AESENNEWS.COM, - Mengacu pada pertanyaan diatas ijinkan saya menjawab, hal yang perlu kita pahami terlebih dahulu
adalah pengertian hukum, hak dan kewajiban warga negara terhadap hukum, dan penyebab atau
faktor serta cara penanggulangan pelanggaran hukum.
1. Pengertian hukum.
Mengacu pada pengertian hukum merupakan aturan yang sengaja dibuat oleh Lembaga
pemerintah dalam hal ini negara untuk mengatur setiap warga negaranya yang bersifat
memaksa dan harus di taati oleh warga negara itu sendiri.
2. Hak dan kewajiban waraga negara terhadap hukum. Jika mengacu pada hak warga negara terhadap hukum yang berlaku adalah hak ats perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk diakui pribadi dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hak atas jaminan, perlindugan, dan kepastian hukum yang adil. Hak itu lah yang semestinya di berikan dalam hal ini negara yang menjadi penegak hukum. Kemudian jika berbicara hak pasti ada kewajiban yang perlu dilakukan warga negara terhadap hukum atau peraturan yang diterapkan oleh negara yaitu menaati dan melaksanakan peraturan yang ada berupa undang-undang sebgai aturan yang tertulis yang dikeluarkan oleh negara maupun aturan yang tidak tertulis. Jika hak dan kewajiban sudah terpenuhi keharmonisan dalam masyarakat pasti terbangaun dengan baik.
3. Hakikat Pendidikan kewarganegaraan.
Kemudian mengacu juga pada hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah membekali dalam segi kemampuan dasar mengenai pengetahuan yang berkaitan anatara hubungan warga negara dengan negara dan juga warga yang lainnya. Dengan kata lain kita Pendidikan
kewarganegaraan membentuk moral dan keperibadian kita suapaya bisa mengerti hak dan kewajiban kita baik kepada negara atau pun juga terhadap warga yang lainnya. Namun dengan adanya Pendidikan kewarganegaraan juga tidak membuat pelanggaran terhadap
hukum berkurang, bahkan bisa dikatakan masih banyak pelanggaran melawan hukum. Kita akan bahas lebih lanjut kenapa pelanggaran hukum masih terjadi meskipun Pendidikan kewarganegaraan diajarkan dari jenjang sekolah dasar.
4. Penyebab pelanggaran hukum.
Kita akan bahas lebih lanjut kenapa pelanggaran hukum masih terjadi meskipun Pendidikan kewarganegaraan diajarkan dari jenjang sekolah dasar. Menurut pendapat saya beberapa
poin di bawah bisa mewakili mengapa masih ada pelanggaran terhadap hukum antara lain :
a) Kurangnya kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara, dimana
seharusnya setiap waga negara mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah dalam hal ini negara.
b) Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, hal ini juga menjadi faktor
kenapa masih terjadi pelanggaran hukum karena masyarakat kurang memahami
system hukum yang berlaku di Indonesia, seperti contoh sambung ayam di berbagai
daerah dianggap biasa namun pada kenyataannya perbuatan tersebut melawan
hukum.
c) Kurang adilnya penegak hukum, hal ini juga yang menjadi fokus utama dimana
pemerintah yang diangga warga tidak bisa menegakan keadilan yang seharusnya
menjadi kewajiban negara dengan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga
negara tanpa pandang bulu.
d) Kurangnya kepercayaaan terhadap aparat penegak hukum, hal ini juga yang menjadi
salah satu penyebab utama diamana warga negara sendiri tidak mempercayai
aparat penegak hukumnya karena banyaknnya kasus atau pelanggaran hukum yang
bahkan dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.
e) Jika mengacu faktor intern dalam diri antara lain merasa paling benar, adanya niat
buruk, kebiasaan, adanya kesempatan, keterpaksaan atau keadaan.
f) Ketidak setujuan terhadap hukum atau pemerintahan yang berlaku, acap kali
sebagian kelompok yang tidak menerima adanya aturan hukum atau undang-undang
yang berlaku di Indonesia yang menginginkan hukum lain yang berlaku sebagai
contoh adanya tindak teroris yang menginginkan Indonesia menjadi negara islam.
