-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diskusikan definisi hukum menurut para ahli kemudian rangkum definisi hukum tersebut menurut pendapat saudara, silahkan diskusikan tujuan mempelajari hukum!”.

AESENNEWS.COM
Friday, April 14, 2023, 9:43:00 PM WIB Last Updated 2023-04-17T15:10:17Z

AESENNEWS.COM - Definisi Hukum menurut saya - Setiap negara memiliki sistem perundang-undangan/Hukum yang berbeda ini terlihat dari kebijakan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya, Hukum memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia dimana hukum mengatur tata cara kehidupan manusia yang tertib, adil dan damai. Hukum hadir dimana masyarakat itu ada, artinya  “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”.  Hukum memiliki peranan aktif didalam segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya. Karena tujuan utama adanya hukum adalah untuk mengikat masyarakat dalam suatu sistem pola hidup yang tertib.

Berikut adalah definisi hukum menurut para ahli hukum.

1.      L..J Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan yang menghubungkan antara manusia dalam kehidupan masyarakat. Tujuan hukum yaitu  untuk mengatur tingkah laku dan yang  bertujuan untuk mencapai perdamaian.

2.      W.L.G Lemarie

Dalam bukunya  yang berjudul “Het Rech In Indonesia” bahwa Hukum itu sulit untuk diberikan definisi  yang sesuai karena hukum itu memiliki segi dan yang banyak. Serta ruang lingkup hukum itu sangat luas.

3.      Achmad Ali

Dalam definisi hukum beberapa pakar Juris telah membuat definisi hukum berdasarkan paham yang dianut oleh setiap pakarnya.

a.    Paham Hukum Alam

a.a.  Aristoteles – hukum bukan hanya sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari

       konstitusi, tetapi hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur tingkah laku.

a.b. Grotus – Hukum adalah peraturan Tindakan moral yang menjamin keadilan.

                      b.    Paham Antropologis

                                b.a.  Schapera – Hukum adalah aturan yang diselenggaran oleh pengadilan.

                        c.   Paham Historis

                                c.a. Karl Von Savigny -hukum adalah aturan yang terbentuk dari kebiasaan.

                        d.   Paham Positifiis  dan Dogmatis

                                d.a. John Austin – hukum adalah seperangkat perintah baik langsung maupun tidak langsun

                                        g dari pihak yang berkuasa.

                               d.b. Hans Kelsen – hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.

                                 d.c. Van Kan – Hukum adalah aturan keseluruhan hidup manusia.

                         e.   Paham Sosiologis

                                e.a. Roscoe Pound – Hukum dibagi dua yaitu hukum sebagai tata hukum, dan hukum adala

                                        h kumpulan dasar kewenangan dari putusan pengadilan.

                                e.b.  Bellfroid -  Hukum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masyarakat untuk mengatu

                                        r tata tertib masyarakat.

                         f.    Paham Realis

                                f.a.   Holmes – hukum adalah apa yang diputuskan oleh pengadilan.

                                f.b.   Liwellin – Hukum adalah suatu putusan yang diputuskan oleh hakim.

                                f.c.   Salmond – Hukum adalah asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara.

 

Selain itu terdapat definisi pengertian hukum menurut para sarjana hukum.

1.      Utrecht - Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika anggota masyarakat ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang harus dijalaninya.

2.      J.C.T Simorangkir - Hukum adalah peratura-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi negara, berfungsi untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakat.

3.      S.M Amin – Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk ketertiban pergaulan manusia.

4.      Satjipto Rahardjo – Hukum adalah sebuah karya manusia berupa norma yang berisi petunjuk tingkah laku.

 

 

Dilihat dari pemaparan dan definisi para pakar ahli hukum bahwa hukum itu sifatnya abstrak/tidak dapat dilihat secara kasat mata, bahkan ada sebagian ahli hukum  mengatakan hukum itu sulit untuk didefinisikan karena hukum itu memiliki  ruang lingkup yang sangat luas. Pada intinya tujuan utamanya  sebuah hukum  adalah untuk mengikat masyarakat dalam suatu sistem pola hidup yang tertib, adil dan damai.

Menurut saya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, yang sifatnya memaksa dan memiliki kepastian.

 


Komentar

Tampilkan

  • Diskusikan definisi hukum menurut para ahli kemudian rangkum definisi hukum tersebut menurut pendapat saudara, silahkan diskusikan tujuan mempelajari hukum!”.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x