AESENNEWS.COM - Definisi Hukum menurut saya - Setiap negara memiliki sistem perundang-undangan/Hukum yang berbeda ini terlihat dari kebijakan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya, Hukum memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia dimana hukum mengatur tata cara kehidupan manusia yang tertib, adil dan damai. Hukum hadir dimana masyarakat itu ada, artinya “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Hukum memiliki peranan aktif didalam segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya. Karena tujuan utama adanya hukum adalah untuk mengikat masyarakat dalam suatu sistem pola hidup yang tertib.
Berikut adalah definisi hukum
menurut para ahli hukum.
1. L..J Van Apeldoorn
Hukum
adalah peraturan yang menghubungkan antara manusia dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan hukum yaitu untuk mengatur
tingkah laku dan yang bertujuan untuk
mencapai perdamaian.
2. W.L.G Lemarie
Dalam
bukunya yang berjudul “Het Rech In
Indonesia” bahwa Hukum itu sulit untuk diberikan definisi yang sesuai karena hukum itu memiliki segi
dan yang banyak. Serta ruang lingkup hukum itu sangat luas.
3. Achmad Ali
Dalam
definisi hukum beberapa pakar Juris telah membuat definisi hukum berdasarkan
paham yang dianut oleh setiap pakarnya.
a. Paham Hukum
Alam
a.a. Aristoteles – hukum bukan hanya sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi, tetapi hukum juga berfungsi
sebagai alat untuk mengatur tingkah laku.
a.b.
Grotus – Hukum adalah peraturan Tindakan moral yang menjamin keadilan.
b. Paham Antropologis
b.a. Schapera – Hukum adalah aturan yang
diselenggaran oleh pengadilan.
c. Paham
Historis
c.a. Karl Von
Savigny -hukum adalah aturan yang terbentuk dari kebiasaan.
d. Paham
Positifiis dan Dogmatis
d.a. John Austin
– hukum adalah seperangkat perintah baik langsung maupun tidak langsun
g dari pihak yang berkuasa.
d.b. Hans Kelsen – hukum adalah suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia.
d.c. Van Kan – Hukum adalah aturan keseluruhan
hidup manusia.
e. Paham
Sosiologis
e.a. Roscoe
Pound – Hukum dibagi dua yaitu hukum sebagai tata hukum, dan hukum adala
h kumpulan dasar kewenangan dari
putusan pengadilan.
e.b. Bellfroid -
Hukum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masyarakat untuk mengatu
r tata tertib masyarakat.
f. Paham
Realis
f.a. Holmes – hukum adalah apa yang diputuskan
oleh pengadilan.
f.b. Liwellin – Hukum adalah suatu putusan yang
diputuskan oleh hakim.
f.c. Salmond – Hukum adalah asas-asas yang diakui
dan diterapkan oleh negara.
Selain itu
terdapat definisi pengertian hukum menurut para sarjana hukum.
1. Utrecht - Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang
mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh anggota
masyarakat, jika anggota masyarakat ada yang melanggar maka akan ada sanksi
yang harus dijalaninya.
2. J.C.T Simorangkir - Hukum adalah
peratura-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi
negara, berfungsi untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakat.
3. S.M Amin –
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi yang bertujuan untuk ketertiban pergaulan manusia.
4. Satjipto
Rahardjo – Hukum adalah sebuah karya manusia berupa norma yang berisi petunjuk tingkah
laku.
Dilihat
dari pemaparan dan definisi para pakar ahli hukum bahwa hukum itu sifatnya
abstrak/tidak dapat dilihat secara kasat mata, bahkan ada sebagian ahli hukum mengatakan hukum itu sulit untuk didefinisikan
karena hukum itu memiliki ruang lingkup
yang sangat luas. Pada intinya tujuan utamanya sebuah
hukum adalah untuk mengikat masyarakat
dalam suatu sistem pola hidup yang tertib, adil dan damai.
Menurut saya hukum dibuat
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, yang sifatnya memaksa dan
memiliki kepastian.