AESENNEWS.COM - Hans Kelsen berpendapat bahwa Pada dasarnya Norma Hukum adalah kumpulan dari aturan-aturan yang dibuat oleh pemangku kebijakan yaitu Lembaga Negara, Norma sendiri bertujuan untuk mengikat dan memaksa seseorang untuk patuh dan taat kepada aturan yang telah dibuat oleh penguasa tersebut. Hans Kelsen menjelaskan bahwa Norma Hukum adalah stufentheorie atau memiliki dua wajah artinya ke atas sebagai sumber dan mendasar pada Norma yang diatasnya dan kebawah artinya ia juga sebagai sumber dasar Norma dari Norma bawahnya. Dan menurutnya Norma Hukum terdiri dari Tiga golongan Norma diantaranya ; Norma Dasar, Norma Umum, dan Norma Konkret. Norma dasar adalah norma yang terdapat dalam konstitusi, Norma umum terdapat didalam undang-undang, dan Norma Konkret terdapat pada keputusan pengadilan maupun Lembaga pemangku kebijakan norma hukum.
Menurut Hans Kelsen yang dikutip
dari “Hans Nawiaski” berpendapat bahwa norma hukum itu sifatnya berlapis dan juga norma dari suatu negara itu berkelompok,
dari setiap negara tersebut memiliki istilah yang berbeda-beda dan jumlahnya
juga berbeda pula disetiap negara.
Berikut ini adalah teori yang mendasar pada tata hukum diindonesia :
1.
Norma Fundamental Negara
(Staatfunamentalnorm)
2.
Aturan Pokok Negara
(Staatgrundgesetz)
3.
Undang-undang (Formell Gesetz )
4.
Peraturan plaksanaan dan otonom
(Verordnung and autonome)
Berdasarkan pemaparan diatas
terdapat macam-macam Norma dan berserta sanksinya diantaranya :
1.
Norma Kesusilaan
Adalah
sebuah aturan hidup yang menatur tingkah laku antara baik dan buruknya sifat
manusia dan hal itu berasal dari bisikan suara batin yang berasal dari hati
Nurani setiap orang, apabila ada yang melanggar norma kesusilaan orang tersebut
akan merasakan penyesalan dan bahkan penderitaan batin. Norma kesusilaan
dianggap sebagai norma yang paling asli yang asalnya dari sanubai manusia itu
sendiri. Ketentuan Norma kesusilaan biasanya mengacu pada ketentuan-ketentuan
suatu agama yang setiap orang percayai. Sifat jujur atau tidak mencontek saat
ujian merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesusilaan.
Contoh
:
a.
Jangan mengambil hak yang bukan
miliknya, sanksinya penyesalan.
2.
Norma kesopanan
Norma
kesopanan berasal dari kata sopan yang artinya adalah aturan yang ada dalam kehidupan
masyarakat yang mengatur tentang tingkah laku yang baik atau buruk dan yang
patut dilakukan oleh suatu kelompok
tertentu. Biasanya Norma kesopanan lahir dari adat istiadat yang diturunkan
secara turun temurun dari nenek moyang. Apabila ada yang melanggar norma ini
akan mendapatkan sanksi celaan atau terguran dan justru sipelanggar akan
mearasa malu, norma kesopanan sifatnya relatif artinya disuatu daerah lain hal
tersebut adalah melanggar norma, namun didaerah lain bisa saja tidak melanggar
norma itu karena berbeda lingkunga, tempat dan waktu.
Contoh
kasus : tidak kentut sembarangan didepan orang, hal ini akan mendapatkan sanksi
celaan/dikucilkan dan membuat malu sipelaku, serta dijauhi orang lain karena
dianggap tidak sopan.
3.
Norma Agama
Norma
agama adalah norma yang merujuk pada kepercayaan akan adanya kekuatan
supranatural yang menciptakan seluruh alam semesta dan yang mengendalikannya, dengan begitu
norma agama adalah norma yang berpatok kepada ketentuan-ketentuan peraturan
yang sumbernya dipercaya dari Tuhan. Norma Agama memiliki ciri diantarnya
a.
