AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -- Dari beberapa media online yang mempiralkan terkait dugaan yang tidak sesuai aturan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam pekerjaan rabat beton di Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten .
Begini kata Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) -Pandeglang ,Doni Hermawan " Melalui Tlp Seluler serta Whas App nya mengatakan ,Terkait pekerjaan rabat beton yang anggaran dari DD Tahap satu tahun 2023. Itu Ya semua harus sesuai dengan RAB ,nanti Insfektorat yang menilai pekerjaan tersebut tuturnya kepada Awak media ,Kamis (06-04-2023)
Masih dikatakan untuk menindaklanjuti nanti Tim monev kecamatan yang akan menilai terkait pekerjaan rabat beton di desa parumasan tersebut tutup nya Doni Hermawan
Disisi lain di katakan oleh Sekmat Kecamatan Cipeucang ,Selamet Hj Ubaeidalah " Kepada Lembaga LIN ,Humaedi " Bahwa sekmat selaku tim monitoring ..akan turun ke lokasi dan memanggil kades dan saya meminta ke pan sekmat untuk jumpa pers ucapnya dan
" dalam hal ini ,Karena dengan tidak ada kopratif serta belum memberikan hak jawabnya dari pihak kepala desa kepada kami sebagai tim awak media dan lembaga ya to poksinya sebagai kontrol sosial maka, kami dalam hal ini akan terus melanjutkan dan membuat laporan pengaduan kepada pihak dinas terkait pungkas nya ,Humaedi alias Umek.
Reporter : Abro- Tim