AESENNEWS.COM - Sebelum saya menjelaskan keseluruhan yang mengacu pada kasus diatas ijinkan saya menjelaskan terlebih dahulu apa fungsi hukum tersebut.
Roscoe Pound mengatakan bahwa tugas utama hukum adalah sebagai sarana
untuk rekayasa sosial atau (Law as
a tool of social engineering) yang fungsinya sebagai alat pembaharuan
di masyarakat dengan begitu hukum tersebut tidak hanya dibentuk dari
kepentingan suatu masyarakat saja tetapi juga harus ditegakan oleh para yuris
yang fungsinya sebagai sosial kontrol yang dapat diorientasikan pada
perubahan-perubahan yang ada.
Seperti yang kita ketahui bahwa diadakannya hukum disuatu negara,
lain tidak lain adalah sebagai alat untuk menjaga hubungan antar manusia, melindungai
kepentingan bersama dalam suatu kelompok/masyarakat, mewujudkan keadilan
sosial, menyelsaikan perselisihan, dan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan utamanya diadakan sebuah
hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan memberikan jaminan kepastian atas
perselisihan yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Merujuk pada berita yang dipaparkan diatas stigma kita benar akan terarah
pada hukum tersebut seolah-olah tumpul ke atas dan tajam kebawah yang artinya
adalah hukum diindoneisa terkadang memiliki dua sisi wajah yang berbeda yaitu
ke atas dan ke bawah. Tumpul ke atas untuk orang-orang yang memiliki jabatan
tinggi, orang penting, orang kaya raya, dan orang yang memiliki kekuasaan dan
uang maka jika tersandung kasus justru malah terlihat jelas bahwa hukuman
tersebut seakan-akan kalah dengan jabatan tersebut. Begitupun sebaliknya dengan
orang lemah, tidak punya jabatan atau tidak memiliki kekayaan dan kekuasaan
malah hukum terlihat memaksakan agar sipelaku dijera seberat-beratnya.
Begitupun dengan kasus Nenek Minah (55) yang pada hari kamis (19/11/2009) majelis hakim
menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari pidana dengan masa percobaan tiga bulan,
karena terbukti melanggar 362 KUHP tentang pencurian.
Jika kita mengaitkan hubungan kasus nenek minah dengan pendapat
yang dikemukakan oleh Roscoe Pound mengatakan bahwa tugas utama hukum adalah
sebagai sarana untuk rekayasa sosial atau
(Law as a tool of social engineering). Rekayasa sosial artinya hukum
sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, oleh karena itu diharapkan hukum
dapat berperan sebagai perubahan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat.
Dari kasus nenek minah ini seharusnya anggap biasa saja oleh pelapor
dikarenakan Nenek minah memang mencuri tiga buah coklat namun dengan itikad
baik dia meminta maaf dan mengembalikan ketiga coklat tersebut kepada sang
mandor. Yang kedua nenek minah sudah Tua artinya anggap saja sebagai pelajaran
agar tidak mengulanginya lagi. Namun naasnya mandor melaporkannya hingga
dijatuhkan pidana.
Saya melihat bahwa hukum diindonesia ini masih perlu dibenahi agar
mencapai pada nilai-nilai yang
seutuhnya, hukum diindonesia mengalami kekacauan, masalah dan tidak efektif
dalam penerapannya. Da Sistem hukum diindonesia
harus banyak dibenahi dari segi fungsinya yang mengacu pada pernyataan Roscoe
Pound bahwa hukum itu Law as a tool of social
engineering yang fungsinya sebagai
sarana untuk pembaharuan sosial.
Penyebab utama Permasalahan ini muncul karena
masyarakat memiliki pemahanam yang terbatas perihal hakikat hukum, akibatnya
hukum tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang memiliki
kuasa untuk menindas orang yan lemah. Tak sedikit banayk oknmun yang memperjual
belikan hukum yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa, jabatan, uang,
dan kekayaan sehingga benar adanya hukum diindonesia jika mengacu pada kasus
diatas bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
2. Ada adagium yang dipopulerkan oleh seorang
filsuf bernama Cicero “Ubi societas ibi ius”(dimana ada masyarakat
disitu ada hukum). Coba berikan pendapat saudara maksud dari adagium tersebut
dan kaitkan dengan kasus di atas!
Kehidupan masyarakat dari waktu
ke waktu memang terus terjadi perkembangan yang signifikan, perkembangan
masyarakat tersebut peratama kali diawali oleh setiap individu dan kemudian
setiap individu tersebut melakukan perkawainan dengan individu lain yang
menghasilkan keturunan bagi generasi selanjutnya. Dari hal ini kita bisa
memandang bahwa manusia memerlukan orang lain untuk saling menolong ataupun
dalam perkawinan dan didalamnya terjadi sebuah iteraksi sosial. Dari interaksi
tersebut timbulah kebiasaan-kebiasaan yang mengatur setiap orang untuk hidup
dalam suatu aturan agar tercipta kehidupan yang harmonis dan adil agar setiap
orang memiliki hak yang sama akan keadilan.
