AESENNEWS.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa hukum adalah suatu perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dan mengatur setiap golongan masyarakat dalam suatu negara dengan tidak membedakan golongan, ras, agama, suku, mapun warna kulit, siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan tersebut. Tujuan utama Hukum adalah agar masyarakat tunduk dan patuh pada suatu aturan yang dibuat oleh pemerintahan dalam negara tersebut dan menciptakan kehidupan yang adil. seperti yang dikutip dari diskusi sesi 1 tentang definisi hukum menurut ahli yaitu Utrecht menjelaskan bahwa Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika anggota masyarakat ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang harus dijalaninya.
Dari pemaparan
diatas dapatdikatakan bahwa hukum tersebut memiliki sebuah tujuan dan fungsi,
maka Tujuan hukum yang paling utamanya adalah segala hal yang mengarah
kepada sesuatu yang ingin di capai oleh
pembuat hukum tersebut, berikut ini adalah tujuan hukum menurut saya:
1.
Menjaga masyarakat dapat hidup dengan sejahtera
2.
Memberikan kepastian Hak atas hukum kepada masyarakat
3.
Hubungan sosial antar kelompok/masyarakat tetap terjalin damai.
4.
Sebagai Alat untuk sarana pembangunan suatu negara negara
5.
Sebagai Alat untuk sarana pendukung dan penjamin kesejahteraan
masyarakat dalam suatu negara.
6.
Memberikan kenyamanan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan
masyarakat.
Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum ada tiga jenis golongan
aliran konvensional tentang hukum diantaranya
a.
Aliras Etis
Aliran
hukum ini berkaitan dengan etika/karakter manusia.
Tujuan
aliran hukum etis adalah untuk mencapai keadilan.
b.
Aliran Utilitas
untuk
memberikan kemanfaatan yang besar atau kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada
masyarakat.
c.
Aliran Normatif – Dogmatif
Tujuan
utama alirannya adalah semata-mata untuk menciptakan keastian hukum.
Tujuan
Hukum menurut para ahli :
1.
Thomas Hobbes (Aliran Klasik) – tujuan hukum adalah untuk
ketertiban sosial.
2.
Aristoteles (Aliran Etis) – tujuan utama hukum adalah untuk
mendapatkan keadilan.
3.
Jeremy Betham (Aliran Utilitas) – tujuan hukum adalah adanya
jaminan kebahagiaan kepada semua orang.
4.
Gustav Radbruch (ALiran Normatif – Dogmatif) – tujuan hukum
disebut sebagi “asas prioritas” dengan tujuan bahwa hukum wajib memprioritaskan
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
5.
Van Apeldorn – tujuan hukum adalah untuk mengatur hidup manusia
secara damai.
6.
Roscoe Pound – tujuan hukum adalah untuk merekayasa hukum
sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engineering).
7.
Bellfroid – hukum adalah sebagi alat untuk kesejahteraan umum.
Fungsi hukum pada dasarnya untuk menjaga kesetabilan dan
kepastian hukum tersebut agar hukum tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana
mestinya, fungsi hukum memiliki kepastian.
Fungsi hukum dapat berfungsi sebagai :
1.
Fungsi hukum sebagai sarana politik
Hukum
dan politik tidak dapat dipisahkan karena hukum dibuat oleh pemerintah dan
badan legislative partai politik.
2.
Fungsi hukum sebagai sarana sosial
Artinya
memberikan Batasan terhadap masyarakat dan mengatur tingkah laku masyarakat.
3.
Fungsi hukum sebagai symbol
Artinya
apabila seseorang pernah melakukan pelanggaran hukum pada hari ini, dan
kemudian di suatu hari nanti melakukan pelanggaran lagi (pelanggaran berulang)
disitulah penegak hukum menyebutnya sebagai symbol.
4.
Fungsi hukum sebagai penyelsaian sengketa antara pihak
Untuk
mengatur, mengendalikan dan menyelsaikan permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
Fungsi Hukum menurut para ahli :
1. Satjipto rahardjo – hukum berfungsi sebagai
alat untuk menyelsaikan sengketa
2. Darji Darmodihardjo – Hukum berfungsi sebagai
control sosial, penyelsaian sengketa, dan memperbaharui masyarakat (social
engineering)
3. Michael Hager – hukum berfungsi sebagai
penjaga keseimbangan, sebagai alat
penertib dan sebagai katalisator (Hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan
melalui pembangunan hukum)
Das Sollen : Adalah segala hal yang berkaitan dengan yang dikatakan oleh jiwa
seseorang untuk dapat berfikir dan bersikap terhadap sesuatu yang nyata, atau
bisa disebut dengan prilaku yang seharusnya dilakukan.
Contoh
:
1.
Jika kita membeli barang kita diharuskan/diwajibakan membayar
barang tersebut.
2.
Jika kita memiliki hutang kita harus melunasinya.
3.
Barangsiapa yang korupsi harus dipidana.
Das Sein : adalah segala
sesuatu yang terimpartasi dan diatur oleh Das Sollen untuk segi pelaksanaannya,
artinya adalah Das Sein berfungsi sebagai alat kaidah hukum dari Das Sollen tersebut
dan Das Sein dapat diartikan sebagai sebuah peristiwa yang benar-benar konkrit dan
benar-benar terjadi.
Contoh :
- Membayar sejumlah uang yang sesuai dengan barang yang
dijual pembeli kepada penjual.
- Menyerahkan barang yang sesuai keadaan baik dari penjual
kepada pembeli.
- Hukum yang berlaku kepada pelaku korupsi dipidana sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan
:
Menurut
saya pribadi bahwa Hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara untuk
menciptakan perdamaian didalam kelompok masyarakat yang ada di negara tersebut,
hukum sendiri memiliki tujuan dan fungsi dimana tujuan hukum adalah untuk kenyamanan, ketentraman,
kedamaian dan kesejahteraan suatu kelompok/masyarakat, serta
fungsi hukum adalah sebagai alat untuk mengatur mengendalikan dan menyelsaikan
permasalahan yang terjadi pada masyarakat sehingga terciptalah tujuan dari
hukum tersebut yakni untuk kedamaian.
Sumber
Referensi :
ISIP4130.Hal 3.23, 3.24, 3.25, 3.26, 3.27.
https://www.jurnalhukum.com/fungsi-dan-tujuan-hukum/
https://www.pinhome.id/blog/pengertian-das-sollen-dan-das-sein-beserta-contohnya/
hukum
memang adalah alat yang diciptakan untuk berbagai kepentingan diantaranya untuk
kepentingan politik dimana hukum dan politik tidak dapat dipisahkan lantaran
pembuat hukum tersebut adalah pemerintah dan badan-badan legislatif politik.
nah permasalahhnya adalah justru pembuat hukum itu lah yang kadangkalah
melanggar hukum tersebut seperti korupsi yang berlimiar-miliar tapi tidak di
berlakukan hukuman yang sesuai hukumnya.
hukum juga diciptakan untuk ketertiban
masyarakat tapi kadangkala ada aturan yang justru membuat masyarakat menjadi
tidak nyaman karena seolah-olah bertentangan dengan kehidupan masyarakat
sehingga masyarakat mendemo pemerintah dan akhirnya undang-undang tersebut
dicabut lagi dan masih banyak lainnya.