-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Tujuan dan fungsi hukum di Indonesia, Das Sollen dan Das Sein kemudian kemukakan contohnya

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 12, 2023, 7:09:00 PM WIB Last Updated 2023-04-12T12:09:16Z

AESENNEWS.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa hukum adalah suatu perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dan mengatur setiap golongan masyarakat dalam suatu negara dengan tidak membedakan golongan, ras, agama, suku, mapun warna kulit, siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan tersebut. Tujuan utama Hukum adalah agar masyarakat tunduk dan patuh pada suatu aturan yang dibuat oleh pemerintahan dalam negara tersebut dan menciptakan kehidupan yang adil. seperti yang dikutip dari  diskusi sesi 1 tentang definisi hukum menurut ahli yaitu Utrecht menjelaskan bahwa Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika anggota masyarakat ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang harus dijalaninya.

 

Dari pemaparan diatas dapatdikatakan bahwa hukum tersebut memiliki sebuah tujuan dan fungsi, maka Tujuan hukum yang paling utamanya adalah segala hal yang mengarah kepada  sesuatu yang ingin di capai oleh pembuat hukum tersebut, berikut ini adalah tujuan hukum menurut saya:

1.       Menjaga masyarakat dapat hidup dengan sejahtera

2.       Memberikan kepastian Hak atas hukum kepada masyarakat

3.       Hubungan sosial antar kelompok/masyarakat tetap terjalin damai.

4.       Sebagai Alat untuk sarana pembangunan suatu negara negara

5.       Sebagai Alat untuk sarana pendukung dan penjamin kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara.

6.       Memberikan kenyamanan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum ada tiga jenis golongan aliran konvensional tentang hukum diantaranya

a.       Aliras Etis

Aliran hukum ini berkaitan dengan etika/karakter manusia.

Tujuan aliran hukum etis adalah untuk mencapai keadilan.

b.      Aliran Utilitas

untuk memberikan kemanfaatan yang besar atau kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.

c.       Aliran Normatif – Dogmatif

Tujuan utama alirannya adalah semata-mata untuk menciptakan keastian hukum.

 

Tujuan Hukum menurut para ahli :

1.       Thomas Hobbes (Aliran Klasik) – tujuan hukum adalah untuk ketertiban sosial.

2.       Aristoteles (Aliran Etis) – tujuan utama hukum adalah untuk mendapatkan keadilan.

3.       Jeremy Betham (Aliran Utilitas) – tujuan hukum adalah adanya jaminan kebahagiaan kepada semua orang.

4.       Gustav Radbruch (ALiran Normatif – Dogmatif) – tujuan hukum disebut sebagi “asas prioritas” dengan tujuan bahwa hukum wajib memprioritaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

5.       Van Apeldorn – tujuan hukum adalah untuk mengatur hidup manusia secara damai.

6.       Roscoe Pound – tujuan hukum adalah untuk merekayasa hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engineering).

7.       Bellfroid – hukum adalah sebagi alat untuk kesejahteraan umum.

Fungsi hukum pada dasarnya untuk menjaga kesetabilan dan kepastian hukum tersebut agar hukum tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, fungsi hukum memiliki kepastian.

Fungsi hukum dapat berfungsi sebagai :

1.       Fungsi hukum sebagai sarana politik

Hukum dan politik tidak dapat dipisahkan karena hukum dibuat oleh pemerintah dan badan legislative partai politik.

2.       Fungsi hukum sebagai sarana sosial

Artinya memberikan Batasan terhadap masyarakat dan mengatur tingkah laku masyarakat.

3.       Fungsi hukum sebagai symbol

Artinya apabila seseorang pernah melakukan pelanggaran hukum pada hari ini, dan kemudian di suatu hari nanti melakukan pelanggaran lagi (pelanggaran berulang) disitulah penegak hukum menyebutnya sebagai symbol.

4.       Fungsi hukum sebagai penyelsaian sengketa antara pihak

Untuk mengatur, mengendalikan dan menyelsaikan permasalahan yang terjadi pada masyarakat.

 

Fungsi Hukum menurut para ahli :

1.       Satjipto rahardjo – hukum berfungsi sebagai alat untuk menyelsaikan sengketa

2.       Darji Darmodihardjo – Hukum berfungsi sebagai control sosial, penyelsaian sengketa, dan memperbaharui masyarakat (social engineering)

3.       Michael Hager – hukum berfungsi sebagai penjaga keseimbangan,  sebagai alat penertib dan sebagai katalisator (Hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan hukum)

 

 

 

 

Das Sollen : Adalah segala hal yang berkaitan dengan yang dikatakan oleh jiwa seseorang untuk dapat berfikir dan bersikap terhadap sesuatu yang nyata, atau bisa disebut dengan prilaku yang seharusnya dilakukan.

Contoh :

1.    Jika kita membeli barang kita diharuskan/diwajibakan membayar barang tersebut.

2.    Jika kita memiliki hutang kita harus melunasinya.

3.    Barangsiapa yang korupsi harus dipidana.

 

Das Sein : adalah segala sesuatu yang terimpartasi dan diatur oleh Das Sollen untuk segi pelaksanaannya, artinya adalah Das Sein berfungsi sebagai alat kaidah hukum dari Das Sollen tersebut dan Das Sein dapat diartikan sebagai sebuah peristiwa yang benar-benar konkrit dan benar-benar terjadi.

Contoh :

  1. Membayar sejumlah uang yang sesuai dengan barang yang dijual pembeli kepada penjual.
  2. Menyerahkan barang yang sesuai keadaan baik dari penjual kepada pembeli.
  3. Hukum yang berlaku kepada pelaku korupsi dipidana sesuai dengan undang-undang  yang berlaku.

 

Kesimpulan :

Menurut saya pribadi bahwa Hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara untuk menciptakan perdamaian didalam kelompok masyarakat yang ada di negara tersebut, hukum sendiri memiliki tujuan dan fungsi dimana tujuan hukum adalah untuk kenyamanan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan suatu kelompok/masyarakat, serta fungsi hukum adalah sebagai alat untuk mengatur mengendalikan dan menyelsaikan permasalahan yang terjadi pada masyarakat sehingga terciptalah tujuan dari hukum tersebut yakni untuk kedamaian.

 

 

Sumber Referensi :

ISIP4130.Hal 3.23, 3.24, 3.25, 3.26, 3.27.

https://www.jurnalhukum.com/fungsi-dan-tujuan-hukum/

https://www.pinhome.id/blog/pengertian-das-sollen-dan-das-sein-beserta-contohnya/

 

 

hukum memang adalah alat yang diciptakan untuk berbagai kepentingan diantaranya untuk kepentingan politik dimana hukum dan politik tidak dapat dipisahkan lantaran pembuat hukum tersebut adalah pemerintah dan badan-badan legislatif politik. nah permasalahhnya adalah justru pembuat hukum itu lah yang kadangkalah melanggar hukum tersebut seperti korupsi yang berlimiar-miliar tapi tidak di berlakukan hukuman yang sesuai hukumnya.

hukum juga diciptakan untuk ketertiban masyarakat tapi kadangkala ada aturan yang justru membuat masyarakat menjadi tidak nyaman karena seolah-olah bertentangan dengan kehidupan masyarakat sehingga masyarakat mendemo pemerintah dan akhirnya undang-undang tersebut dicabut lagi dan masih banyak lainnya.

Komentar

Tampilkan

  • Tujuan dan fungsi hukum di Indonesia, Das Sollen dan Das Sein kemudian kemukakan contohnya
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x