Proses awalmula terbentuknya
hukum seperti yang disinggung pada Alinea ke satu tadi bahwa hukum tercipta
dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat sehingga
kebiasaan tersebut menjadi suatu hal yang harus terus ditaati dan dilakukan,
alasan ini karena manusia tidak hidup sendiri dan pastinya akan berkelompok,
nah dari kehidupan berkelompok tersebut akan timbul berbagai macam permasalahan
sehingga perlunya sebuah aturan yang mendasari semua hal. Hukum terjadi karena adanya
kehidupan yang dilaukan oleh lebih dari dua orang.
Dari kebiasaan yang dilakukan
dalam suatu kelompok tersebut timbulan aturan-aturan tersebut yang semua aturannya
hanya bersifat tidak tertulis kemudian berkembang menjadi aturan-aturan yang
tertulis dan dicatat dam buku Undang-undang agar tercipta hak hukum yang jelas dan
adil bagi penerima hak hukum tersebut. Karena tujuan hukum itu agar masyarakat
mendapatkan perlindungan yang pasti dan menjadikan kehidupan yang harmonis dan
damai, karena hukum sifatnya memaksa dan ada sanksi jika dilanggar.
Jika kita melihat pemaparan
diatas pada awalmula terbentuknya hukum, kita akan melihat dua sisi sanksi dari
hukum diantaranya hukum yang dilanggar bisa berupa sanksi sosial dan sanksi
pidana tergantung pada besarannya kasus tersebut.
Nah ika kita Kembali pada kasus
nenek minah yang harus dihukum karena perbuatannya mencuri tiga buah coklat,
seharusnya tidak pantas nenek minah harus berada didalam ruangan persidangan
untuk hal sepele, bisa saja pelapor memberikan sanksi sosial baik itu nasehat
atau teguran atau lebih beratnya membersihkan kebun atau memanen coklat dan
masih banyak hal lain sebagainya dan tidak perlu dilaporkan ke polisi agar
tidak mengulangi hal tersebut dikemudian hari. jika kita lihat kasus inipun
nenek minah sudah meminta maaf dan mengembalikan coklat tersebut.
Jadi dengan demikian benar
adannya dengan apa yang di kumandangkan oleh
Cicero “Ubi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum, karena
hukum tersebut dibentuk oleh adanya masyarakat, jika tidak ada masyarakat hukum
itu tidak ada.
3. Dalam konsep The Rule of Law pada
negara hukum, tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit),
kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit),
melihat kasus di atas dari kacamata nenek Minah apakah ketiga tujuan hukum
tersebut sudah terpenuhi apa tidak? Berikan pendapat saudara!
Jika kita menngaitkan konsep The
Rule Of Law dengan nenek minah, kita harus mengerti terlebih dahulu apa Itu The
Rule Of Law tersebut, menurut Philipus M.Hadjon The Rule Of Law yaitu konsep
hukum yang menentang suatu absolutisme dari kekuasaan yang ada yaitu melawan
kekuasaan yang ada dan mengatur dengan semena-mena, oleh sebab itu The Rule Of
Law diartikan sebagai “rechtsstaat” (Bahasa Belanda) yaitu membuat hukum yang lebih revolusioner.
Sedangkan menurut Satjipto Raharjo mengatakan
bahwa Doktrin The Rule Of Law yaitu sebagai suatu institusi sosial yang
memiliki struktur sosialnya sendiri serta memperakar budaya itu sendiri.
Jadi dengan demikian bahwa The Rule Of Law adalah
doktrin hukum yang bertujuan untuk menjamin apa yang diperoleh oleh masyarakat
atau orang yang ada dalam suatu negara terkhususnya pada keadilan sosial. The
Rule Of Law adalah doktrin hukum
yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi
dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan
meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi
terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
Dengan demikian Konsep The Rule Of Law memiliki tiga
dasar yang menjadi tujuan hukum yakni :
a.
Keadilan (gerechtigheit)
- artinya Hukum memilki tujuan untuk
menciptakan keadilan didalam kehidupan masyarakat yang ada didalam suatu
negara.
b.
Kemanfaatan
(zweckmaerten) – Artinya hukum memiliki tujuan kemanfaatan hukum tersebut,
manfaat hukum tersebut diantaranya mampu mengendalikan permasalahan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat, karena seiring berjalannya waktu akan
banayk perselisihan untuk itulah manfaatnya hukum adalah untuk memberikan perlindungan.
c. Kepastian
hukum (rechtssicherkeit) – dan Tujuan hukum yang ketiga adalah adanya jaminan
kepastian hukum. Jaminan kepastian hukum maksudnya adalah setiap orang yang ada
dalam suatu negara memiliki hak yang sama akan hukum (menurut undang-undang
yang berlaku) karena sifat hukum itu universal. Setiap masyarakat memiliki hak
hukum yang sama.