Kemudian jika kita mengacu pada data yang ada dimasyarakat mengenai tindakan pelanggaran
hukum yang dilakukan warga atau masyarakat sangat lah banyak, sebagai contoh kecil saya akan
menjelaskan faktor yang menjadi pendorong terjadinya pelanggaran hukum tersebut.
a) Dikutip dari https://dataindonesia.id/ polri mencatat ada 2,12 pelannggaran lalu lintas di
Indonesia pada tahun 2021 data ini berdasarkan Pusat Informasi Kriminal Nasional
(Pusiknas) Kepolisian RI (Polri). Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan
terhadap peraturan lalu lintas sangat kurang dari pengendara bahkan faktor kebiasan
melanggar peraturan lebih cocok disematkan untuk pelanggaran lalulintas.
b) Dikutip dari databoks.katadata.co.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat
selama periode 2016-2020 terdapat 655 anak yang harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelanggaran hukum data tersebut terbagi 506 anak melakukan kekerasan fisik dan 149 anak melakukan kekerasan psikis, mirisnya jumlah kasu anak yang harus berurusan dengan hukum konsisten diatas 100 orang per tahunnya. Jika melihat pada penyebab terjadinya pelanggaran hukum tersebut bisa dikatakan kurangnya edukasi dan Pendidikan mengenai pelanggaran hukum dan karakter terhadap remaja dan anak.
c) Dikutip dari https://dataindonesia.id/ Berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Terjadinya kasus korupsi atau pelanggaran terhadap hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain system hukum yang
menguntungkan para koruptor, keberpihakan hukum, adanya niat yang buruk, adanya kesempatan, dan kebiasaan buruk yang terus menerus dilakukan.
d) Dikutip dari https://nasional.kompas.com/ departemen densus 88 Antiteror Polri telah menangkap total 26 terduga teroris sepanjang bulan Desember 2022. Faktor utama dari tindakan terorisme ini bisa dikatakan karena ketidaksetujuan dengan system pemerintahan, hukum, yang berlaku dinegara Indonesia dan doktrin agama yang tidak benar yang bertentangan dengan ideologi Pancasiala sehingga mereka berupaya merubah dengan
tindakan terorisme.
5. Penanggulangan pelanggaran hukum.
a) Pemerintah dan warga negara harus memahami dengan benar konsep hak dan kewajiban
dalam menjalankan peraturan yang ada sehingga bisa terjalin keharmonisan.
b) Adanya tindakan dari aparat penegak hukum yang tidak pandang bulu dan bersikap adil
dalam penegakan hukum di Indonesia.
c) Aparat penegak hukum harus memiliki integritas dalam menjalankan peraturan dan
penegakan hukum.
d) Adanya penyuluhan mengenai kepatuhan terhadap hukum baik dari tingkat slta sampai
perguruan tinggi.
Dengan adanya Pendidikan kewarganegaraan dari jenjang sekolah formal masih saja banyak
pelanggaran hukum yang terjadi hal ini bukan karena tidak berjalannya sistem Pendidikan
kewarganegaraan melainkan sikap dari setiap orang yang tidak memiliki kepatuhan dan kesadaran
terhadap hukum atau peraturan yang ada dan dengan adanya faktor lain yang sudah dijelaskan
diatas.
Kesimpulan :
Adanya peraturan atau hukum yang berlaku tidak akan terlepas dari pelanggaran hukum itu sendiri
sehingga pentingnya Pendidikan kewarganegaraan dalam mengarahkan setiap mahasiswa tentang
hubungan antara warga negara dengan negara dan warga negara lain sehingga mampu mengerti
konsep hak dan kewajiban anatara warga negara dengan negara atau pemerintah dalam hal ini
berkaitan dengan hukum.
Sumber referensi :
a) MKDU4111/MODUL1
b) https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6276492/mengapa-terjadi-pelanggaran-hukum-
ini-sebabnya
c) https://dataindonesia.id/ragam/detail/polri-catat-212-juta-pelanggaran-lalu-lintas-pada-
2021
d) https://dataindonesia.id/ragam/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022
e) https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/17573961/sepanjang-desember-2022-
densus-88-tangkap-26-teroris-jaringan-ji-dan-jad