AESENNEWS - Sumenep - Telah menyebar di Media Sosial ,Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Kades dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, akhirnya resmi ditahan Polres setempat.
Kades dan mantan Kades Batuampar dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang wartawan, saat melakukan peliputan investigasi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH menjelaskan terhitung, Sabtu, (1/4/2023), mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk telah resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan,” katanya, pada hari Sabtu, (01/04/2023).
Dia menambahkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan saat keduanya dipanggil untuk menjadi saksi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Sumenep.
“Mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain itu, 1 id card milik Misrawi, 1buah KTA AWDI atas nama Misrawi, 1 dompet warna dongker.
1 buah kunci sepeda motor,1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam,1 kartu ATM BNI, 1 Kartu ATM bank Jatim.
Diketahui, mantan Kades yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada dua orang Jurnalis itu berinisial MF, (53), Warga Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, dan Kades RB AMA, dengan alamat yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai keterangan korban sebelumnya, yakni Misrawi (wartawan kabaroposisi.net) mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya berawal saat dirinya bersama rekannya mendatangi rumah terlapor dengan maksud ingin konfirmasi kepada anak terlapor selaku Kepala Desa Batuampar berkaitan dengan dua proyek rabat beton dan proyek pengerasan jalan.
“Usai mendapat penjelasan dari Kades Batuampar kita berpamitan pulang. Berjarak sekitar 500 meter saya dan teman saya berhenti karena melihat ada bangunan desa yang sudah rusak. Dan kita mengambil dokumentasi bangunan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, Kades Batuampar tiba-tiba mendatangi dirinya dengan memaksa untuk balik kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah Kades dan terlapor. Kades Batuampar tiba-tiba marah-marah dan kita disuruh mengaku siapa yang menyuruh liputan di desanya. Padahal kita melakukan investigasi di Batuampar murni atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh,” terangnya.
Meski sudah dijawab jika liputan yang dilakukannya tidak ada yang menyuruh, Kades Batuampar terus bernada tinggi yang kemudian terlapor keluar dari dalam rumahnya juga ikut marah-marah dan memaksa agar ngaku siapa yang menyuruh liputan di Desa Batuampar.
“Saya tetap mengatakan tidak ada yang menyuruh, terlapor langsung menempeleng saya berkali-kali. Dan juga memukul saya menggunakan pisau besar yang masih lengkap dengan sarungnya hingga berulang-ulang,” jelasnya.
Kejinya lagi, kata Misrawi, terlapor juga meludahi muka dirinya hingga berkali-kali.
Dan baju saya dibuka atau dilepas oleh terlapor. Saya juga mau dibakar. Disirami bensin oleh orang yang saya tidak kenal di rumah terlapor. Dan kepala saya juga dipukul pakai pentungan oleh terlapor,” ungkapnya.
Atas penganiayaan yang dialami, dirinya mengalami luka robek pada bagian dalam bibirnya, hidungnya bengkak, mata kanan dan kirinya juga bengkak.