Banten Polres Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali mengamankan ratusan botol minum keras (miras) berbagai merk yang dijual saat bulan Ramadhan.
Sebelumnya, pada awal bulan Ramadhan, polisi juga mengamankan ratusan botol miras beserta pemiliknya dalam operasi penyakit pekat dan binakusuma.
Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, ratusan botol miras petugas amankan tersebut merupakan hasil razia Cipta Kondisi yang ditemukan di dua TKP pada Selasa malam (11/04/2023).
Pemilik ratusan botol miras tersebut yaitu milik Y (35) warga Kp. Samaboa Lebak Kec. Majasari dan milik JR (35) warga Kp. Lampe Kec. Labuan. Razia tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat warung yang menjual minum-minum beralkohol saat bulan puasa.
Adapun puluhan botol minuman keras berbagai merk yang petugas amankan yakni anggur merah, Newpot, anggur putih dan sejumlah merk minuman keras lainnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah juga menambahkan saat bulan Ramadhan ini, Polres Pandeglang akan meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat, terutama peredaran miras.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan menjual miras di toko maupun warung miliknya. Laporkan jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Jangan main hakim sendiri. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas,” pungkas AKBP Belny Warlansyah.
Aesennews.com - Bryan/ Maisachrir/ Humas