-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimanakah konsep dari reforma agraria di Indonesia? Salah satu pelaksanaan landreform adalah hak menguasai dari negara atas tanah. Bagaimanakah kewenangan dari Negara berdasarkan UUD 1945 dan UUPA?

AESENNEWS.COM
Monday, May 8, 2023, 10:02:00 PM WIB Last Updated 2023-05-08T15:02:48Z

AESENNEWS.COM - Reforma agraria atau landreform adalah sebuah konsep yang dilakukan oleh pemerintah yang dimaksudkan untuk memperbaiki struktur penguasaan atas tanah sehingga kemajuan perekonomian masyarakat dapat berkembang ke yang lebih baik. Landreform atau reforma agraria sendiri berfokus kepada penataan aset, yaitu penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berdasarkan pada hukum dan aturan yang dibuat oleh perundang-undangan pertanahan. Jadi dengan demikian maksud dari reforma agraria adalah sebuah kegiatan yang dilakukan pemerintah dimana didalamnya menata kembali struktur tanah, penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut berlandaskan kepada (Perpres 86/2018, Ayat 1). Dasar hukum pelaksanaan reforma agraria berdasarkan Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018.

1. Konsep dari reforma agraria diindonesia.
Seperti yang dijelaskan oleh Andi Tenrisa, kepala ATR/BPN yang dilansir media tagar.id dan mediaindonesia.com, Konsep dari reforma agraria indonesia yakni memiliki dua konsep yang diusung diantaranya :

  • Gabungan antara penataan aset - Dari gabungan penataan aset diantaranya meliputi penataan kembali penguasaan hak atas tanah, pemilikan hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang atas pertanahan
  • Penataan akses - Dimana didalam konsep penataan akses meliputi pemberian pendampingan bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya agar mendapatkan manfaat dari tanahnya yang secara optimal, dan pemerintah turut mengawal masyarakat dalam hak atas tanahnya demi kesejahteraan masyarakat tersebut.


Peranan kedua konsep tersebut diharapkan dapat mengubah perekonomian masyarakat kearah yang lebih maju, dan hal tersebut pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ekonomi masyarakat.


Secara fundamental reforma agraria memberikan program-program yang diharapkan mampu meminimalisir kemiskinan yang terjadi di masyarakat pedesaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktifitas pertanahan, dan memberikan pengakuan yang pasti terhadap hak atas tanah tersebut secara pribadi. Ditilik dari bentuknya reforma agraria tanah diindonesia memiliki tiga bentuk diantaranya legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Jika kita menelaah pada peraturan presiden nomor 2 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tertulis bahwa pemerintah menargetkan 9 juta hektar tanah untuk pelaksanaan reforma agraria tersebut. serta pada tahun 2015 hingga 2019 terdapat 4,5 juta skema legalisasi tanah diantaranya transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 600,000 hektar dan melegaliasasikan seluas 3,9 juta hektar tanah sudah dikuasai oleh masyarakat.

Selain konsep yang diusung dalam reforma agraria indonesia, reforma agraria indonesia juga mengusung lima program Reforma agraria diindonesia yang dicatat oleh Effendi Perangin diantaranya sebagai berikut :

  • Pembaharuan hukum agraria - Artinya hukum agraria yang ada harus diperbaharui agar sesuai dengan tujuan utama hukum agraria tersebut dimana fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat.
  • Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolenial atas tanah - Tujuannya adalah menghapus kepemilikan tanah yang dimiliki oleh orang asing yang berada diindonesia serta penghapusan konsensi-konsensi kolenial pada tanah degan tidak memberikan ijin kepada warga asing untuk membangun dan memiliki hak atas tanah yang digunakan untuk sektor usahanya.
  • Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur - Artinya mengakhiri perjanjian feodal yang dilakukan secara berangsur mengubah nya menjadi tidak berlaku lagi atau tidak digunakan secara terus menerus.
  • Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan -  Tujuan dari point ini adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat atas hak tanahnya. Langkah awalnya adalah melakukan perombakan aturan-aturan yang telah dibuat sebelum dan diperbaharui agar tanah yang digunakan oleh masyarakat dapat digunakan dengan baik dan menjadi kemakmuran untuk rakyat itu sendiri.
  • Perencanaan persedian dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya - Point-point pada program ini dilakukan untuk membuat sebuah rencana agar kekayaan yang berada dibumi ini dapat digunakan dan penggunaannya yang dilakukan secara berstruktur dan berencana. Artinya penggunaan tanah yang berkelanjutan tidak merusak ekosistem alam yang ada di hutan dan mengakibatkan kerusakan dan dampaknya untuk manusia itu sendiri yang mengelola, jadi hal ini perlu untuk dilakukan pengelolaan yang terencana.



