Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma Jum’at (07/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
"Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Raja Basa Lama 1 Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian Polsek labuhan Ratu melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.21 Gram, 1 (satu) Perangkat Alat Hisap dan di tambah 2 Buah korek api gas.
Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung timur untuk diperoses secara hukum." ucapnya
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya (ETN/Lampung).