Pelaku berinisial BS(53) diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung di Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di kebun masyarakat Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.
Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai Rp. 260.000,- yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya (ETN/Lampung).