AESENENWS.COM - Teori terbentuknya suatu negara berdasarkan “Penaklukan” adalah sebuah negara yang tebentuk atas dasar kekuasaan yang mana negara yang kuat dialah yang paling berkuasa dan negara yang lemah dialah negara yang dijajah dan dikuasai oleh yang kuat. H.J Laski mengatakan bahwa “negara bisa mengatur masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pembuat kebijakan yang mana agar masyarakat dipaksa untuk patuh terhadap aturan tersebut”. negara dikuasai oleh kelompok yang lebih kuat dalam berbagai sektor diantaranya; kecerdasan, agama, ekonomi, politik, pendidikan dan sektor lainnya.
Dari penaklukan yang dikuasai
oleh yang kuat maka terbentuklah suatu kelompok yang dinamakan Negara. Contoh terbentuknya
negara berdasarkan teori penaklukan Menurut Abu Daud Busroh dapat dilihat dari pertumbuhan
dan perkembangannya diantaranya:
a. Terbentuknya negara secara Premier.
Suatu negara terbentuk tidak dihubungkan atau disangkutpautkan
dengan negara sebelumnya, terbentuknya suatu negara dimulai dari masyarakat sederhana
yang mana dengan berkembangnya waktu berevolusi ke arah yang lebih baik dan
modern. Ada lima (5) fase diantaranya:
- Phase Ghenootshap (Genoossenschaft)
Fase ini gabungan antara
orang-orang yang memiliki kepentingan bersama untuk menciptakan sesuatu hal
yang sesuai tujuannya.
- Phase Reich
Fase ini adalah fase yang
didasarkan pada hak milik. Artinya adalah dari berebagai kelompok tadi
bergabung kemudian mengklaim hak-hak miliknya di negara tersebut dan menjadi
tuan tanah.
- Fase Stat
Fase ini lebih mengutamakan
kepada kesadaran masyarakat bahwa lebih baik mendirikan negara sendiri karena
terdapat unsur; adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat atau
lain halnya merdeka dari negara lain (jika dijajah).
- Phase Democratische Natie
Fase ini merupakan fase
lanjutan dari fase stat yang mana terbentuknya negara berdasarkan adanya
demokratis dan kesadaran masyarakat.
- Phase Dictatuur (Dictatum)
Fase ini merupakan perkembangan
dari fase Demokratische natie.
b.
Terbentuknya negara secara
sekunder.
Pengakuan terbentuknya suatu negara berdasarkan teori penaklukan
secara sekunder adalah terjadinya suatu negara yang mana ada hubungannya dengan
negara-negara sebelumnya namun selang berkembangnya waktu dan revolusi pemerintahan
dan kedaulatan maka lambat laun berubah dan tergantikan. Misalnya negara indonesia terbentuk dari
penjajahan Belanda yang mana pada jaman dulu nama indonesia bukanlah indonesia melainkan
nusantara, dan nama indonesia juga berasal dari Indo (yang berarti Hindia) dan
Nesia (Artinya benua) yang mana nama tersebut adalah Benua Hindia Belanda maka
terbentuklah nama indonesia sebagai negara yang merdeka dari Belanda namun
berkembangnya politik, indonesia masih memegang hukum dan aturan yang
didasarkan dari belanda, namun dengan kemudian berkembangnya akan tergantikan
dari yang namanya Wetboek menjadi Undang-undang tersendiri yang dibentuk oleh
negara indonesia. Terjadinya suautu negara secara sekunder adalah sebagai
berikut ini:
a. Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto artinya
adalah pengakuan yang sifatnya sementara terhadap terbentuknya suatu negara yang
baru dan masih dalam penelitian melalui hukum yang ada apakah negara tersebut
layak ada atau tidak jika dilihat dari garis secara hukum misalnya; adanya
wilayah, kedaulatan, masyarakat dll. Pengakuan de facto mengikat dan saling
berkaitan dengan de jure.
b. Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure adalah
pengakuan terbentuknya suatu negara yang sifatnya pasti dan tetap karena pengakuan de jure berbasar kepada secara
yuridis dan hukum yang sesungguhnya.
c. Pengakuan atas pemerintahan de facto
Van heller mengatakan bahwa pengakuan atas
pemerintah de facto adalah pengakuan terhadap pemerintahnya saja tapi tidak
dengan wilayahnya.
Contoh negara
yang terbentuk karena teori penaklukan diantaranya; Israel yang sebelumnya menempel/mencaplok
ke palestina, suriah, yordania, dan mesir, karena israel lebih kuat walaupun
hanya bermodalkan 600 tentara namun bisa menaklukan sisi timur dan barat israel
dan terbentuklah menjadi sebuah negara yang kuat pada tahun 1948. Bahkan sampai
saat ini masih negar yang dijuluki sebagai negara yang paling kuat.
Namun jika secara faktual asal mula terbentuknya suatu negara
karena:
a.
Proklamasi
b.
Inovasi (pembentukan baru)
c.
Separatisme
d.
Penyerahan (cessie)
e.
Penaikan (accession)
f.
Annexation (kekuasaan)
g.
Fuse (peleburan)
h.
Pendudukan (Occupation)
2. Pembentukan negara Inovation (pembentukan baru).
Pembentukan negara
inovation atua pembentukan baru adalah terbentuknya suatu negara yang mana
negara tersebut hasil dari perpecahan atau terpecah dari negara sebelumnya,
biasanya ini terjadi karena beberapa aspek diantarnaya:
a.
Ekonomi
Kelompok tersebut merasa tidak ada pemerataan secara ekonomi,
misalnya tidak adanya pemerataan perekonomian sehingga ada kesadaran dan ingin
pisah dari negara yang sebelumnya.
b.
Pendidikan
Pendidikan yang paling penting bagaimana suatu negara tersebut
dapat berkembang, biasanya kelompok tersebut tidak mendapatkan pendidikan yang
mumpuni karena tidak ada pemerataan yang rata terhadap wilayah lain sehingga
berkeinginan untuk lepas dari neagra sebelumnya.
c.
Infrastruktur
- Pembangunan jalan.
- Pembangunan sambungan jaringan internet dll.
Pembentukan negara
inovation (pembentukan baru) dapat kita lihat beberapa contoh diantaranya negara
kolombia hilang dan lenyap yang kemudian muncul negara baru yakni Venezuela dan
Kolombia Baru yang sampai saat inipun masih berkonflik akibat masing-masing
memperebutkan wilayah perbatasan diantara kedua negara tersebut.
Rangkuman:
Terbentuknya suatu
negara tidaklah didasari dengan hanya adanya masyarakat namun harus memenuhi
beberapa unsur atau syarat yang tercantum didalam secara premier maupun
sekunder, yang paling inti dari semuanya adalah adanya; masyarakat, wilayah dan
pemerintahan. Terbentuknya suatu negara karena teori kekuasaan adalah dimana
kelompok yang lebih kuat dialah yang berkuasa dan menguasai kelompok yang
lemah, agar kelompok tersebut dapat dikuasai oleh yang kuat, maka yang kuat
dibentuklah organisasi yang namanya negara.