Sumbernya dari Tuhan
b.
Tujuannya bersikap bantin
c.
Ditujukan demi kepentingan pelaku
agar manusia bebas dari azab neraka.
Contoh
sanksi : Apabila ada yang melanggar
peraturan norma agama sanksinya adalah neraka, misalnya seseorang membunuh
sangksinya adalah dosa.
4.
Norma Hukum
adalah
norma sekumpulan aturan-aturan yang dibuat penguasa Lembaga negara untuk mengikat
masyarakat dalam suatu aturan yang sifatnya memaksa dan harus ditaati, jika
norma ini dilanggar maka adakan ada sanksi pidana.
Contohnya
: mencuri barang milik orang lain dan membunuh, kedua hal ini mengakibatkan
pelaku akan dipidana menurut undang-undang yang berlaku.
Kedudukan
masing-masing norma dalam masyarakat
Dalam hal ini setiap norma yang ada
dan dibuat oleh manusia pastinya memiliki tujuan yang baik dan mengikat sutu
kelompok untuk dapat mentaatinya. Untuk itu norma-norma memiliki kedudukan yang
penting dalam kehidupandiantaranya :
1.
Norma Agama
Norma
Agama memiliki kedudukan yang paling tinggi daripada norma-norma lainnya karena
norma ini dianggap yang bersumber dari Tuhan. Dengan demikian kedudukan norma
agama adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai edukasi (Pendidikan) dalam
lingkungan masyarakat yang menataatinya.
b.
Sebagai penyelamat akhirat terhadap
kelompok yang mentaati norma agama.
c.
Sebagai sarana untuk perdamaian
yang ditetapkan oleh Tuhan.
d.
Sebagai alat untuk control sosial.
2.
Norma Hukum
Norma
hukum memiliki kedudukan tertinggi kedua setelah Norma Agama. Norma hukum mengacu
pada undang-undang atau aturan-aturan yang dibuat oleh Lembaga negara untuk
mengontrol kehidupan masyarakat yang sesuai dengan undang-undang. Dengan
demikin kedudukannya sebagai :
a.
Masyarakat memiliki kepastian
Hukum.
b.
Masyarakat memiliki Hak Keadilan
dari Undang-undang yang berlaku.
3.
Norma Kesopanan
Kedudukan
norma ini dimasyarakat sebagai norma yang dilahirkan dari adat istiadat yang dipakai
secara turun temurun. Dengan demikian kedudukan norma kesusilaan sebagai
berikut :
a.
Sebagai alat acuan bagi setiap
masyarakat dalam saling menghargai.
b.
Sebagai alat atau pedoman untuk
saling menghormati.
4.
Norma Kesusilaan
Sebuah
aturan yang bertitik tolak pada hati Nurani setiap manusia yang memiliki
kedudukan yang hampir sama dengan Norma Kesopanan contohnya sebagai sebagai :
a.
Mengontrol tingkah laku (baik, dan
buruk) masyarakat suatu kelompok.
KESIMPULAN
:
Dari setiap
norma yang ada dilingkungan masyarakat tujuannya untuk mengikat masyarakat
tersebut dalam suatu aturan yang pasti dan ada sanksi untuk setiap norma
tersebut jika dilanggar. Namun dengan begitu harus kita ketahui bahwa
norma-norma yang berlaku diindonesia tidaklah sama dengan norma yang ada di
negara lain seperti hal nya yang diungkapkan oleh Hans Kelsen mengenai norma
hukum itu sifatnya berlapis dan juga
norma dari suatu negara itu berkelompok, dari setiap negara tersebut memiliki
istilah yang berbeda-beda dan jumlahnya juga berbeda pula disetiap negara. Jadi
adanya norma dilingkungan kehidupan masyarakat tentunya bertujuan untuk hal
yang baik agar mentaatinya dan menjadikan kehidupan yang nyaman, aman adil
serta memiliki kepastian sangksinya.