Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi pada Minggu (16/04/23) mengatakan, pelaku berinisial JS (29) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa terjadi pada Jum’at (7/04/23) pukul 10.00 Wib terjadi pencurian di sebuah perladangan desa negara batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Berawal pada saat korban Memarkirkan motor untuk mencari rumput dan Motor dalam keadaan terkunci stank , Lalu sepeda motor di tinggalnya, selesai mencabut rumput Korban mendapati sepeda motor sudah hilang di tempat memarkirkan motor tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung, Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Sabtu (15/04/23), Team Tekab 308 presisi Polsek Jabung berhasil menangkap diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polsek Jabung, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres (ETN/Lampung).