Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada senin (3/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial FN (34) Dan AF (25) warga Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan FN dan AF pada hari senin (3/04/23) pukul 00.10 wib Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,29 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan para tersangka didaerah desa Labuhan Ratu.
Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan para Tersangka yang berinisial AN (38), Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan para Tersangka terseut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l jenis sabu seberat 0.65 gram dan 1 buah dompet berwarna coklat.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (ETN/Lampung).