
dimaksudkan untuk memperbaiki struktur penguasaan atas tanah sehingga kemajuan
perekonomian masyarakat dapat berkembang ke yang lebih baik. Landreform atau
reforma agraria sendiri berfokus kepada penataan aset, yaitu penataan kembali
penguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berdasarkan
pada hukum dan aturan yang dibuat oleh perundang-undangan pertanahan. Jadi
dengan demikian maksud dari reforma agraria adalah sebuah kegiatan yang
dilakukan pemerintah dimana didalamnya menata kembali struktur tanah,
penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk
kemakmuran rakyat. Hal tersebut berlandaskan kepada (Perpres
86/2018, Ayat 1). Dasar hukum pelaksanaan reforma agraria berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007,
Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018.
1. Konsep dari reforma agraria diindonesia.
Seperti yang dijelaskan oleh Andi Tenrisa, kepala ATR/BPN yang dilansir media
tagar.id dan mediaindonesia.com, Konsep dari reforma agraria indonesia yakni
memiliki dua konsep yang diusung diantaranya :
- Gabungan antara penataan aset - Dari gabungan
penataan aset diantaranya meliputi penataan kembali penguasaan hak atas
tanah, pemilikan hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah
berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang atas pertanahan
- Penataan akses - Dimana didalam konsep
penataan akses meliputi pemberian pendampingan bagi masyarakat yang
memiliki hak atas tanahnya agar mendapatkan manfaat dari tanahnya yang
secara optimal, dan pemerintah turut mengawal masyarakat dalam hak atas
tanahnya demi kesejahteraan masyarakat tersebut.
Peranan kedua konsep tersebut diharapkan dapat mengubah perekonomian masyarakat
kearah yang lebih maju, dan hal tersebut pemerintah harus melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap ekonomi masyarakat.
Secara fundamental reforma agraria memberikan program-program yang diharapkan
mampu meminimalisir kemiskinan yang terjadi di masyarakat pedesaan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktifitas pertanahan,
dan memberikan pengakuan yang pasti terhadap hak atas tanah tersebut secara
pribadi. Ditilik dari bentuknya reforma agraria tanah diindonesia memiliki tiga
bentuk diantaranya legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial.
Jika kita menelaah pada peraturan presiden nomor 2 tahun 2005 tentang rencana
pembangunan jangka menengah nasional tertulis bahwa pemerintah menargetkan 9
juta hektar tanah untuk pelaksanaan reforma agraria tersebut. serta pada tahun
2015 hingga 2019 terdapat 4,5 juta skema legalisasi tanah diantaranya
transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 600,000 hektar dan melegaliasasikan
seluas 3,9 juta hektar tanah sudah dikuasai oleh masyarakat.
Selain konsep yang diusung dalam reforma agraria indonesia, reforma agraria
indonesia juga mengusung lima program Reforma agraria diindonesia yang dicatat
oleh Effendi Perangin diantaranya sebagai berikut :
- Pembaharuan hukum agraria - Artinya hukum agraria
yang ada harus diperbaharui agar sesuai dengan tujuan utama hukum agraria
tersebut dimana fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat.
- Penghapusan hak-hak asing dan
konsesi-konsesi kolenial atas tanah - Tujuannya adalah menghapus kepemilikan
tanah yang dimiliki oleh orang asing yang berada diindonesia serta
penghapusan konsensi-konsensi kolenial pada tanah degan tidak memberikan
ijin kepada warga asing untuk membangun dan memiliki hak atas tanah yang
digunakan untuk sektor usahanya.
- Mengakhiri penghisapan feodal
secara berangsur-angsur - Artinya mengakhiri perjanjian feodal yang
dilakukan secara berangsur mengubah nya menjadi tidak berlaku lagi atau
tidak digunakan secara terus menerus.
- Perombakan pemilikan dan
penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah
untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan - Tujuan dari point ini adalah
untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat atas hak tanahnya. Langkah
awalnya adalah melakukan perombakan aturan-aturan yang telah dibuat
sebelum dan diperbaharui agar tanah yang digunakan oleh masyarakat dapat
digunakan dengan baik dan menjadi kemakmuran untuk rakyat itu sendiri.
- Perencanaan persedian dan
peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya
- Point-point
pada program ini dilakukan untuk membuat sebuah rencana agar kekayaan yang
berada dibumi ini dapat digunakan dan penggunaannya yang dilakukan secara
berstruktur dan berencana. Artinya penggunaan tanah yang berkelanjutan
tidak merusak ekosistem alam yang ada di hutan dan mengakibatkan kerusakan
dan dampaknya untuk manusia itu sendiri yang mengelola, jadi hal ini perlu
untuk dilakukan pengelolaan yang terencana.
2. Salah satu pelaksanaan landreform adalah hak menguasai dari negara atas
tanah. Bagaimanakah kewenangan dari Negara berdasarkan UUD 1945 dan UUPA?
