-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap TO Bandar Narkoba Di Menggala Kota, AKP Aris: Keberhasilan Petugas Adalah Hasil Penyelidikan Di Wilayah Lingkungan Bugis

Aesennews Lampung
Friday, April 14, 2023, 7:50:00 PM WIB Last Updated 2023-04-14T12:50:59Z

Aesennews.com, Lampung - Seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkotika tersebut ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum'at (14/04/2023).


Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.


Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.


"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar aris.


Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga (red).

Komentar

Tampilkan

  • Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap TO Bandar Narkoba Di Menggala Kota, AKP Aris: Keberhasilan Petugas Adalah Hasil Penyelidikan Di Wilayah Lingkungan Bugis
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x