Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung timur Iptu Johannes EP mengatakan, pelaku berinisial AH (22) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada Selasa (13/02/23) awalnya sekira jam 20.15 Wib sepulang dari Kerja Kelompok, korban di berhentikan oleh 2 orang pelaku yang langsung mencekik dan menjatuhkan korban kemudian mengmbil handphone dan Langsung membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.
Hingga akhirnya pada Jum’at (7/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, fotocopi BPKB, 1 kotak handphone dan 1 unit telepon genggam merk Realmi.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres (ETN/Lampung).