Kewenangan dari negara atas landreform Berdasarkan pada ketentuan undang-undang
Nomor 56 Prp Tahun 1960 diantaranya :
- Menetapkan jumlah maksimal luas
tanah kepemilikan dan penguasaan atas tanah pertanian yang dimiliki oleh
masyarakat - Artinya
pemerintah menentukan jumlah maksimal kepemilikan atas tanah yang dikuasai
oleh masyarakat tersebut.
- Menetapkan jumlah luas minimum
kepemilikan atas tanah pertanian - Pemerintah juga menetapkan jumlah minimum
hak atas tanah di lahan pertanian.
- Penebusan atas tanah yang
digadaikan oleh pemilik hak atas tanah. - Hal ini menganjurkan untuk
melakukan penebusan atas tanah yang hak nya digadaikan oleh masyarakat itu
sendri.
Dan Keweangan dari negara yang berdasarkan UUPA termuat dalam dalam Pasal 2
ayat (2) UUPA yang isinya menjelaskan tentang :
- Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah.
- Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang dengan tanah.
- Menentukan dan mengatur
hubungan antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang terdapat pada
tanah.
3. Bagaimanakah tentang roadmap reforma agraria tahun 2022-2024!
Roadmap reforma agraria yang diusung dari tahun 2022 – 2024 memang pada
dasarnya bagus untuk dilakukan pemerintah, mengingat hal ini menjadi prirotas
utama untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan hak atas tanah di masyarakat
terkhususnya bagi petani yang ekonominya lemah di bawah garis rata-rata. Kalo
kita menilik dari program pemerintah yang melakukan roadmap reforma agraria
yang didalamnya meliputi beberapa hal diantaranya pendahuluan, arahan presiden,
konsep reform agraria, penataan agraria, skema dan capaian agraria dan hal lain
sebagainya. Dari bagian konsep diatas mengusung bahwa konsep tersebut mampu
kemajuan perekonomian masyarakat dan dapat berkembang ke yang lebih baik.
Konsep Landreform atau reforma agraria sendiri berfokus kepada penataan aset,
yaitu penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan
tanah yang berdasarkan pada hukum dan aturan yang dibuat oleh
perundang-undangan pertanahan.
Menurut saya pribadi roadmap yang dilakukan pemerintah pada 2022-2024 sangat
lah bagus untuk dilakukan agar tatanan kehidupan masyarakt dapat berubah
menjadi lebih baik, namun pertanyaannya adalah mampukah pemerintah mentaati dan
melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga tidak merugikan masyarakat pada
roadmap tersebut. ya kita harapkan melalui roadmap ini masyarakat bisa
mendapatkan hal positif dan mendapatkan pencerahan terkait pertanahan.
Jika kita melihat data yang dihimpun pada mediaindonesia.com bahwa aksi roadmap
reforma agraria ini per tahun 2020 mereaisasikan redistribusi tanah mencapai
145,31% dari target yang diharapkan yakni 1.189,748 Ha (26,44%), dan hingga
akhir 2020 lalu ATR/BPN menyertifikan tanah perhutani mencapai 223,686
Ha(16,015%). Sedangkan targetnya mencapai 4,5 juta dalam roadmap reforma
agraria tersebut. tentunya Ini merupakan pencapaian yang baik, jika terus
diakukan pada tahun-tahun berikutnya yakni 2022-2024 diharapkan mampu menekan
perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi, dan diharapkan masyarakat
indonesia menjadi negara yang ekonminya maju ke arah yang lebih baik lagi.
Kesimpulan :
Dari pemaparan yang disampaikan diatas mengenai landreform atau reforma agraria
indonesia, bahwa reforma agraria adalah sebuah kegiatan yang dilakukan
pemerintah dimana didalamnya menata kembali struktur tanah, penguasaan tanah,
penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk kemakmuran
rakyat. Dalam roadmap reforma agraria yang dilakukan pemerintah ini menjadi
kabar baik bagi masyarakat dimana pemerintah berperan aktif dalam kemajuan
sektor perekonomian khususnya pertanahan diidonesia, karena tanah adalah hal
yang paling utama untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena dengan
memiliki hak atas tanah yang diberikan pemerintah, masyarakat mampu berkespresi
atau bebas melakukan hak atas tanahnya, sehingga ada kepastian hukum didalamnya
yang didapatkan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. akhir kata pemerintah
harus berperan dalam kemajuan perekonomian pertanian yang masih lemah.
Sumber referensi :
1. https://www.tagar.id/konsep-reforma-agraria-gabungan-penataan-aset-dan-akses
2. https://mediaindonesia.com/opini/434792/menelisik-roadmap-reforma-agraria
3. ADPU4335.Modul 5. Hal. 5.4, 5.6, 5.7, 5.23, 5.24, 5.26. 5.27.