Melihat pada kasus nenek minah sangat jelas bahwa
hukum itu tidak adil, hukum itu harusnya memberikan keadilan bagi nenek minah
maupun orang lain. Jika hukum tidak memberikan keadilan bagi masyarakat untuk
apa hukum itu dibuat. Dan jika hukum itu tidak memperlakukan masyarakat dengan
adil maka akan banyak oknum-oknum yang menggunakan kelemahan hukum untuk
menindas orang yang lemah.
Memahami
The Rule of Law pada kasus Nenek Minah.
a. Keadilan
(gerechtigheit)
Jika merujuk pada keadilan pada kasus nenek minah tesebut
sangat terlihat jelas bahwa sangat tidak adil sama sekali, seharusnya hukun
tersebut memberikan keadilan kepada nenek minah, karena jika ini terjadi lagi pada
orang lain diwaktu yang akan datang maka akan terus seperti itu siklusnya.
dimana orang berkuasa, memiliki jabatan, kekuasaan, dan kekayaan akan
semena-mena menggunakan uang dan kekuasaannya untuk menindas orang lemah dengan
dalil pada dasar Hukum.
Melihat apa yang dilakukan nenek minah hanya mengambil tiga buah
kakao yang harus divonis 1 bulan lebih tentunya ini akan sangat menyakitkan
bagi golongan lemah dan tidak punya apa-apa. Sangat tidak adil jika perbuatan
nenek minah harus di vonis pidana atas kasus tersebut, padahal bisa saja hakim
memberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau
hal lainnya. Karena hal ini rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan akan
menangis dan hatinya terlukai. Atas hukum tersebut saya sendiripun sangat
tersentuh dan iba jika saya ada posisi tersebut atau keluarga saya jika harus
mengalami hal
sama
dengan nenek minah. Dengan demikian hukum diindonesia harus ditinjau ulang dengan
menekankan pada point ke 5 pancasila yakni
“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”
b. Kemanfaatan (zweckmaerten)
Hukum memiliki manfaat bagi masyarakat diantaranya sebagai
berikut
a. Menciptakan
keharmonisan
b. Mencegah
setiap individu untuk melakukan tindak kejahatan
c. Menjaga
tatanan kehodupan
d. Membuat
jera pelanggar hukum
e. Mengatur
ekonomi negara agar perekonomian tetap stabil
Jadi jika hukum tujuannya
memberikan manfaat kepada masyarakat, justru berbanding terbalik dengan apa
yang dialami oleh nenek minah karena keadilan saja beliau tidak didapatkan
apalagi manfaatnya. Apalagi menilik
kasusnya yang hanya mengambik tiga buah kakao, hal sepele yang dibesar-besarkan
oleh sang mandor PT tersebut.
c. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
memang
pada hakikatnya hukum itu harus pasti agar masyarakat tidak rancu akan hukum
yang dibuat tersebut. Dalam artian lain hukum itu jelas sebab dan akibatnya,
memang pada penerapannya pada kasus nenek minah Hakim sudah tepat sesuai aturan
pada pasal 362 tentang pencurian namun apakah tidak bisa dipertimbangkan
beberapa hal di bawah ini :
1.
Hal sepele yang
dibesar-besarkan.
2.
Segi umur yang sudah tua (jika
harus berada dalam sel siapa yang merawat ketika sakit).
3.
Bisa saja melakukan sanksi
berupa sanksi sosial tanpa harus sanksi pidana.
4.
Dan masih banyak pertimbangan
lainnya.
Walau memang pada akhirnya nenek minah dibebaskan dari hukuman
tersebut yang hanya menjalani masa percobaan saja, tapi tetap saja hal ini
menyakiti hati masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuasaan untuk pembelaan. Dan
hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakt Kok bisa karena sebuah kakao, PT
tersebut memenjarakan nenek-nenek ?
Kesimpulan :
Pada dasarnya
memang hukum dibentuk oleh adanya masyarakat itu sendiri, karena dimana ada hmasyarakat
disitu ada hukum. Hukum tujuan utamanya memberikan rasa adil kepada masyarakat.
Apa yang terjadi pada nenek minah atas kasus pencurian kakao tersebut kalo
merujuk pada Undang Undang memang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan bukti tiga buah kakao, namun apakah harus hal sepele ini dibesar-besarkan
hingga harus berujung pada persidangan ?. dan divonis 1 bulan 15 hari sebagai
percobaan namun pada akhirnya nenek Minah
tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan beberapa catatan tidak melakukan tindak pidana
lain selama masa percobaan tiga bulan tersebut.
Atau
pelapor bisa saja memberikan sanksi sosial
dengan tidak melapokannya kepada polisi pada saat ketahuan mencuri. Hukum
memang tidak salah karena bersifat universal untuk memberikan keadilan kepada
setiap masyarakat. Namun didalam kasus lain dibalik penegak hukum tersebut yang
kadangkala menjadi oknumnya sehingga Hukum menjadi tidak efetif.