2. Salah satu pelaksanaan landreform adalah hak menguasai dari negara atas tanah. Bagaimanakah kewenangan dari Negara berdasarkan UUD 1945 dan UUPA?


Kewenangan dari negara atas landreform Berdasarkan pada ketentuan undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 diantaranya :

  • Menetapkan jumlah maksimal luas tanah kepemilikan dan penguasaan atas tanah pertanian yang dimiliki oleh masyarakat - Artinya pemerintah menentukan jumlah maksimal kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut.
  • Menetapkan jumlah luas minimum kepemilikan atas tanah pertanian - Pemerintah juga menetapkan jumlah minimum hak atas tanah di lahan pertanian.
  • Penebusan atas tanah yang digadaikan oleh pemilik hak atas tanah. - Hal ini menganjurkan untuk melakukan penebusan atas tanah yang hak nya digadaikan oleh masyarakat itu sendri.

Dan Keweangan dari negara yang berdasarkan UUPA termuat dalam dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang isinya menjelaskan tentang :

  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah.
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan tanah.
  • Menentukan dan mengatur hubungan antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang terdapat pada tanah.



3. Bagaimanakah tentang roadmap reforma agraria tahun 2022-2024!
Roadmap reforma agraria yang diusung dari tahun 2022 – 2024 memang pada dasarnya bagus untuk dilakukan pemerintah, mengingat hal ini menjadi prirotas utama untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan hak atas tanah di masyarakat terkhususnya bagi petani yang ekonominya lemah di bawah garis rata-rata. Kalo kita menilik dari program pemerintah yang melakukan roadmap reforma agraria yang didalamnya meliputi beberapa hal diantaranya pendahuluan, arahan presiden, konsep reform agraria, penataan agraria, skema dan capaian agraria dan hal lain sebagainya. Dari bagian konsep diatas mengusung bahwa konsep tersebut mampu kemajuan perekonomian masyarakat dan dapat berkembang ke yang lebih baik. Konsep Landreform atau reforma agraria sendiri berfokus kepada penataan aset, yaitu penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berdasarkan pada hukum dan aturan yang dibuat oleh perundang-undangan pertanahan.


Menurut saya pribadi roadmap yang dilakukan pemerintah pada 2022-2024 sangat lah bagus untuk dilakukan agar tatanan kehidupan masyarakt dapat berubah menjadi lebih baik, namun pertanyaannya adalah mampukah pemerintah mentaati dan melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga tidak merugikan masyarakat pada roadmap tersebut. ya kita harapkan melalui roadmap ini masyarakat bisa mendapatkan hal positif dan mendapatkan pencerahan terkait pertanahan.
Jika kita melihat data yang dihimpun pada mediaindonesia.com bahwa aksi roadmap reforma agraria ini per tahun 2020 mereaisasikan redistribusi tanah mencapai 145,31% dari target yang diharapkan yakni 1.189,748 Ha (26,44%), dan hingga akhir 2020 lalu ATR/BPN menyertifikan tanah perhutani mencapai 223,686 Ha(16,015%). Sedangkan targetnya mencapai 4,5 juta dalam roadmap reforma agraria tersebut. tentunya Ini merupakan pencapaian yang baik, jika terus diakukan pada tahun-tahun berikutnya yakni 2022-2024 diharapkan mampu menekan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi, dan diharapkan masyarakat indonesia menjadi negara yang ekonminya maju ke arah yang lebih baik lagi.

 


Kesimpulan :
Dari pemaparan yang disampaikan diatas mengenai landreform atau reforma agraria indonesia, bahwa reforma agraria adalah sebuah kegiatan yang dilakukan pemerintah dimana didalamnya menata kembali struktur tanah, penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk kemakmuran rakyat. Dalam roadmap reforma agraria yang dilakukan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dimana pemerintah berperan aktif dalam kemajuan sektor perekonomian khususnya pertanahan diidonesia, karena tanah adalah hal yang paling utama untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena dengan memiliki hak atas tanah yang diberikan pemerintah, masyarakat mampu berkespresi atau bebas melakukan hak atas tanahnya, sehingga ada kepastian hukum didalamnya yang didapatkan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. akhir kata pemerintah harus berperan dalam kemajuan perekonomian pertanian yang masih lemah.

Sumber referensi :


1. https://www.tagar.id/konsep-reforma-agraria-gabungan-penataan-aset-dan-akses
2. https://mediaindonesia.com/opini/434792/menelisik-roadmap-reforma-agraria
3. ADPU4335.Modul 5. Hal. 5.4, 5.6, 5.7, 5.23, 5.24, 5.26. 5.27.

 


Komentar

Tampilkan

  • Bagaimanakah konsep dari reforma agraria di Indonesia? Salah satu pelaksanaan landreform adalah hak menguasai dari negara atas tanah. Bagaimanakah kewenangan dari Negara berdasarkan UUD 1945 dan UUPA?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x